Minggu, 16 Oktober 2011

CAPITA SELECTA


Capita Selecta








KATA PENGANTAR


            Penulisan Capita Selecta ini dimaksudkan untuk membantu mahasiswa yang duduk di semester awal Fakultas Hukum atau jurusan lainnya yang wajib mengikuti mata kuliah Ilmu Hukum dalam memahami apa itu hukum. Buku ini sengaja disusun untuk menyahuti pertanyaan-pertanyaan yang timbul di hati mahasiswa Fakultas Hukum, utamanya yang masih semester pertama, yaitu tentang buku yang didalamnya mencakup dan dapat diketahui secara keseluruhan, walaupun serba sedikit, tentang tata hukum atau hukum-hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini adalah berdasarkan pengalaman penulis pada masa perkuliahan. Pada masa itu penulis sangat mendambakan adanya sebuah buku yang mampu memperkenalkan hukum-hukum yang ada di Indonesia secara ringkas, padat dan menyeluruh dalam satu buku.
Oleh sebab penulis berupaya untuk menerbitkan buku capita selecta ini sembari mengharapkan kiranya dengan penerbitan buku Capita Selecta Tata Hukum Indonesia ini, keluhan mahasiswa dapat terjawab walaupun masih sebagian dan mudah-mudahan buku ini dapat membantu mereka dalam mengenal tata hukum Indonesia di negara hukum seperti negara kita ini.
Akhirnya dengan membacakan Bismillah, buku ini saya persembahkan kepada semua pihak yang memerlukannya dengan harapan semoga ada manfaatnya.
                                                                            Medan,          April   1997
                                                                             Penulis,

                                                                             KOPRAWI NASUTION.SH. M.Pd

DAFTAR ISI
                                                                                                                                                                              Halaman
KATA PENGANTAR .....................................................................................
DAFTAR ISI .................................................................................................
PENDAHULUAN ……………………………………………………….................................
BAB I  MANUSIA DAN MASYARAKAT ……………………..........................………..
A.    Manusia Sebagai Makhluk Bermasyarakat ………………………..……….
B.     Masyarakat Sebagai Kelompok Manusia …………………………..……….
C.     Manusia dan Norma ……………………………………….………………………….
BAB II NORMA DAN SANKSI …………………………………………………………..…………
A.    Macam-Macam Norma ……………………………………………..…………..….
B.     Hubungan Norma dengan Sanksi ………………………….……………………
C.     Pengertian Hukum …………………………………………………………..…………
D.    Peristiwa Hukum …………………………………………………………….…………
E.     Sumber-Sumber Hukum ………………………………………….…………..……
F.      Macam-Macam Penggolongan Hukum …………………..…………………
BAB III  HUKUM AGAMA …………………………………………………………………….…..
A.    Pengertian Hukum Agama ………………………………………………..………
B.     Sejarah Singkat Agama-Agama ……………………………………..………..…
C.     Hal-Hal Yang Diatur Hukum Agama …………...................……………..
D.    Kitab-Kitab Agama …………………………………………………………...……...
E.     Isi Kitab-Kitab Agama ……………………………………………………..………..
BAB IV  HUKUM ANTAR GOLONGAN …………………….......................…..………
A.    Pengertian Hukum Antar Golongan ……………………..……………………
B.     Pembagian Golongan ……………………………………………………………..…
C.     Dasar Menentukan Hukum ………………………………………….……………
D.    Letak Hukum Antar Golongan …………………………………..………………
BAB V  HUKUM PIDANA …………………………………….……………………………………
A.    Pengertian dan Sejarah Hukum Pidana ……………….................…….
B.     Pembagian Hukum Pidana ……………………..………………….…………..…
C.     Sebab Negara Dapat Menghukum ………………………………......………
D.    Macam-Macam Delik dan Hukum …………….................….……………
BAB VI  HUKUM ADMINISTRASI NEGARA ………………………....................…....
A. Pengertian Hukum Administrasi Negara ........................................         
B. Azas-Azas Hukum Administrasi Negara ………………….…………………..  
C. Subjek Hukum Administrasi Negara …………….…...................………..         
D. Peradilan Adminstrasi Negara ………………………………………….………..
BAB VII  HUKUM NEGARA ………………………………………………………………………
A.    Pengertian Negara ……………………………………………………..…………….
B.     Timbulnya Suatu Negara ………………………………………..………………..
C.     Kekuasaan Negara …………………………………………………...………………
D.    Tujuan Negara ………………………………………………………………….………
BAB VIII  HUKUM TATA NEGARA ………………………….……......................……..
A.    Pengertian Hukum Tata Negara ……………………………………………….
B.     Hubungan Hukum Tata Negara
dengan Hukum Administrasi Negara …………………….………………….
C.     Sumber-Sumber Hukum Tata Negara ……………………….………………
BAB IX  HUKUM INTERNASIONAL ……………………….…………………………..………
A.    Pengertian Hukum Internasional ………………………………………………
B.     Sumber-Sumber Hukum Internasional …….………………….………….…
C.     Hal-Hal Yang Diatur Hukum Internasional ….................………….….
D.    Perserikatan Bangsa-Bangsa ……………………………………………….….…
BAB X  HUKUM PERDATA ………………………………….………..…………………………..
A.    Pengertian Hukum Perdata …………………….……………………..………….
B.     Pembagian Hukum Perdata ……………………………..…………..……………
C.     Masalah Kebendaan ……………………………………………..…….……….……
D.    Masalah Perikatan ……………………………………………………….…………….
E.     Bukti dan Daluwarsa ……………………………………………….….……….…….
F.      Hukum Perdata di Berbagai Negara …….................……………….……
BAB XI  HUKUM ACARA PIDANA ……………….......……………………….………………
A.    Pendahuluan …………………………………………………………...………...……
B.     Beberapa Pengertian …………………………………………..….……….….……
C.     Isi Kandungan KUHAP …………………………………………………..……………
D.    Tata Tempat Dalam Pengadilan …………………………….….….……………
E.     Pelaksanaan Putusan Pengadilan …………………………….…..……………
BAB XII HUKUM ADAT …………………………………………………………….………..………
A.    Pengertian Hukum Adat …………………………………………………………..…
B.     Sejarah Hukum Adat sebagai Sistem Hukum ………………………………
C.     Sistem dan Sendi-Sendi Hukum Adat ………….......................………….
D.    Proses Perkembangan Hukum Adat ……………………………………………
E.     Petugas Hukum Dalam Perkara Adat…………..................…...…………
F.      Delik Hukum Adat …………………………………………………………...………….
BAB XIII HUKUM DAGANG. …………………………………………………………...………….
A.    Pengertian Hukum Dagang …………………………………..…………….……..
B.     Hal-hal Yang Diatur Hukum Dagang ……………………….……….…………
BAB XIV  HUKUM AGRARIA …………………………………………………..………………….
A.Pengertian Hukum Agraria …………………………………………….………...……
B. Dasar-Dasar Hukum Agraria ………………….......................………....………
C. Hak Milik Atas Tanah ……………………………………………………..…….………
D. Pemberian Hak Eigendom ……………………………………………….…….…….
BAB XV  HUKUM PAJAK ……………………………………………………………….….…..…..
A.    Pengertian Hukum Pajak …………………………………………………….………
B.     Pembagian Hukum Pajak ………………….………………….…..……….………..
C.     Kedudukan Hukum pajak …………………………………….….……..…………
D.    Pengertian Pajak …………………………….……………………..……..…..……..
E.     Dasar Hukum Pemungutan Pajak …………………..…….….……………….
F.      Azas-Azas Pemungutan Pajak ………………………..…….….…..……………
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………….…………….
RIWAYAT HIDUP PENULIS …………………………………………….………….………………

























