Minggu, 16 Oktober 2011

MANAJEMEN KEPENGAWASAN SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN MUTU LULUSAN



O
L
E
H





KOPRAWI NASUTION, SH. M.Pd
DOSEN FKIP UMSU MEDAN











UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
SUMATERA UTARA
MEDAN
2010
KATA PENGANTAR


            Puji dan syukur kita sampaikan kepada Allah Swt Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan rahmat, karunia, kesehatan dan kekuatan kepada kita sehingga dapat merencanakan dan melaksanakan kegiatan penulisan Karya Ilmiah seperti ini yang berjudul :“Manajemen Kepengawasan Sebagai Upaya Meningkatkan Mutu Lulusan”
Makalah ini disusun untuk menuhi salah satu syarat pengusulan angka kredit kenaikan pangkat akademik Dosen pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU Medan.
Akhirnya sembari menyerahkan diri kepada Tuhan Yang Maha Bijaksana penulis menyampaikan Makalah ini kepada panitia penilai semoga ada manfaatnya dikemudian hari. Amin.
                                                           
                                                            Medan,   14 Januari   2010
                                                            Penulis,


                                                                        KOPRAWI NASUTION, SH. M.Pd
                                                                                    














PENDAHULUAN

Salah satu tenaga kependidikan yang mempunyai peran dan fungsi strategis adalah pengawas, ia bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan pendidikan di sekolah. Sebab semakin baik kinerja pengawas diharapkan akan semakin baik pulalah kualitas hasil yang dicapai sesuai dengan tugas pengawas itu sendiri. Pencapaian tujuan pendidikan di sekolah-sekolah sangat tergantung pada pembinaan kemampuan profesional pengawas terutama mereka yang mampu dengan baik membiaskan pengetahuan dan pengalamannya guna peningkatan kualitas pengelolaan sekolah dalam rangka peningkatan mutu lulusannya di kemudian hari.
Ditinjau dari manajemen pendidikan, paling tidak ada tiga komponen  fungsional manajerial strategi yaitu perencanaan, pelaksanaan, supervisi /pengawasan dan telah di evaluasi pihak terkait. (Dachnel Kamars, 2004). Sebab pengawas juga memiliki berbagai persoalan. Pada umumnya mereka kurang dibekali dengan fasilitas yang memadai seperti tidak adanya kenderaan sehingga merteka tidak dapat secara tepat dan cepat untuk mengadakan pembinaan ke sekolah-sekolah.
Berbicara tentang kepengawasan pendidikan yang berkaitan dengan persekolahan adalah sangat kompleks. Kompleksitas tersebut, menyangkut berbagai faktor kuantifikasi (jumlah) dan kualifikasi (kualitas) tenaga pengawas, fasilitas yang dimiliki dan sarana pendukung lainnya. Pengawas mempunyai kesamaan makna dengan supervisor, walaupun pada penekanan tertentu mempunyai perbedaan. Pandangan yang dikemukakan tersebut, menunjukkan bahwa supervisor mempunyai peranan, fungsi yang kompleks dari sistem pendidikan. Seorang pengawas atau supervisor, dituntut mampu memberikan pelayanan, bimbingan dan pemecahan masalah, serta permberdayaan sumber-sumber yang dihadapi oleh pelaksanaan pendidikan di sekolah sehingga tujuan pendidikan di sekolah kepengawasannya yaitu peningkatan mutu lulusan dapat ditingkatkan.  Oleh sebab itu adalah tepat jika Karya Tulis Ilmiah ini diberi judul : Manajemen Kepengawasan Sebagai Upaya Meningkatkan Mutu lulusan”

















PEMBAHASAN

A. Hakikat Manajemen
     1.  Pengertian Manajemen
         Istilah manajemen adalah istilah yang sangat lazim diucapkan orang-orang disetiap tempat. Manajemen sering diartikan sebagai ilmu, kiat dan profesi, sebab manajemen dipandang sebagai suatu bidang pengetahuan yang secara sistematis berusaha memahami mengapa dan bagaimana orang bekerja sama. Manajemen bisa berarti fungsi, peranan maupun keterampilan. Manajemen sebagai fungsi meliputi usaha perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengawasan Bahkan manajemen sering juga diartikan sebagai pengembangan keterampilan, yaitu tehnis, manusia dan konseptual (Sukanto, 1992:12). Richard L. Daft (2006:6) mendefinisikan manajemen sebagai pencapaian tujuan organisasi dengan cara yang efektif dan efisien melalui perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian sumber daya organisasi. Hersey dan Blanchard (1982) dalam Sagala (2004:13) mendefinisikan manajemen sebagai proses kerjasama melalui orang-orang atau kelompok untuk mencapai tujuan organisasi diterapkan pada semua bentuk dan jenis organisasi. Sagala (2004:15) sendiri memberi memberi pengertian manajemen sebagai suatu proses yang mengintegrasikan sumber-sumber yang semula tidak berhubungan satu dengan lainnya menjadi suatu sistem yang menyeluruh untuk mencapai tujuan organisasi. Sedangkan Mintzberg dalam Sukanto (1992) bahwa manajemen itu memiliki perilaku karakteristik, yaitu : (a) hubungan antara pribadi baik dengan komunikasi lisan maupun tertulis, (b) pemrosesan informasi, yaitu memberi, menerima dan menganalisis informasi, dan (c) pengambilan keputusan dengan menggunakan informasi untuk penyelesaian masalah.
Pada umumnya manajemen diartikan sebagai proses mencapai hasil melalui orang lain dengan memaksimumkan pendayagunaan sumber daya yang tersedia (Agus Darma, 2004:1). Manajemen memiliki tingkatan yang oleh Agus Darma (2004:3) mengelompokkan sebagai berikut : (1) kelompok eksekutif atau manajer puncak (teras), yaitu manejer yang menangani hubungan perusahaan dengan lingkungan luarnya, menangani persoalan-persoalan yang berkaitan dengan posisi perusahaan, kebutuhan pelanggan dan masyarakat. (2) kelompok manajer menengah, yaitu manajer yang memusatkan perhatian pada masalah perencanaan dan menjaga pengoperasian sistem dan prosedur di dalam perusahaan, dan (3) kelompok manajer supervisi atau biasa diacu sebagai supervisor, yaitu manajer yang berurusan dengan pelaksanaan ekerjaan secara langsung dengan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas melalui pengarahan dan balikan (feedback) yang efektif dan efisien..
Definisi lain tentang manajemen adalah sebagaimana dikemukakan Follett dalam Handoko (1986:8) yaitu seni dalam menyelesaikan suatu pekerjaan melalui orang lain. Handoko sendiri dalam halaman yang yang sama mendefinisikan manajemen sebagai : proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang ditetapkan. Dengan demikian, manajemen pada hakikatnya adalah merupakan proses pemberian bimbingan, pimpinan, pengaturan, pengendalian, dan pemberian fasilitas lainnya dalam rangka pencapaian tujuan sesuai dengan yang diharapkan.

2. Fungsi Manajemen
 Menurut Henri Fayol, fungsi manajemen meliputi,  perencanaan (planning), pengaturan, (organizing) memimpin (leading) dan mengendalikan (controlling). Perencanaan (planning), yaitu merencanakan tujuan, menetapkan strategi dan rencana pengembangannya dalam rangka untuk mengkoordinir aktivitas. Pengaturan (Organizing) , yaitu menentukan apa yang   perlu untuk dilaksanakan, bagaimana hal itu dapat dilaksanakan dan siapa yang akan melakukan itu. Pemimpin (leading), yaitu memotivasi para bawahan dan bagian-bagian yang dibawahnya, membantu kelompok kerja yang bermasalah, mempengaruhi regu atau individu dalam menyelesaikan tugas-tugasnya, memilih cara yang paling  efektif dalam mencapai tujuan, memilih dan menetapkan system komunikasi yang paling baik dan memacahkan masalah yang dihadapi para karyawan yang dipimpinnya, serta pengendalian (controlling), yaitu monitoring aktivitas pada karyawan untuk memastikan bahwa mereka melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan yang direncanakan.
Hal yang hampir sama disebutkan Daft (2003:7-8) bahwa fungsi manajemen ada empat yaitu : 1) Perencanaan, yaitu fungsi manajemen yang berkaitan dengan menemukan tujuan untuk menentukan kinerja organisasi di masa depan, memutuskan tugas, dan penggunaan sumber daya yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut, 2) Pengorganisasian, yaitu fungsi manajemen berkaitan dengan penentuan dan pengelompokan tugas ke dalam departemen serta alokasi sumber daya ke dalam departemen, 3) Kepemimpinan, yaitu fungsi manajemen menggunakan pengaruh untuk memberikan motivasi kepada karyawan sehingga mencapai tujuan organisasi, 4) Pengendalian, yaitu fungsi manajemen berkaitan dengan pengawasan aktivitas karyawan, pertahanan organisasi pada jalur penentuan tujuan dan pengoreksian bila diperlukan.
Berdasarkan kedua pendapat pakar di atas dapat diketahui bahwa fungsi manajemen terdiri dari empat yaitu: perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), kepemimpinan (leadership) dan pengendalian (controling).

3. Prinsip Manajemen
               Henri Fayol mengemukakan prinsip manajemen dengan membaginya atas  14   prinsip,  yaitu : a) Pembagian kerja (Divisi kerja),  yaitu spesialisasi meningkatkan output dengan membuat para karyawan menjadi lebih efisien, b) Wewenang (Otoritas), para manajer harus mampu memberi perintah, wewenang memberi mereka hak tesebut. Namun bersama dengan wewenang ikut pula tanggung jawab, c) Disiplin, para karyawan harus mentaati dan menghormati peraturan-peraturan yang mengatur organisasi itu. Disiplin menyatakan secara tidak langsung patuh terhadap peraturan organisasi. d) Kesatuan komando. Setiap karyawan harus menerima perintah dari satu orang atasan saja, e) Kesatuan arah. Organisasi harus mempunyai rencana tindakan tunggal untuk membimbing manajer dan pekerja, f) Mengesampingkan kepentingan individu dan menegedepankan kepentinan umum, kepentingan satu karyawan atau sekelompok karyawan tidak boleh didahulukan dari pada kepentingan organisasi itu keseluruhan. g) Balas jasa. Para pekerja harus mendapat upah yang wajar bagi jasa-jasa mereka. Kompensasi harus terbuka dan memuaskan anggota organisasinya. h) Sentralisasi. Istilah ini mengacu pada hingga derajat mana anak buah terlibat dalam pengambilan keputusan. Dalam hal ini seorang manajer harus menguasai tanggung jawab final, tetapi ia harus memberikan bawahannya otoritas yang cukup untuk melaksanakan tugasnya dengan sukses i)  Rantai skalar. garis wewenang dari pucuk pimpinan hingga jajaran yang paling rendah merupakan rantai sekalar. j) Tatanan manusia dan barang-barang harus berada di tempat yang tepat pada waktu yang tepat. k) Kesamaan. Para manajer harus bersikap baik hati dan adil terhadap semua bawahan mereka. l) Stabilitas personalia sehingga tidak ada kekosongan jabatan. Pemimpin harus mengadakan perencanaan personalia secara berjenjang dan menjamin agar tersedia pengganti untuk mengisi lowongan. m) Inisiatif. Karyawan yang diizinkan untuk memprakarsai dan menjalankan rencana akan menunjukkan tingkat usaha yang tinggi. Anggota harus di dorong untuk mengembangkan dan melaksanakan rencana peningkatan, dan n)  Semangat korps meningkatkan semangat tim akan membina keselarasan dan kesatuan di dalam organisasi itu . Dalam hal ini manajer harus mendukung dan memelihara kerja tim, sermangat tim, dan rasa kebersamaan senasib dan seperjuangan anggotanya

B. Hakikat Kepengawasan
     1. Pengertian Kepengawasan
Pengawas berasal dari kata awas yang berarti lihat, jaga atau hati-hati.. Dalam dunia pendidikan pengawas sering disebut dengan supervisor yang tugasnya mengawasi pelaksanaan kegiatan pendidikan diwilayah kepengawasannya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2007 taggal 28 Maret 2007, Setiap pengawas pendidikan atau pengawas sekolah harus memiliki standar yang disebut standar pengawas.
Sesuai dengan Peratruran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tanggal 28 Maret 2007, bahwa untuk menjadi seorang pengawas pada setiap satuan pendidikan (sekolah/madrasah) harus memenuhi standar dan standar tersebut antara lain harus miliki kualifikasi. Kualifikasi pengawas Taman kanak-Kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA)  dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah : 1) Berpendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D IV) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi, 2) Guru TK/RA bersertifikasi pendidik sebagai guru TK/RA dengan pengalaan kerja minimum delapan tahun di TK/RA atau Kepala TK/RA dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun, 3) Guru SD/MI bersertifikat pendidik sebagai guru SD/MI dengan pengalaman kerja minimal delapan tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun untuk menjadi pengawas SD/MI. 5) Memiliki pangkat minimal penata golongan ruang III/c Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, 6) Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah, dan 6) Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
Kualifikasi Pengawas Sekolah menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut : 1). Memiliki pendidikan minimum magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi, 2) Guru SMP/MTs bersertifikat pendidik seabagai guru SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMP/MTs atau kepala SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMP/MTs sesuai rumpun mata pelajaran,  3) Memiliki pangkat minimal penata golongan ruang III/c, 4) Berusia setinggi-tingginya 50 tahun sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, 5) Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah, dan 6) Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.