Capita Selecta





PENDAHULUAN


Setiap bangsa dan pemerintahan yang berdaulat harus mempunyai peraturan atau hukum-hukum, sebab tujuan hukum itu sendiri adalah untuk menjamin ketertiban masyarakat, disinilah letak peranan tata hukum.Tata hukum (hukum-hukum) yang berlaku di Indonesia sekarang disebut tata hukum Indonesia. Maksud berlaku disini adalah bahwa hukum tersebut memberikan akibat hukum pada peristiwa-peristiwa pergaulan hidup sehari-hari yang ada saat ini di Indonesia.
Berlakunya hukum dari suatu negara ditentukan oleh politik hukum negara itu sendiri yang sekaligus harus didukung oleh kesadaran hukum dari warganegaranya. Dan untuk mengetyahui politik hukum dari suatu negara adalah denfgan cara melihat Undang-Undang dasar negaranya. Indonesia misalnya, mempunyai Undang-Undang Dasar yang populer dengan sebutan UUD 1945.
Apabila dikaitkan dengan apa yang dibicarakan di atas, maka untuk mengetahui politik hukum Indonesia dapat di lihat dalam UUD 1945. Memang, politik hukum tidak mutlak harus berada pada Undang-Undang dasar suatu negara, melainkan dapat juga dijumpai diluar Undang-Undang Dasar. yaitu dalam bentuk peraturan atau ketentuan lain yang kekuatan hukumnya sama atau hampir bersamaan dengan kekuatan hukum Undang-Undang Dasar. Hal ini akan menimbulkan pertanyaan : “Apakah ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengizinkan berlakunya hukum kolonial peninggalan penjajah “ ? Jawabannya singkat “ya” dengan catatan sepanjang hukum produk Indonesia sendiri maka sepanjang itu pulalah keizinannya untuk berlaku. Timbul pertanyaan kembali : “Apa dasar hukumnya”? Jawabannya adalah UUD 1945 yakni yang termuat  dalam  aturan peralihan yang berbunyi : “Segala badan negara dan peraturan lainnya yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru”. Maksudnya adalah sebelum ada hukum yang dibuat Indonesia sendiri, maka hukum yang ada ,masih tetap berlaku.. Negara kita bernama negara Republik Indonesia. Istilah Indonesia berasal dari dua kata yaitu : “Indo” dan “nesos”.  Indo berarti India sedangkan nesos berarti kepulauan. Jadi Indonesos atau Indonesia berarti kepulauan India.
Nama Indonesia pertama kali dipakai oleh seorang ilmuan berkebangsaan Inggris (Skotlandia ?) bernama James Richardson Logan (tahun 1850) dalam bukunya yang berjudul : “Journal of the Indian Archipelago and Easter Asia” yang menulis antara lain :” … saya memilih istilah geografis yang murni Indonesia.  Indonesia menurut kalimat ini merupakan sinonim singkat dari pulau-pulau India atau kepulauan India. Istilah Indonesia digunakan sebagai pengganti Malaeo Polinesia.
Kemudian istilah Indonesia digunakan Maxwell pada tahun 1862 dalam sebuah bukunya yang berjudul :”The Island of Indonesia” yang kemudian dilanjutkan lagi oleh seorang bangsa Jerman bernama Adolf Bastian tahun 1889 dengan menggunakan istilah : Indonesien” dalam karyanya yang berjudul :”Indonesien Order die Insel des Malayschen Archipel”. Namun sebelum semua  dicetuskan istilah Indonesia oleh ilmuwan diatas, kepulauan kita ini pernah juga disebut :
1.           Jaya dwipa dalam buku Ramayana
2.           Yepoti oleh Fa Hien (musafir Cina) sekitar tahun 414
3.           Labadion oleh Cladius Petolomeus
4.           Cho Po oleh Dinasti Chang di Cina
5.           Labak oleh Bangsa Arab
6.           Jayabhumi oleh Prasati Nalanda
7.           Nusantara oleh Mahapatih Gajahmada dalam Sumpah Palapa. Istilah ini terdapat dalam Kitab Negarakertagama karangan Mpu Tantular
8.           Hindia Belanda oleh kolonial Belanda  (Saragih. 1978 : 6)
Pada tahun 1913 muncul nama lain yang dipakai oleh para pelopor pergerakan kemerdekaan : “Indische Partij” yang telah dibubarkan oleh Pemerintah Nederlandsch Indie yaitu nama yang diciptakan oleh Multatuli pada tahaun 1859 dalam Bukunya yang berjudul : “Max Havelaar”. Nama Indische Partij diganti dengan nama Partai Insulinde. Disamping itu ada juga usaha-usaha yang ingin menggantikan nama itu dengan “Malay archipelado” atau “Malaysian Archipelago” yang dalam karangan sarjana Prancis dinamakan : Le grand archipel Malais” yang diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu menjadi :”Kepulauan Melayu Raya” atau adakalanya disebut juga “Nusantara Melayu Raya”.
Pada tanggal 28 Oktober 1928 yaitu saat diikrarkannya Sumpah Pemuda juga mempergunakan istilah Indonesia sebagai sebutan untuk negara Indonesia yang akhirnya secara resmi dipergunakan ketika Soekarno-Hatta membacakan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
 Pemakaian nama Indonesia untuk Sumpah Pemuda diperkuat oleh Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf Supratman membuktikan bahwa pemakaian Indonesia bagi nama negara kita adalah di dukung oleh masyarakat Indonesia seluruhnya. Nama Indonesia sebagaimana diterjemahkan di atas adalah benar, karena negara kita ini adalah negara yang terdiri dari ribuan pulau baik besar maupun kecil, dimana dalam hubungan keilmuan, Indonesia menunjukkan kepada dunia bahwa ia adalah negara kepulauan yang terletak diantara benua Asia dan Melanesia (termasuk di dalamnya Irian Jaya). Namun demikian apapun istilah yang diberikan untuk Indonesia, kita sudah bertekad bulat bahwa tidak akan dipakai istilah lain untuk nama kepulauan tercinta ini kecuali Indonesia.
Tekad ini dicetuskan adalah karena Belanda selalu berupaya menanamkan istilah untuk negara kita yaitu Inlander atau anak negeri sebagai bagian dari Kerajaan Belanda. Oleh sebab itu kita memerlukan adanya suatu hukum yang positif yang didukung oleh semua pihak, semua lapisan dan semua etnis, dapat diterima oleh semua kalangan sehingga tujuan nasional dengan sendirinya dapat tercapai..
Dukungan, penerimaan serta pengakuan dan pelaksanaan suatu hukum adalah salah satu faktor yang ikut menentukan dalam rangka menciptakan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera. Hukum mana jangan sampai mengorbankan salah satupun diantara kepentingan-kepentingan yang ada dalam republik ini.    Hukum bukanlah jaminan untuk terciptanya suatu ketertiban, akan tetapi semua orang mengakui, jika hukum tidak ada pastilah menimbulkan kekacauan yang walaupun kekacauan itu sendiri diakibatkan oleh adanya ketidakpastian hukum.














Capita Selecta






BAB I
MANUSIA DAN MASYARAKAT


A.    Manusia Sebagai Makhluk Bermasyarakat.
Kita wajar mengakui bahwa pendapat para filosof seperti Aristoteles misalnya, mengatakan bahwa manusia itu adalah “zoon politicon” yang artinya manusia adalah makhluk bermasyarakat adalah benar. Manusia hidup bermasyarakat dapat kita lihat dari sejarah kehidupannya, dimana manusia tidak pernah dapat hidup sebagai manusia yang sewajarnya jika sendiri-sendiri kecuali dalam dongeng seorang nenek untuk meninabobokkan cucu.. Kenyataan yang ada dalam lingkungan kita sendiripun dapat dijadikan bukti-bukti bahwa manusia hidup bermasyarakat atau berkelompok. Hanya saja jumlah setiap kelompok tidak mesti sama. Dan justru itulah perbedaannya. Jika ditinjau dari besar kecilnya masyarakat, maka akan tergambarlah dalam benak kita apa yang disebut dengan keluarga, suku, desa, kota kabupaten, provinsi sampai suatu negara. Bahkan manusia di dunia ini adalah suatu kelompok terbesar karena terdiri dari beratus negara besar maupun kecil yang dihimpun menjadi satu yang disebut dengan masyarakat dunia. Keadaan ini pasti memiliki sebab. Sewtiap sesuatu pasti ada penyeababnya yang lazim disebut dengan cusaliteit. Manusia bermasyarakat adalah akibat, dan yang menjadi penyebabnya adalah :
  1. Keinginan Membela Diri
Sebagaimana kita ketahui bahwa alam kita tidak selalu ramah kepada manusia. Dalam kehidupan kesehariannya manusia mengalami berbagai ancaman, baik dari manusia sendiri, binatang-binatang, maupun dari bencana alam, termasuk penyakit atau kekurangan makanan/kelaparan. Bahaya yang mengancam seperti ini tidak mungkin dapat ditanggulangi oleh hanya satu orang. Bahkan walaupun dibantu oleh beberapa orang dengan alat-alat yang diperlukan, masih tak dapat tertanggulangi.  Untuk dapat mengelak, membendung dan menaggulangi bahaya di atas, maka secara rasional manusia harus menyusun rencana, mencari tehnis yang baik dan efektif dan harus mendapat dukungandari semua pihak.
  1. Keinginan Memenuhi Kebutuhan
Salah satu kebutuhan primer bagi manusia adalah makanan, bahkan tak satupun manusia dapat bertahan hidup tanpa makanan. Untuk memudahkan mendapat makanan, manusia harus bekerjasama dan saling tolong menolong. Jika manusia hanya berusaha sendiri akan sangat sulit baginya amemperoleh makanan yang dibutuhkan. Bahkan setiap pekerjaan, seorang manusia selalu memerlukan, paling tidak, jasa dari orang lain. Hingga sekarang belum pernah terlihat seorang manusia dapat memenuhi semua kebutuhannya dengan tidak mendapat bantuan pihak/orang lain.
  1. Keinginan Memperoleh Keturunan
Menmperoleh keturunan sudah merupakan kodrat alam bagi semua makhluk hidup, dan untuk memperoleh keturunan memerlukan kerjasama. Misalnya dengan perkawinan baik dengan keluarga sendiri (zaman Nabi Adam) maupun dengan keluarga pihak lain seperti sekarang ini. Pria tidak akan dapat keturunan tanpa bantuan wanita yang dikawini, sebaliknya wanita tidak akan hamil atau melahirkan tanpa adanya pria. Untuk mendapatkan pasangan dalam perkawinan baik sebagai suami maupunsebagai istri biasanya dilakukan dengan 3 (tiga)cara, yaitu :
a.       Indogami, yaitu usaha untuk mendapatkan jodoh / mengambil pasangan dari kelompoknya atau keluarga sendiri.
b.      Exogami, yaitu usaha untuk mendapatkan jodoh/ mengambil pasangandari luar kelompok ataudari luar keluarganya.
c.       Electrogami, yaitu usaha untuk mendapatkan jodoh/mengambil pasangan dari keluarga atau dari luar keluarga.
Berdasarkan alasan-alasan diatas jelaslah bahwa manusia untuk hidup bersama adalah suatu hal yang tak dapat dielakkan. Selain itu setiap manusia memiliki watak yang berbeda menurut kehendaknya sendiri dalam memenuhi kebutuhannya, namun jika tidak dengan kerjasama ia akan sulit untuk mendapatkannya. Dalam kepentingan bersama, manusia juga mempunyai kebutuhan yang berbeda bahkan ada kebutuhan yang bertentangan. Dalam kepentingan yang berlainan dan bertentangan inilah yang mengakibatkan timbulnya perseteruan, percekcokan dan pertengkaran karena masing-masing ingin mendapatkan kehendaknya dengan cara yang berbeda pula.
Akibatnya terjadilah penindasan orang yang kuat terhadap orang yang lemah, orang besar kepada orang kecil dan inilah yang menjadi sasaran orang–orang kuat, sehingga mereka dijadikan sebagai objek pemuas hawa nafsunya. Timbul pertanyaan : “Bagaimana nasib orang-orang yang lemah/kecil tadi”?.  Dalam masyarakat yang telah tinggi nilai ketatanega-raannya hal seperti ini sangat kecil kemungkinannya terjadi, sebab sadar atau tidak manusia dalam lingkungan ini dikekang dan dipengaruhi oleh aturan-aturan hidup untuk tidak melakukan sesuatu dengan semena-mena. Aturan-aturan tersebut secara tidak langsung menjadikan mereka saling hormat menghormati antara satu dengan lainnya. Sebab aturan-aturan itu biasanya dibuat dalam rangka menunjukkan kepada manusia tentang perbuatan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan. 
Aturan-aturan dalam bergaul itulah yang disebut “norma”, yang dalam Bahasa Arabnya disebut dengan “kaidah” yang kita adopsi dengan istilah kaedah. Norma, kaidah atau aturan-aturan hukum haruslah supel dan mampu menyesuaikan dirinya dengan perkembangan zaman. Hal ini dimaksudkan agar kepastian hukum dapat stabil, sebab jika hukum stabil, maka keadaanpun akan stabil. Hukumlah yang membentuk keadaan. Hukum yang menjaga keadaan. Hukum tidak boleh kaku baik dalam sistem pelaksanaan maupun materi kandungan hukum itu sendiri. Hukum yang kaku menimbulkan ketidak pastian hukum. Ketidakpastian hukum menimbulkan kerusakan.
Oleh sebab itu sangat tepat apa yang disebut L. Stoddard,  (1966:300), bahwa, “kekakuan dalam sistem hukum, telah merusak kesegaran fikiran dan kemauan untuk lebih maju dalam segala bidang kehidupan”.