      2. Kegiatan kepengawasan
           Kegiatan Pengawas dimanapun jenjangnya termasuk di sekolah-sekolah harus dilakukan oleh seorang yang memiliki kompetensi di bidangnya. Sebab pengawas adalah orang yang diamanatkan untuk mengawasai pelaksanaan kegiatan pendidikan di sekolah bersangkutan. Seorang pengawas harus mampu mengimplementasikan kemampuan professional dan wawasan pengawas, seperti kemampuan professional dalam bidang teknis pendidikan dan kemampuan teknis dalam bidang administrasi. Hal-hal pokok yang berkaitan dengan teknis pendidikan menurut Direktorat Kelembagaan Agama Islam (2003:28) antara lain adalah kurikulum, proses belajar mengajar, evaluasi, keterpaduan materi pendidikan agama Islam dengan mata pelajaran lain, dan sebagainya.
Kurikulum yang dimaksudkan dalam konteks ini adalah kurikulum yang berlaku secara nasional saat ini yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Karena atas dasar kurikulum inilah para pengawas melakukan pembinaan teknis edukatif, dan tanpa menguasai kurikulum, mustahil pembinaan dapat berjalan dan berhasil dengan baik. Evaluasi dilakukan dalam rangka mengukur proses dan hasil belajar siswa. Oleh sebab itu penilaian hendaknya mencakup aspek kognitif, afektif dan psikomotorik. Penilaian terhadap aspek kognitif mencakup semua unsur pokok pendidikan di sekolah-sekolah binaannya.
Selanjutnya kemampuan professional dalam bidang teknis administrasi merupakan kompetensi dasar yang mutlak harus dikuasai, bila tidak maka keberadaan pengawas tidak akan membawa pengaruh dalam kegiatan pendidikan dan pengajaran di madrasah. Dengan kemampuan profesional di atas diharapkan tercipta suatu kepastian bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pendidikan (pengawas), selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan. Namun perlu digaris-bawahi bahwa pengawas tidak mungkin dapat secara maksimal kalau hanya bekerja sendirian tanpa adanya bantuan dari kepala sekolah maupun guru-guru. Sasaran supervisi di sekolah adalah para penyelenggara sekolah itu sendiri, sehingga kepada para tenaga kependidikan perlu diadakan pembinaan terlebih dahulu sebelum mereka diterjunkan ke lapangan.
Pembinaan dimaksudkan adalah realisasi dari fungsi manajemen kepengawasan dimana mekanisme pelaksanaannya harus memperhatikan beberapa hal yang oleh Amin (2005:103) menyatakan sebagai berikut : (1) Penyusunan program/perencanaan , (2) Persiapan, (3) Pelaksanaan, dan (4) Tindak lanjut. Penyusunan program perencanaan atau rencana kegiatan tersebut diperlukan karena perencanaan itu sendiri merupakan suatu proses penentuan tujuan atau sasaran objek dan penetapan beberapa metode untuk pencapaian tujuan atau objek seefisien dan seefektif mungkin. Perlu digaris-bawahi bahwa dalam kegiatan proses perencanaan terdapat tiga kegiatan yang tidak dapat dipisahkan, yaitu : a) perumusan tujuan (suatu kondisi atau keadaan masa yang akan datang, yang dapat membantu tercapaianya misi organisasi; b) pemilihan program (pengembangan program disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman agar tercapai tujuan yang diinginkan), c) identifikasi/pengerahan sumber (pemanfaatan sumber daya) yang ada baik manusia, sarana dan prasarana yang dapat menunjang pencapaian tujuan  (Fattah, 1996:49).
Selanjutnya proses perencanaan juga merupakan penghubung antara kesenjangan keadaan masa kini dan keadaan masa yang diharapkan terjadi pada masa yang akan datang. Perencanaan membutuhkan pendekatan rasional ke arah tujuan yang telah ditentukan. Untuk memperoleh bahan dalam penyusunan program atau perencanaan, pengawas terlebih dahulu melaksanakan identifikasi, mengolah dan menganalisis hasil pengawasan sebelumnya dan sekaligus memperhatikan kebijakan yang berlaku dibidang pendidikan. Selanjutnya sebagai penjabaran program supervisi disusunlah program yang lebih operasionil  dengan menggunakan format semester dengan merujuk kepada peraturan yang berlaku. Sebelum melaksanakan supervisi, supervisor perlu terlebih dahulu mempersiapkan format /instrumen supervisi, materi pembinaan, buku catatan, dan data supervisi atau pembinaan sebelumnya.

Dalam pelaksanaan, agar memperhatikan tehnik-tehnik dan langkah-langkah seperti tehnis pelaksanaan, seperti kunjungan kelas, observasi kelas, wawancara, observasi serta administrasi dan sarana pendidikan. Kemudian ditentukan langkah-langkah pelaksanaan, seperti mempersiapkan alat atau instrumen yang diperlukan, hari / tanggal mendatangi lokasi, melaksanakan supervisi dan mengadakan pertemuan dengan kepala sekolah, guru-guru dan petugas lainya. Setelah melaksanakan kegiatan supervisi dilakukanlah tindak lanjut baik terhadap siswa, guru, maupun kepala madrasah dengan memberikan berbagai pengarahan tentang kelemahan dan kekurangan mereka selama ini.