B.     Masyarakat Sebagai Kelompok Manusia
Manakala  manusia telah lebih dari satu, maka akan berlakulah istilah baru kepadanya yaitu “masyarakat”.  Yang dimaksud dengan masyarakat adalah sekelompok manusia baik dalam jumlah besar maupun dalam jumlah kecil yang mempunyai suatu peraturan tersendiri menurut yang telah mereka tetapkan bersama baik melalui perwakilan (pengetua-pengetua suku) maupun secara bersama-sama dengan cara langsung dimana mereka menentukan apa yang ingin mereka capai secara bersama.
Suatu hal yang tak boleh dilupakan adalah bahwa perasaan semua manusia dalam garis besarnya adalah sama, hanya saja cara melahirkan perasaan itu berbeda-beda. Biasanya hal ini disebabkan adanya/kuatnya pengaruh lingkungan yang mengelilingi manusia itu sendiri. Atau dengan perkataan lain bahwa perbedaan cara melahirkan datangnya adalah dari lingkungan. Hal ini akan menjadi permasalahan dalam mewujudkan suatu masyarakat. Sebab disamping perbedaan yang beraneka ragam itu harus dibentuk suatu aturan yang dapat memuaskan perasaan seluruh anggota masyarakat tanpa mengorbankan kepentingan-kepentingan pihak lain..
Secara umum, masyarakat dapat dibagi atas 2 (dua) yaitu masyarakat yang primitif dan masyarakat modern. Kedua istilah ini dalam pengertian sehari-hari sering kurang difahami orang. Masyarakat modern merasa kurang enak disebut primitif dan masyarakat yang primitif juga merasa tidak enak disebut masyarakat primitif. Sebenarnya istilah primitif dan modern ini merupakan permasalahan yang totalitet dari seorang individu dan sifat masyarakat jika ianya orang banyak. Istilah modern berasal dari Bahasa Prancis yaitu “moderne” atau dalam bahasa Latinnya disebut “modernus” yang artinya “termasuk kedalam zaman baru”. Untuk mengetahui masyarakat primitif dapat dilihat dari sifat yang dimilikinya, yaitu :
1.      Hidup dalam lingkungan yang tersendiri dan selalu tertutup, hampi jarang mengadakan hubungan dengan luar (dewasa ini sifat seperti ini berangsur-angsur mulai hilang karena modernisasi tehnologi informasi dan komunikasi).
2.      Hidupnya biasanya tergantung terhadap alam.
3.      Bersifat konservatif, dan tidak mudah menerima hal-hal baru diluar dari kebiasaan dan kebudayaan mereka. Sebab mereka pada umumnya menganggap hal-hal yang sumbernya dari luar kebiasaan mereka adalah jahat.
4.      Tidak memiliki defferensiasi (pembagian dalam lapangan penghidupan).
Sedangkan sifat masyarakat modern adalah sebagai berikut :
a.       Masyarakat tersebut sedikit sekali bergantung kepada kasihan alam, akan tetapi sebaliknya alamlah yang dipaksa untuk memenuhi kebutuhannya.
b.      Bersifat kritis. Masyarakat ini suka menerima hal-hal yang baru apabila yang baru itu menurut perhitungan dan pertimbangannya dapat memenuhi kebutuhannya.
c.       Defferensiasi yang jauh. Pada setiap lapangan pekerjaan penghidupan diadakan ilmu pengetahuan yang terpisah/tersendiri.
Dari beberapa perbedaan di atas, akan timbul pertanyaan, apakah masyarakat tersebut ada yang primitif 100 % atau yang modern 100 % ?.  Tentu   “tidak”.  Sadar atau tidak, masyarakat akan mengorbankan segala yang  ada padanya termasuk sifat, maupun watak jika hal itu merupakan satu-saunya jalan untuk melepaskan dirinya dari masalah yang kritis. Sebab pada dasarrnya manusia selalu berusaha sekuat tenaga untuk menghindari segala sesuatunya yang membuatnya kurang senang walaupun perbuatannya itu hanya sekedar memperlambat dan bukan menghilangkan.
Demikian jugalah halnya dalam suatu negara yang memiliki beraneka ragam masyarakat yang masing-masing memiliki keinginan, kepentingan dan hasrat yang berbeda. Dalam kaitan ini negara harus mampu berdiri ditengah-tengah perbedaan ini, bahkan harus selalu menjembatani antar beberapa kepentingan bila negara tidak menginginkan kehancuran. Bahkan negara dapat bertindak untuk waktu tertentu jika hal itu diinginkan dalam rangka memaksa agar masyarakat mematuhinya.
Juga masyarakat harus rela mengorbankan kemandiriannya dalam berbagai hal bila pengorbanan itu menjadi syarat untuk pencapaian tujuan dimaksud yaitu keamanan dan ketertiban. Sebab negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti, jika perlu melalui tindakan pemaksaan untuk mewujudkan cara hidup tertentu, dimana setiap tingkah laku harus sesuai dengan cara hidup sesuai dengan yang ditetapkan oleh negara dimaksud.. Aturan yang mengatur ini adalah undang-undang negara yang kedudukannya harus lebih tinggi dari aturan-aturan lain yang ada dalam masyarakat. Dengan perkataan lain bahwa segala aturanyang ada dalam masyarakat atau kelompok baik secara keseluruhan ataupun satu kelompok harus tunduk dan mematuhi aturan yang dibuat oleh negara tersebut.

C.    Masyarakat dan Norma-Norma
Masyarakat dalam Bahasa Inggris disebut “Society” yang berasal dari bahasa Yunani “socius’ yang artinya kawan. Masyarakat itu sendiri berasal dari Bahasa Arab yaitu “Syirk” artinya bergaul. Ralp Linton dalam Wahyu (1986) mengutip Soerjono (1977) menyatakan bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah hidup dan bekerjasama cukup lama sehingga mereka dapat mengatur diri mereka sendiri dan menganggap diri mereka sebagaisuatu kesatuan sosial dengan batas yang dirumuskan dengan jelas Sedangkan menurut Selo Sumarjan dalam Soerjono (1977) menyebutkan bahwa masyarakat ialah orang-orang yang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan. Hidup bersama dikatakan sebagai masyarakat (Wahyu, 1977) adalah apabila telah memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
1.      Manusia yang hidup bersama
2.      Bercampur atau bersama-sama untuk waktu yang cukup lama.
3.      Menyadari bahwa mereka merupakan suatu kesatuan
4.      Mematuhi terhadap norma-norma atau peraturan-peraturan yang menjadi kesepakatan bersama
5.      Menyadari bahwa mereka bersama-sama diikat oleh perasaan diantara anggota yang satu dengan yang lain. dan
6.      Menghasilkan suatu kebudayaan tertentu









