     3. Kualifikasi Pengawas.
Setiap pengawas  memiliki kualifikasi tertentu yang oleh Siahaan (2006:36) menyebutnya kualifikasi konstruktif, yang ciri-cirinya : (1) sadar sebagai tenaga kependidikan yang memiliki etika professional dalam melaksanakan tugas kepengawasan, (2)  memahami bahwa proses kegiatan kepengawasan cenderung tidak terlihat dalam stakeholder pendidikan sehingga kegiatan kepengawasan bukanlah kegiatan yang bersifat populis, (3) mencintai profesi kepengawasan sehingga tanpa reserve akan melakukan tugas berdasarkan hati nurani., (4) tidak berorientasi kepada materi sehingga watak keresian terinternalisasi dalam berperilaku, (5) memahami secara mendalam fungsi reward dan funishment dalam proses pendidikan, dan (6) menjadikan personil sekolah sebagai mitra dan menjauhi sikap arogan ketika melaksanakan tugas di persekolahan.
Seperti di ketahui bahwa kedua kualifikasi pengawas harus memiliki kompetensi dan Kompetensi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Pengawas Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) terdiri dari : 1). Kompetensi Kepribadian, 2) Kompetensi Supervisi Manajerial, 3) Kompetensi Supervisi Akademik, 4) Kompetensi Evaluasi Pendidikan, 5) Kompetensi Penelitian Pengambangan, 6) Kompetensi Sosial.
            Dimensi kompetensi pengawas di atas dapat di uraikan melalui tabulasi perkompetensi pengawas sebagaimana yang termaktub dalam tablel 1 sampai dengan tabel 6 berikut :

Tabel 1
Dimensi Kompetensi Kepribadian dan
Kompetensi Pengawas pada Sekolah

No
Dimensi Kompetensi
No
Kompetensi
1
Kompetensi Kepribadian

1.1


1.2




1.3



1.4

Memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan

Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik berkaitan dengan kehidupan peribadi maupun jabatan dan tugas

Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan

Menimbulkan motivasi kerja pada diri dan pada stakeholder pendidikan


Menurut tabel 1 di atas, seorang pengawas dikatakan memiliki Kompetensi Kepribadian ditandai dengan adanya tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan, memiliki kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik berkaitan dengan kehidupan peribadi maupun jabatan dan tugas, memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, mampu menimbulkan motivasi kerja pada diri dan pada stakeholder pendidikan, terutama yang berada di lingkungan kepengawasannya.
Selain itu seorang pengawas harus memiliki dimensi kompetensi supervisi manajerial yang terdiri dari beberapa kompetensi yang uraiannya sebagaimana dalam tabel 2 berikut ini :
Tabel 2
Dimensi Kompetensi Supervisi Manajerial
dan Kompetensi Pengawas

No
Dimensi Kompetensi
No
Kompetensi
2
Kompetensi Supervisi Manajerial

 2.1


 2.2


 2.3


 2.4

 2.5




  2.6



2.7
Menguasai metode, tehnik dan prinsip supervisi

Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi, misi dan tujuan pendidikan

Menyusun metode kerja dan instrument yang diperlukan

Menyusun laporan hasil pengawasan

Membina Kepala Sekolah dalam
pengelolaan dan administrasi satuan
pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan

Mendorong guru dan kepala sekolah merefleksikan hasil-hasil yang dicapai untuk menemukan kelebihan dan kekurangannya

Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan

Tabel 2 di atas, menunjukkan bahwa pengawas yang memiliki kompetensi supervisi manajerial ditandai dengan kemampuan menguasai metode, tehnik dan prinsip supervisi, menyusun program kepengawasan berdasarkan visi, misi dan tujuan pendidikan, menyusun metode kerja dan instrument yang diperlukan, menyusun laporan hasil pengawasan, membina Kepala Sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan, mendorong guru dan kepala sekolah merefleksikan hasil-hasil yang dicapai untuk menemukan kelebihan dan kekurangannya, serta memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan
Tabel 3
Dimensi Kompetensi Supervisi Akademik
dan Kompetensi Pengawas Sekolah

No
Dimensi Kompetensi
No
Kompetensi
3
Kompetensi Supervisi Akademik

3.1




3.2




3.3



3.4
 



3.5


3.6



3.7
Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik dan kecenderungan perkembangan
proses pembelajaran

Memahami konsep, prinsip, teori/tehnologi, karakteristik dan kecenderungan perkembangan
proses pembelajaran

Membimbing guru dalam menyusun syllabus tiap mata pelajaran sesuai dengan prinsip pengembangan KTSP

Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan startegi/metode/tehnik pembelajaran /bimbingan yang dapat mengembangkan potensi siswa

Membimbing guru dalam dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran

Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan.

Memotivasi guru untuk memanfaatkan tehnologi informasi dalam pembelajaran

Tabel 3 di atas menunjukkan bahwa seorang pengawas yang memiliki dimensi kompetensi supervisi akademik harus memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran, memahami konsep, prinsip, teori/tehnologi, karakteristik dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran, membimbing guru dalam menyusun syllabus tiap mata pelajaran sesuai dengan prinsip pengembangan KTSP, membimbing guru dalam memilih dan menggunakan startegi/metode/tehnik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan potensi siswa, membimbing guru dalam dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran, membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan serta memotivasi guru untuk memanfaatkan tehnologi informasi dalam pembelajaran

Tabel 4
Dimensi Kompetensi Evaluasi Pendidikan dan
Kompetensi Pengawas di Sekolah

No
Dimensi Kompetensi
No
Kompetensi
4
Kompetensi Evaluasi Pendidikan

4.1


4.2



4.3



4.4



4.5


4.6



Menyusun keritaria dan indikator keberhasian pendidikan

Membimbing guru dalam menentukan aspek yang penting di nilai dalam pembelajaran
Menilai kinerja kepala sekolah, kinerja guru

dan staf lainnya dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar dan menganalisisnya

Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan

Mengelola dan menganalisis data hasil
penilaian kinerja kepala sekolah, guru dan staf


Pengawas yang memiliki kompetensi evaluasi pendidikan ditandai dengan kemampuan Menyusun keritaria dan indikator keberhasian pendidikan, Membimbing guru dalam menentukan aspek yang penting di nilai dalam pembelajaran, menilai kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf lainnya dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab dalam meningkatkan mutu pendidikan, Memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar dan menganalisisnya, Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan, dan Mengelola dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, guru dan staf.
Tabel 5
Dimensi Kompetensi Penelitian Pengembangan
dan Kompetensi Pengawas di Sekolah

No
Dimensi Kompetensi
No
Kompetensi
5
Kompetensi Penelitian Pengambangan

5.1


5.2



5.3




5.4


5.5



5.5


5.6
Menguasai berbagai pendekatan, jenis dan metode penelitian dalam pendidikan

Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti dan menyusun proposal penelitian

Menyusun proposal penelitian pendidikan dan melaksanakan penelitian pendidikan untuk
pelecahan masalah pendidikan

Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan

Menulis Karya Tulis Imiah (KTI)
dalam bidang pendidikan atau kepengawasan

Menyususn pedoman atau modul untuk melaksanakan tugas kepengawasan

Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas.


Pengawas yang memiliki Kompetensi Penelitian Pengembangan ditandai dengan adanya penguasaan terhadap berbagai pendekatan, jenis dan metode penelitian dalam pendidikan, Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti dan menyusun proposal penelitian, Menyusun proposal penelitian pendidikan dan melaksanakan penelitian pendidikan untuk peecahan masalah pendidikan, Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan, Menulis Karya Tulis Imiah (KTI) dalam bidang pendidikan atau kepengawasan, Menyususn pedoman atau modul utuk melaksanakan tugas kepengawasan, Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas.
Tabel 6
Dimensi Kompetensi Sosial dan Kompetensi
Pengawas pada Sekolah

No
Dimensi Kompetensi
No
Kompetensi
6
Kompetensi Sosial

1.1


1.2


Bekerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas diri

Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan
Sedangkan pengawas yang memiliki Kompetensi Sosial ditandai dengan kemampuan untuk bekerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas diri, seperti mengikuti penataran-penataran, work shop, seminar-seminar dan sebagainya yang bahan tatarannya mengenai kepengawasan, serta memasuki dan turut aktif dalam kegiatan assosiasi atau himpunan/ikatan pengawas satuan pendidikan.
Selain harus memiliki kompetensi kepengawasan,  para pengawas  juga memiliki tugas-tugas pokok yang menurut  Salim (2006:63)  terdiri dari : (1) Tugas monitoring, (2) Tugas Supervisi, (3) Tugas penilaian, (4) Tugas pembinaan dan (5) Tugas pelaporan dan tindak lanjut, yang matriksnya sebagai berikut :
Tabel 7
Matrik Tugas Pokok Pengawas

Tugas
Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan/Pembelajaran)
Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen)
1. Monitoring
1. Proses dan hasil belajar siswa
2. Penilaian hasil belajar
3. Ketahanan pembelajaran
4. Standar mutu hasil belajar
5. Pengembangan profesi guru
6. Pengadaan dan pemanfaatan sumber belajar
1.    Penjaminan standar mutu
2.    Penerimaan siswa baru
3.    Rapat guru dan staf
4.    Hgubungan sekolah dengan masyarakat
5.    Pelaksanaan ujian sekolah
6.    Program pengembangan
7.    Administrasi sekolah
8.    Manajemen sekolah
2. Supervisi
1. Kinerja guru
2. Pelaksanaan kurikulum
3. Pelaksanaan pembelajaran
4. Praktikum
5. Kegiatan ekstra kurikuler
6. Penggunaan media, alat   bantu dan sumber belajar
7. Kemajuan belajar siswa
8. Lingkungan belajar

a.   Kinerja sekolah, kepala sekolah dan staf
b.   Pelaksanaan klurikulum
c.   Manajemen sekolah
d.   Kegiatan antar sekolah
e.   Kegiatan inservice training
f.    Pelaksanaan kegiatan inovasi
g.   Penyelenggaraan administrasi sekolah
3. Penilaian
1.      Proses belajar dan bimbingan
2.      Lingkungan belajar
3.      Sistem penilaian
4.      Pelaksanaan inovasi pembelajaran
5.      Kegiatan peningkatan profesi guru

1.   Peningkatan mutu SDM sekolah
2.   Penyelenggaraan inovasi di sekolah
3.   Akreditasi sekolah
4.   Pengadaan sumber daya pendidikan
5.   Kemajuan pendidikan
4. Pembinaan/
    Pengembangan
1. Guru dalam pengembangan      media
2. Inovasi pembelajaran
3. Guru dalam pembelajaran
4. Guru dalam peningkatan kompetensi
5. Guru dalam melaksanakan penilaian
6. Guru dalam melaksanakan penilaian tindakan kelas
7. Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan pedagogik

1. Kepala sekolah dalam   mengelola sekolah
2. Tim kerja dan staf sekolah
3. Komite sekolah
4. Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan
5. Kepala sekolah dalam meningkatkan kemampuan professional
6. Staf dalam melaksanakan tugas administrasi
7. Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah
5. Pelaporan dan
    Tindak lanjut
1. Kinerja guru
2. Kemajuan belajar siswa
3. Pelaksanaan dan hasil inovasi
4. Pelaksanaan tugas   kepengawasan
5. Tindak lanjut hasil
   pengawasan

1.   Kinerja sekolah, kepala  sekolah dan staf
2.   Standar mutu pendidikan
3.   Pelaksanaan dan hasil inovasi
4.   Pelaksanaan tugas kepegawasan manajerial
5.   Tindak lanjut

1.      Berdasarkan tabel 7 di atas, maka secara garis besarnya tugas pokok pengawas adalah monitoring, supervisi, penilaian, pembinaan/bimbingan dan pelaporan atau tindak lanjut.

     
3.  Pelaksanaan Kepengawasan di Lembaga Pendidikan
.Pengawasan merupakan suatu proses dasar yang secara esensial tetap diperlukan karena perannya sebagai alat mencek keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan sebagaimana yang direncanakan. Artinya pelaksanaan adalah implementasi dari apa yang direncanakan. Secara umum pengawasan dikaitkan dengan upaya untuk mengendalikan, membina dan pelurusan sebagai upaya pengendalian mutu dalam arti luas (Sagala, 2000:57).
Pengawas sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksanan tehnis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan (Prayitno, 2001:22-23), yang tugasnya adalah menyelenggarakan kepengawasan pendidikan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta yang menjadi sekolah binaan sesuai dengan tanggungjawab dan fungsi yang diterimanya.
Hal ini sesuai dengan pendapat Wiles (1995) dalam Sahertian (200:25), yang mengatakan  bahwa pengawas berfungsi membantu (assisisting), memberi suport (supporting), dan mengajak (sharing). Berkaitan dengan itu, Olivia (1976 : 19-20), mengemukakan bahwa seorang pengawas dapat berperan sebagai dalam : (1) mengkoordinasikan program belajar mengajar, tugas-tugas guru dalam kaitannya yang berbeda-beda sesuai dengan bidang studi yang dibina guru, (2) memberikan bantuan pemecahan masalah yang dialami guru dalam pelaksanaan tugasnya, (3) sebagai pimpinan kelompok guru dalam mengembangkan kurikulum, dan penyusunan materi pelajaran, (4) sebagai evaluator dalam menilai hasil dan proses belajar. Dengan demikian peran dan fungsi pengawas ditinjau dari praktik lapangan,  mempunyai hubungan langsung dengan  persekolahan yang menjadi binaannya
Pengawas atau supervisor merupakan dua istilah yang dapat ditukarkan antara satu sama lain jika membicarakan kepengawasan dalam pendidikan. Dalam konteks pendidikan di Indonesia digunakan istilah pengawas, hanya saja dalam konteks keilmuwan berdasarkan literatur memakai istilah supervisor atau supervisi.