Capita Selecta






BAB II
NORMA DAN SANKSI

A.    Macam-Macam Norma
Menurut sejarah ,penghidupan manusia dalam masyarakat di liputi oleh beraneka ragam norma, yakni sesuatu yang bernilai perbuatan mana yang baik untuk dilakukan dan mana pula yang tidak norma adalah ukuran mengenai nilai-nilai yang bertujuan untuk menjamin ketenteraman dalam masyarakat.Norma dalam hal ini dapat kita bedakan menjadi:
1. Norma Agama (godsedient norm)
Norma agama adalah suatu aturan yang ditetapkan oleh agama yang bersangkutan dengan bersumberkan kepada kitab suci dari agama atau ajaran-ajaran yang diajarkan si pencipta agama tersebut. Setiap agama didunia ini mempunyai aturan-aturannya secara tersendiri peraturan mana di dalamnya di muat perintah, larangan maupun anjuran yang diperuntukkan bagi si pemeluk agama tersebut. Misalnya, diharamkan atas kamu riba (QS.II:275),  hormatilah orang tuamu agar kamu selamat di bumi yang dijadikan dan diberikan Tuhan kepadamu (injil hukum yang kelima) dan lain-lain..
2. Norma Hukum (rechtelijk norm)
Norma hukum adalah suatu peraturan yang di buat oleh penguasa bagi  warganya, peraturan mana  harus dipatuhi oleh warganya tersebut dengan ketentuan bila norma dan/atau peraturan tersebut dilanggar atau tidak di patuhi, maka penguasa akan melakukan tindakan balasan sesuai dengan tuntutan hukum yang dilanggar tadi. Misalnya penentu mengganti kerugian bagi orang yang tidak memenuhi aturan perikatan, penentuan bagi besar kecilnya hukuman yang dijatuhkan bagi orang yang melakukan kejahatan, cara-cara untuk mendirikan suatu badan perusahaan seperti koperasi, perseroan, firma dan sebagainya
3. Norma Kesusilaan (zakelijk norm)
Norma kesusilaan adalah suatu norma yang membuat aturan-aturan kepada manusia agar manusia itu menjadi manusia yang beradap, dan bersopan santun. Pada hakekatnya norma kesusilaan tergantung kepada pribadi seseorang itu sendiri .sebab norma ini merupakan kata hati seseorang yang senantiasa mengatakan mana yang baik dikerjakan dan mana yang tidak baik. Dengan perkataan lain bahwa norma itu timbul dari perasaan atau keinsyafan bathin manusia, karena kesusilaan itu sendiri adalah kumpulan petunjuk bagaimana anggota masyarakat dalam menentukan tingkah laku yang menurut kehendak dan kata hatinya di nilai sebagai perbuatan yang baik. Misalnya:berlaku jujur,jangan kamu membunuh,jangan kamu mencuri milik orang lain,jangan menipu,jangan memfitnah.dll
4. Norma Kesopanan (fatsoonlijk norm)
Hampir di seluruh yang namanya masyarakat mempunyai aturan tentang  bagaimana adab sebagai sopan santun.dengan demikian maka kesopanan dapat disebut sebagai suatu tingkah laku seseorang terhadap seseorang lain atau sesuatu kelompok terhadap kelompok lainnya yang ada dalam lingkungan masyarakat.misalnya orang yang lebih mudah wajib menghormati orang yang lebih tua darinya,tidak baik meludah atau membuang ingus di sembarang ruangan atau tempat atau dihadapan orang tua dari kita, mengembalikan barang dengan segera.jika barang tersebut kita pinjam.tiap-tiap norma mempunyai sumber tersendiri. tetapi dalam suatu hal kita akan temui suatu norma yang bersumber lebih dari satu seperti larangan jangan menipu, jangan membunuh dan sebagainya.dapat kita jumpai pada norma agama, norma kesopanan,dan norma hukum.
Norma juga mempunyai corak yang beraneka ragam, namun setiap normaselalu menunjukkan hal yang hampir bersamaan atau bahkan sama yaitu dalam masalah keharusan dan larangan-larangan. Pada norma apapun, keharusan dan larangan pasti akan ada.
Dalam ajaran Islam misalnya kita menjumpai hukum-hukum yang berupa kewajiban, larangan, keharusan dan lain-lain. Semua itu mempunyai ketentuan-ketentuan yang berbeda serta sanksi-sanksi yang berbeda pula. Kewajiban dalam Islam memiliki makna jika dikerjakan berpahala dan jika tidak dikerjakan akan berdosa. Sedangkan larangan adalah sebaliknya yakni jika dikerrjakan berdosa dan jika ditinggalkan berpahala.

B.     Hubungan Norma dengan Sanksi.
Pada hakekatnya norma adalah aturan atau kaidah yang menunjukkan  suatu perbuatan apakah perbuatan itu boleh dilakukan atau harus ditinggalkan. Seperti diketahui bahwa norma adalah kaedah yang menunjukkan sesuatu apakah ia boleh dilakukan atau harus ditinggalkan dengan kata lain bahwa norma adalah peraturan mengenai perintah dan larangan atau mengenai suruhan dan cegahan..
Ada beberapa hal yang perlu dicermati berkenaan dengan norma ini, yaitu :
  1. Bagaimana bila seseorang tidak menghiraukan larangan untuk tidak membunuh.manusia. Perbuatan itu akan mendapat hukuman atau siksa dari Allah SWT. .Hal ini sesuai dengan aturan atau norma agama.
  2. Bagaimana kalau seseorang melanggar aturan-aturan hukum yang melarang mencuri. Tentulah.manusia atau orang ini akan mendapat tindakan dari yang berwenang /pemerintah/pengusaha dengan jalan memerintahkan polisinya untuk menangkap dan menyerahkan pada pengadilan untuk di tuntut.
  3. Bagaimana akibatnya bila seseorang mencari keuntungan dengan cara akal busuk yang dengan terang telah melanggar norma kesusilaan. Jadilah .manusia seperti ini akan  menyesal sesuai dengan tebal tipisnya rasa kesusilaannya. Bahkan  lama maupun singkat orang ini pasti akan merasakan ketidaksenangan.
  4. Bagaimana pula dengan manusia yang selalu bertingkah atau bersifat kasar,tentu manusia seperti ini kurang di hargai orang.kurang di hargai orang inilah sebagai akibat dari perbuatannya tadi sehingga ia secara terpaksa harus meninggalkan tempat tinggalnya tersebut atau setidak-tidaknya tidak diacuhkan masyarakat.yang paling parah kadang kala masyarakat tempat tujuannya itupun mengetahui sifat-sifatnya juga sehingga disana pun dia kurang di sukai.kan menjadi urusan..!
Dengan beberapa contoh diatas jelaslah  bahwa setiap pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku pasti mempunyai akibat,dan akibat inilah yang lazim disebut dengan “sanksi”. Sanksi biasanya dilakukan dengan maksud untuk memaksa, dengan demikian sanksi dapat disebut sebagai alat pemaksa, alat penegak hukum atau akibat yang diterima dari ketidak patuhan kepada ketentuan yang diatur oleh hukum.
Jadi hubungan antara norma dengan sanksi adalah hubungan sebab akibat pelanggaran terhadap norma mempunyai akibat.atau dengan perkataan lain  norma merupakan sebab sedangkan sanksi adalah akibat. Selanjutnya, bila di tinjau dari beberapa hal,  maka norma memiliki  beberapa perbedaan yaitu perbedaan tujuan, perbedaan isi dan perbedaan pelaksanaan. Dilihat dari: Perbedaan tujuan, maka norma agama sebagian besar bertujuan untuk memperbaiki diri manusia,demikian juga halnya dalam norma kesusilaan.kalau kita berbicara dari sudut akibat, jelas akan mempunyai pengaruh bagi manusia itu sendiri.sebab manusia yang baik harus mengetahui beda antara tindakan yang baik dengan tindakan yang tidak atau kurang baik.pengetahuan terhadap masalah ini akan mendorong manusia kearah hidup yang baik dan teratur.sebaliknya norma hukum dan norma kesopanan justru mengurus hidup bersama supaya dapat teratur dan tertib.
Dilihat dari perbedaan isi, maka .norma agama, dan norma kesusilaan sebagian tidak mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hal perbuatan manusia, sedangkan dalam norma hukum dan norma kesopanan sama-sama mengatur hal yang berkaitan dengan perbuatan dan tingkah laku. Sedangkan jika ditinjau dari perbedaan pelaksanaannya, maka norma agama, norma kesopanan maupun norma kesusilaan, ditentukan oleh pribadi seseorang. dalam hal ini kita tidak menjumpai peribadi tertentu  ataupun kekuasaan tertentu yang dipakai untuk memaksakan orang atau masyarakat agar melaksanakannya. Artinya pelanggaran yang dilakukannya yang berkaitan dengan norma tersebut tidak tegas sanksinya. sedangkan dalam norma hukum, unsur pemaksaan ini nyata kelihatan yaitu dengan adanya ancaman sanksi yang tegas, seperti kurungan, denda dsb.
Apa sebenarnya hukum itu, dapat dilihat melalui uraian pengertian hukum berikut.

C.    Pengertian Hukum