4.  Monitoring Kepengawasan di Sekolah

              Situasi belajar mengajar di sekolah-sekolah kita sekarang ini menggambarkan suatu kadaan yang sangat kompleks. Kekuatan yang ada adalah akibat faktor-faktor objektif yang saling mempengaruhi sehingga mengakibatkan menurunnya hasil belajar. Karena itu perlu menciptakan situasi yang memungkinkan murid-murid dapat belajar dengan baik dan guru-guru dapat membimbing dalam suasana kreatif di mana mereka merasa bertumbuh dalam jabatan mengajar mereka.
Sebagai tenaga kependidikan, guru membutuhkan bantuan tenaga pengawas/supervisor. Guru merupakan personil sekolah yang selalu berhadapan dengan berbagai hal dimana dirinya tidak dapat memecahkan masalah secara menyeluruh tanpa mendapat bantuan dari pihak lainnya, terutama dari pengawas. Guru selalu berhadapan dengan situasi yang setiap saat berubah seperti kurikulum, tuntutan masyarakat, pemenuhan kebutuhan hidupnya, dan lain sebagainya. Hal tersulit yang dihadapi guru adalah menghadapi perubahan tuntutan masyarakat, yaitu tuntutan terhadap perubahan yang cukup deras dari masyarakat sehingga membutuhkan perubahan kurikulum. Dengan situasi itu, adakalanya guru tidak siap menghadapi seorang diri tanpa ada bantuan dari pihak lainnya. Situasi itu tidak kondusif bagi pelaksanaan tugas guru, ditambah lagi karena sistem pembinaan guru maupun oleh karena faktor guru itu sendiri. Namun demikian dalam proses pembelajaran yang mereka lakukan permasalahan yang dihadapi guru-guru.
Pengawas merupakan salah satu komponen yang memiliki peran penting dalam peningkatan mutu pendidik sekolah. Dengan adanya pengawasan yang dilakukan pengawas (supervisor) akan menumbuhkan semangat dan motivasi mengajar guru dengan cara memperbaiki segala jenis dan bentuk kekurangan-kekurangannya dalam proses belajar mengajar. Proses bantuan itu dapat dilakukan secara langsung kepada guru itu sendiri, maupun secara tidak langsung melalui kepala sekolah.
Daryanto (1996:178) mengatakan bahwa peran / fungsi supervisi harus dilaksanakan guna mengurangi hambatan yang dapat berasal dari berbagai pihak, misalnya : Dipihak guru, seperti, kurang adanya semangat kerja, kurang kesediaan bekerjasama dan berkomunikasi, kurang kecakapan dalam melaksanakan tugas, kurang menguasai metode mengajar, kurang memahami tujuan dan program kerja, kurang mentaati peraturan ketertiban dan sebagainya. Dari pihak murid, kurang kerajinan ketekunan, kurang mentaati ketertiban, kurang keinsyafan perlunya belajar dan sebagainya. Sedangkan dari pihak prasarana, kurang terpenuhi syarat-syarat tentang gedung halaman, kesehatan, keamanan dan sebagainya, kurang tersedianya alat-alat pelajaran, seperti bangku, kursi, lemari, papan tulis, dan sebagainya. Selanjutnya dari pihak kepala sekolah, kurang adanya tanggung jawab pengabdian, kurang kewibawaan, pengetahuan dan sebagainya, terlalu otoriter, terlalu lunak, bersikap masa bodoh dan sebagainya. Kemungkinan-kemungkinan tersebut, merupakan hambatan yang dapat menimbulkan terganggunya proses pendidikan di sekolah bahkan berhasil atau gagalnya konsep-konsep dan rencana-rencana yang telah dibangun ditentukan oleh orang-orang yang pelaksananya The man behind the gun.
Betapapun indahnya tujuan-tujuan dan bagusnya rencana-rencana, tanpa pelaksana-pelaksana yang cakap, professionalis dan penuh dedikasi, yang mampu menjalankannnya dengan cerdas dan bertanggung jawab tidak akan mempunyai arti dan nilai apapun tanpa dukungan dari pihak madrasah sendiri. Kebijakan yang demokratis, kurikulum yang progresif, metode dan teknik yang baru, alat pelajaran yang mutakhir sasarannya adalah sekolah dalam hal ini siswa yang akhirnya akan di olah menjadi kegiatan belajar murid dibawah pengawasan dan bimbingan guru kelas. Oleh karenanya, seorang supervisor hendaknya dapat memusatkan perhatian kepada peningkatan efektivitas para guru dalam menjalankan fungsi-fungsi mereka selaku pendidik dan pengajar, jika menginginkan kualitas siswa meningkat.
Sibayauman Yusuf dalam Pidarta (1988 : 21)  mengungkapkan, bahwa seorang pengawas/supervisor harus mampu bertindak sebagai :
1)      Narasumber bagi kepala sekolah dan guru dalam merencanakan dan melaksanakan dan mengevaluasi komponen kepengawasan sehingga dapat meningkatkan proses dan hasil pembelajaran.
2)      Fasilitator dan bahkan pembimbing yang membantu kepala sekolah dan guru dalam mengatasi kekurangan dan hambatan yang dihadapi dan dialami
3)      Motivator yang berbagai cara selalu mengupayakan agar guru mau bekerja lebih sungguh-sungguh dan bersemangat. Termasuk di sini memberikan tekanan (pressure) dan dukungan (support) agar guru mencapai hasil pengajaran.
4)      Aparat pengendali mutu pengajaran yang secara periodik dan sistematik mengecek, menganalisa, mengevaluasi dan mengarahkan serta mengambil tindakan.

     Memperhatikan keempat pernyataan di atas dapat diketahui bahwa  tujuan dari supervisi adalah memberikan layanan dan bantuan untuk meningkatkan komponen pendidikan dalam mencapai sasaran, tujuan yang telah direncanakan, yaitu pencapaian pendidikan yang bermutu.