Sampai saat ini belum ada definisi yang paling tepat untuk pengertian hukum. .Hal ini disebabkan adanya perbedaan perspektif para sarjana dalam mengemukakan definisinya. Dalam perakteknya, hukum adalah semua norma yang oleh penguasa yang berwenang untuk menetapkan hukum, dinyatakan sebagai pengaturan yang mengikat..Namun demikian untuk memperoleh batasan sementara pada pengertian hukum yang dalam bahasa Belanda disebut recht, dalam bahasa Perancis disebut droit (loi), bahasa Inggris dengan law,   bahasa Italia dengan diritto, bahasa spanyol dengan dereco.  Victor Hugo menyebut hukum dengan kebenaran dan keadilan (le droit le juste et le vrai).mari kita analisa hukum yang dikemukakan sarjana–sarjana di bawah ini:
      1  E. Utrecht,SH
Hukum ialah kumpulan petunjuk-petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk-petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah masyarakat tersebut.
        2. Mr.DR.HDM.Knol.
Dalam bukunya yang bertikel “baginselen vanhet perivatrecht” menulis sebagai berikut :  het recht is het gehel van normen (regels) voor het handelen van de mensin de maatschapij volgens de wil van het ordeningssubject, yang artinya : hukum ialah norma-norma-norma (peraturan-peraturan) bagaimana manusia didalam masyarakat bertindak menurut sekumpulan manusia yang berkuasa untuk melaksanakan kemauannya di dalam suatu Negara (ordiningssubject).
       3.  La Rousse.
Hukum adalah keseluruhan dari pada prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat dan yang menetapkan apa yang oleh tiap-tiap orang boleh dan dapat dilakukan tanpa memperkosa rasa keadilan.
        4. Larminier.
Hukum ialah keseragaman (harmonie) dari pada hubungan-hubungan antara manusia yang menimbulkan kewajiban.
     5.  Meyers.
Hukum adalah keseluruhan dari pada norma-norma dan penilaian-penilaian tentang harga susila yang mempunyai hubungan dengan perbuatan-perbuatan manusia sebagai anggota masyarakat, norma-norma dan penilaian-penilaian mana oleh penguasa negara harus dipakai sebagai pedoman dalam menunaikan tugas-tugasnya.
       6. Capitant.
Hukum ialah keseluruhan daripada norma-norma yang mengikat, mengatur hubungan berbelit-belit antara manusia dalam masyarakat.
       7.  Prof.Mr.L.J.Van Apeldoorn;
Dalam bukunya Inteleiding tot de studia van het Netheirlandsch recht mengatakan “het is on mogelijke van het recht een definitie te geven, welke inderdaad beantwordt aan de werkelijkeid, Eer is dan ook, hoewel de mensensinds een paar duizend jaren bezig daar naar te zoekenog nooit een bevredigende govende” Artinya : Tidak mungkin memberi definisi yang sebenarnya betul dari hukum, sungguhpun sejak ribuan tahun orang asik mencarinya, belum pernah mendapat hasil yang memuaskan. Selanjutnya dikatakan, “wet kan meer dan 150 jaren geleden schreef, noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht, geldt noch altijd” Artinya apa yang ditulis oleh Kant pada 150 tahun yang lalu, masih saja para Sarjana Hukum mencari definisi tentang pengertian hukum, masih tetap berlaku.
Definisi dibuat dimaksudkan untuk memberi batasan pengertian tentang suatu masalah yang dibahas serta memberikan pengertian tentang maksud ilmu yang dihadapi agar tidak terjadi penyimpangan yang terlalu jauh. Setiap mengajukan definisi tidak ada yang memiliki persamaan utamanya titik berat pandangannya. Sebab apabila sudut pandang mereka berbeda, maka yang dipandangpun akan berbeda juga. Oleh sebab itu sangat tepat apa yang dikatakan Apeldoorn dalam bukunya “Pengantar Ilmu Hukum” kita tak usah mencoba mencari definisi hukum, yang memberi siapa yang ingin mengetahui hukum, harus belajar mengenalnya dengan melihat.
Pendapat diatas mendapat kritikan dari berbagai pihak namun persamaan tetap ada yaitu yang mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang mengatur dan menentukan bagaimana anggota masyarakat bertindak. Untuk mencegah terjadinya perubahan-perubahan materi hukum, maka padatahun 1848 diadakanlah pengkodifikasian hukum, antara lain :
a.       Algeimene Bepalingen (AB) yaitu Ketentuan Umum tentang Perundang-undangan.
b.      BurgerlijkeWetboek (BW) yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
c.       Wetboek van Koophandel (WvK) yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
d.      Wetboek van Straafrecht vor Indonesie (WvS) yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