C. Manajemen Kepengawasan
   1. Perencanaan Kepengawasan
Kemampuan profesional pengawas seyogianya ditingkatkan secara terus menerus dan berkesinambungan jika ingin kualitas sekolah yang berada dibawah binaannya memiliki lulusan yang bermutu. Hal ini disebabkan karena perkembangan dan peningkatan mutu lulusan menuntut ke arah itu. Kemampuan professional pengawas dalam mengadakan perencanaan hanya dapat terlaksana apabila fungsi-fungsi manajemen dapat dilaksanakan dengan maksimal, termasuk fungsi perencanaan. Fungsi perencanaan manajer meliputi usaha pemilihan berbagai alternatif tujuan, strategi, kebijaksanaan, serta taktik yang akan dijalankan. Sejalan dengan itu setiap perencanaan harus mengacu kepada upaya untuk memberikan sumbangan pemikiran bagi pencapaian tujuan-tujuan organisasi yang dilakukan dengan berbagai pendekatan. Pendekatan formal perencanaan antara lain adalah dengan : 1) memilih tujuan yang tepat, 2) menganalisa lingkungan, 3) menentukan tujuan yang dapat diukur, 4) membandingkan rencana yang harus dipilih (yang paling strategis), 5) menentukan perbedaan yang ada, 6) memilih alternatif terbaik, 7) melaksanakan rencana strategis, dan 8) menilai dan mengawasi kemajuan rencana
Selanjutnya perencanaan peningkatan kemampuan profesional pengawas seyogianya mempertimbangkan beberapa faktor yang terdapat dalam diri pengawas itu sendiri terutama tugas-rugas yang telah baku. Kinerja tugas-tugas tersebut kemudian dijabarkan secara tehnis sehingga memungkinkan terlaksana. Menurut Siahaan (2006:65) kinerja tugas para pengawas dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.      Menyusun dan melaksanakan pedoman kegiatan tahunan
2.      Membimbing pelaksanaan kurikulum
3.      Membimbing tenaga tehnis.
4.      Membimbing tata usaha
5.      Membimbing penggunaan dan pemeliharaan sarana belajar serta menjaga kualitas dan kuantitas sarana sekolah
6.      Membimbing hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah, dunia usaha dan komite sekolah
7.      Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas

      Hal ini perlu disosialisasikan mengingat adanya beberapa persepsi negatif yang ditujukan kepada pengawas sehingga sering dihindari oleh personil sekolah bahkan beberapa sekolah dan kepala sekolah justru merasa kurang nyaman jika dikunjungi pengawas, karena menurut anggapan mereka seorang pengawas sekarang ini bukan karena memiliki kualifikasi. Tetapi cenderung karena beberapa hal, dan hal-hal yang dijadikan sebagai alasan untuk persepsi negatif tersebut antara lain adalah sebagaimana dikemukakan Siahaan dkk (2006:9) seseorang menjadi pengawas adalah karena : 1) telah habis masa jabatan strukturalnya, 2) membuat kesalahan di unit kerja asal sehingga dimutasikan sebagai pengawas, 3) memperpanjang masa pensiun, sehingga memilih pengawas sebagai alternatif, 4) pekerjaan pengawas lebih ringan karena kontrol terhadap mereka relatif longgar, dan 5) pada umumnya mereka adalah PNS senior, sehingga sulit dan terkesan segan bagi orang lain untuk menegurnya.

   2. Pelaksanaan Kepengawasan
Sebagaimana diketahui bahwa tugas dan tanggung jawab supervisor atau pengawas dalam kepengawasan adalah sangat kompleks yaitu mulai dari memimpin karyawan yang berada dibawah tanggung jawabnya, memberikan informasi kepada atasan, rekan dan bawahan, melatih bawahan dengan menekankan kerjasama kelompok, membina dan memelihara kelompok. Selain itu pengawas dituntut untuk mampu menerjemahkan segala kebijakan dan peraturan pemerintah khususnya dalam bidang pendidikan. Dengan demikian sangat diperlukan pembinaan dan pengembangan kemampuan terutama dalam meningkatkan professionalisme pengawas agar mampu memberi arahan kepada para kepala sekolah, guru-guru mata pelajaran yang nota bena telah banyak yang berpendidikan strata 2 (magister). Pengembangan kemampuan profesional pengawas seyogianya dengan mempergunakan beberapa alternatif tehnik supervisi seperti : 1) kunjungan kelas, 2) observasi kelas, 3) tes dadakan, 4) konfrensi kasus, 5) observasi dokumen, 6) wawancara, 7) angket, dan 8) laporan secara tertulis.  Kunjungan kelas dilakukan pada saat guru mengajar dan dilakukan dengan cara memberitahukan terlebih dahulu atau tanpa pemberitahuan dan dapat juga melalui undangan dari guru atau kepala madrasah. Observasi kelas dilakukan dengan mengamati suasana selama kegiatan belajar mengajar berlangsung dengan maksud untuk memperoleh data yang objektif untuk dipergunakan dalam menganalisis hambatan-hambatan yang terjadi dalam pembelajaran.
Selain itu dalam melaksanakan kepengawasannya, pengawas harus menentukan terlebih dahulu langkah-langkah apa yang harus ditempuh mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan, seperti penyusunan program supervisi dan organinisasi supervisi yang mencerminkan kegiatan, sasaran, waktu dan instrumen, termasuk mekanisme, pelaksanaan pelaporan dan tindak lanjut. Kemudian pelaksanaannya harus berkesinambungan, menggunakan intrumen, bersifat pemecahan masalah dan tidak untuk menggurui. Terakhir ada penilaian, yaitu menilai bagaimana keterlaksanaan program supervisi, bagaimana kemantapan supervisi, bagamana hasil supervisi dan apa kendala yang dihadapi serta bagaimana mengatasi kendala tersebut.  Kemudian kegiatan selanjutnya adalah melaksanakan tindak lanjutnya yaitu, bagaimana langkah-langkah pembinaan yang harus ditempuh, bagaimana program supervisi selanjutnya, dan apa target yang harus dicapai.

   3. Monitoring Kepengawasan
Kemampuan para pengawas dal.am melaksanakan tugas-tugasnya memerlukan teknik penilaian yang tepat terutama dalam hal sinergitas antara pengetahuan yang dimilikinya dengan tuntutan madrasah menuju madrasah bermutu. Sebab sebagaimana dikemukakan di atas persepsi sekolah dan kepala sekolah terhadap para pengawas cenderung kurang baik, walaupun belum tentu semua pengawas seperti itu, namun pengawas dianggap hanya mengintip-intip kesalahan dan kesilapan kepala madrasah untuk selanjutnya ditakut-takuti. Pemerintah harus memahami sepenuhnya akan kualitas pengawas yang ada sekarang, apakah secara kuantitas telah memenuhi kebutuhan dan secara kualitas telah memenuhi syarat atau tidak. Untuk itu pihak yang berkompeten dalam hal ini Departemen terkait seharusnya mengadakan monitoring, evaluasi dan penilaian terhadap kinerja para pengawas yang ada untuk mengetahui sampai dimana efektivitas dan efisiensi kepengawasan yang telah dilakukan para pengawas sekolah yang ada tersebut dalam lingkungan departemen yang di pimpinnya.
Monitoring adalah salah satu fungsi manajerial yang harus dilaksanakan di setiap lembaga, dan harus berpedoman kepada beberapa prinsip yang ditentukan masing-masing Departemen. Kemampuan pengawas dalam melakukan kepengawasan harus dilihat apakah dilaksanakan secara sistematis, objektif, realistis, antisipatif, konstruktif, kreatif, kooperatif dan kekeluargaan. Sistematis, maksudnya apakah supervisi dikembangkan dengan perencanaan yang matang sesuai dengan sasaran yang diinginkan.  
Objektif, artinya apakah supervisi memberikan masukan sesuai dengan aspek yang terdapat dalam instrument. Realistis, artinya apakah supervisi didasarkan atas kenyataan yang sebenarnya. Antisipatif, artinya apakah supervisi diarahkan untuk menghadapi kesulitan-kesulitan yang mungkin akan terjadi.  Konstruktif, artinya apakah supervisi memberikan sasaran-sasaran perbaikan kepada yang disupervisi. Kreatif, artinya apakah supervisi mengembangkan kreatifitas dan inisiatif guru dalam proses belajar mengajar. Sedangkan kooperatif, artinya apakah supervisi mengembangkan perasaan kebersamaan untuk menciptakan dan mengembangkan situasi belajar-mengajar yang lebih baik. 
Selanjutnya,  kekeluargaan, artinya apakah supervisi mempertimbang- kan saling asah, saling asuh, saling asih dan tut wuri handayani. Kemudian diadakan penilaian untuk itu. Penilaian sama dengan evaluasi yang maksudnya untuk mengetahui sejauhmana sesuatu dapat memenuhi batas-batas yang dikehendaki.

D. Mutu Lulusan
Mutu lulusan adalah keadaan baik tidaknya nilai yang diperoleh lulusan sekolah berdasarkan kriteri-kriteria ideal sebagaimana harapan masyarakat. Mutu lulusan sering dikonotasikan dengan kualitas lulusan yang dalam konteks pendidikan pengertian mutu lulusan mencakup input, proses dan output pendidikan. Outpun pendidikan biasanya menggambarkan kualitas sekolah. Artinya semakin tinggi mutu lulusan suatu sekolah akan semakin tinggi pula kualitas sekolah tersebut.
Kualitas sekolah terkait dengan paduan sifat-sifat dan keadaan layanan pendidikan sekolah yang menyamai atau melebihi kebutuhan dan harapan masyarakat atau pihak-pihak yang berkepentingan. Oleh sebab itu, apakah sekolah menunjukkan keadaan, baik fisik maupun non pisik, serta mampu memberikan layanan pendidikan yang sesuai atau melebihi harapan pihak-pihak yang berkepentingan dengannya adalah petanyaan kunci dalam menilai kualitas suatu sekolah.
Untuk mengkaji jenis-jenis dan kondisi layanan yang diberikan sekolah, terlebih dahulu dipilah-pilah pihak sekolah dengan pihak yang berkentingan lainnya, dan mereka dapat dikategorikan atas dua macam, yaitu : pihak-pihak yang ada di dalam atau menjadi bagian dari sistem penyelenggaraan pendidikan di sekolah, yaitu pelaksanaan kurikulum, perencanaan kegiatan belajar mengajar, pelaksanaan pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran.
Dalam hal pelaksanaan kurikulum sekolah harus mengikuti petunjuk yang ditetapkan oleh pusat kurikulum (puskur) termasuk muatan lokal. Selain itu sekolah memiliki kalender pendidikan, jadwal pelajaran. Pelaksanaan belajar mengajar, silabus harus disusun berdasarkan kompetensi dasar, menentukan strategi melaksanakan pembelajaran yang sesuai, melaksanakan evaluasi baif formatif maupun sumatif. Demikian juga dalam pelaksanaan KBM harus sesuai dengan kalender pendidikan, jadwal pelajaran dan menggunakan pendekatan siswa aktif.. Sedangkan dalam evaluasi pembelajaran guru harus mengkomunikasikan hasil evaluasi kepada siswa, menindaklanjutinya, mendokumentasikan dan memperbaiki pembelajaran yang kurang mendukung kualitas.
Berdasarkan definisi diatas dapat diketahui bahwa manajemen kepengawasan merupakan manajemen yang spesifik karena sangat berperan dalam memberhasilkan kegiatan kepengawasan para pengawas terutama dalam rangka pencapaian pembelajaran dan tujuan pendidikan. Oleh sebab itu manajemen kepengawasan yang baik dapat meningkatkan mutu lulusan












PENUTUP
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
1.      Manajemen pada hakikatnya adalah merupakan proses pemberian bimbingan, pimpinan, pengaturan, pengendalian, dan pemberian fasilitas lainnya dalam rangka pencapaian tujuan sesuai dengan yang diharapkan
2.      Pengawasan merupakan suatu proses dasar yang secara esensial tetap diperlukan karena perannya sebagai alat mencek keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan sebagaimana yang direncanakan. Artinya pelaksanaan adalah implementasi dari apa yang direncanakan.
3.      Manajemen kepengawasan merupakan manajemen yang spesifik karena sangat berperan dalam memberhasilkan kegiatan kepengawasan para pengawas terutama dalam rangka pencapaian pembelajaran dan tujuan pendidikan dimana pada akhirnya akan dapat meningkatkan mutu lulusan..















DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimi. 2004. Dasar-Dasar Supervisi, Buku Pegangan Kuliah. Jakarta : Rineka Cipta.

Dharma, Agus.  2004.  Manajemen Supervisi (Petunjuk Praktis Bagi Para Supervisor). Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Departemen Agama RI.  2000    Pedoman Pengembangan Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Jakarta:Dep. Agama RI

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia.  Jakarta: Balai Pustaka

----------------------2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta : Dirjend Dikasmen.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI.  1992.  Ensiklopedi Indonesia Edisi Khusus.  Jakarta : Ichtiar Baru-Van Hoeve.

Nana Sujana    2006   Konsep Dasar Pengawasan Pendidikan Kelompok Kerja    Pengawas Pendidikan     Jakarta:Departemen Pendidikan Nasional
.
Prayitno.  2001. Panduan Kegiatan Pengawasan Bimbingan dan Konseling di Sekolah.  Jakarta : Rineka Cipta

Purwanto, Ngalim  2004. Administrasi & Supervisi Pendidikan. Bandung : Remaja Rosda Karya

Sahertian, Piet. A.   2000 . Supervisi Pendidikan. Jakarta : Rineka Cipta

Salim, Sofyan. 2006 Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah     Jakarta:Diknas

Siahaan, Amiruddin. dkk. 2006  Manajemen Pengawas Pendidikan.  Jakarta : Quantum Teaching. .


1 komentar:

www.fahman.com mengatakan...

ih bagus banget sih isinya......