D.    Peristiwa Hukum
Segala peristiwa yang dirumuskan dalam aturan hukum disebut peristiwa hukum. Akibat yang dihubungkandengan peristiwa hukumdisebut akibat hukum, karena hukum adalah penentu untukadanya akibat.. Peristiwa hukum dapat dibedakan atas peristiwa hukum yang posistif dan peristiwa hukum negative. Peristiwa hukum positif adalah jika seseorang melakukan sesuatu, sedangkan peristiwa hukum negatif adalah apabila seseorang membiarkan atau tidak melakukan sesuatu.
Menurut isinya, peristiwa hukum dapat dibedakan atas keadaan kejadian di luar perbuatan manusia, kejadian-kejadian fisik dalam kehidupan orang, perbuatan yang tidak dibenarkan dan perbuatan yang dibenarkan.
Peristiwa hukum mempunyai 3 akibat, yaitu :
1.      Timbulnya, berobahnya dan berakhirnya keadaan hukum.
2.      Timbulnya, berobahnyadan berakhirnya hubungan hukum.
3.      Sanksi.
Yang dimaksud keadaan hukum ialah keadaan yang ditentukan oleh hukum, sedangkan hukum ialah suatu wewenang yang ada pada seorang untuk menguasai sesuatu atau untuk menuntut sesuatu dari orang lain dengan kewajiban terhadap orang lain tersebut untuk bertingkah laku sesuai dengan wewenang yang ada, dengan catatan bahwa isi dari wewenang dan kewajiban itu ditentukan oleh aturan hukum yang berlaku. Misalnya hubungan hokum antara si pembeli dengan si penjual.
Hubungan hukum ini akan melahirkan hakl dan kewajiban sebagaimana termaktub dalam pasal 1474 BW yang berbunyi :”Penjual mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barang dan menanggungnya. Sedangkan pembeli mempunyai kewajiban utama untuk membayar harga pembelian pada waktu dan tempat sebagaimana ditentukan menurut perjanjian.
Dari aturan di atas dapat disimpulkan, kewajiban penjual, yaitu :menyerahkan barang yang dijual (BW. Pasal 1474-1475, menanggung si pembeli, atas ketentuan menikmati benda yang dibeli dan atas cacat yang tersembunyi (BW. Pasal 1474-1491), dan memikul biaya pengambilan (BW pasal 1476). Sedangkan kewajiban pembeli yaitu : melaksanakan pembayaran sebagaimana diperjanjikan (BW pasal 1513), dan memikul biaya pengambilan (BW pasal 1476)
Apabila ada hukum yang mengatur atau yang menentukan perhubungan hukum antara manusia yang berlaku untuk seluruh masyarakat,maka hokum yangdemikianlah yang disebut dengan hukum objektif. Dan jika orang mengadakan perhubungan hokum yang sesuai dengan aturan-aturan hukum objektif dan mengakibatkan terdapatnya hak, maka inilah yang disebut hukum objektif. Jadi timbulnya hak atau hukum subjektif, apabila hukum objektif itu dijalankan berhubungan dengan suatu hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain.

E.     Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan hukum dimana aturan yang dimaksud jika dilanggar akan menimbulkan sanksi.  Yang termasuk sumber-sumber hukum ialah :
1. Undang-Undang (wet).
Yang dimaksud dengan Undang-Undang ialah, segala sesuatu yang dibuat oleh Negara /pemerintah. Aturan yang dibuat pemerintah dapat berupa undang-undang, peraturan provinsi, peraturan Kabupaten dan sebagainya.
Undang-Undang atau peraturan dikatakan berlaku apabila telah diumumkan dan disebarluaskan kepada umum dengan mencan-tumkannya dalam Lembaran Negara (staadblaad). Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Peraturan Kabupaten tidak boleh bertentangan dengan peraturan Provinsi, peraturan provinsi tidak boleh bertentangan dengan peraturan pusat seperti Undang-Undang atau Undang-Undang Dasar.
Untuk mengetahui hirarkhi perundang-undangan yang pernah ada di Indonesia, dapat dilihat berdasarkan beberapa aturan sebagai berikut : a) Dalam Ketetapan MPR-S yang tertuang dalam TAP No : XX/MPRS/1966 yang menetapkan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, artinya Pancasila adalah sumber hukum yang paling tinggi di negara ini. Dalam TAP ini ditetapkan tata urutan perundangan Republik Indonesia sebagai berikut :
1. Undang-Undang dasar 1945.
2. Ketetapan MPR.
3. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu.
4. Peraturan Pemerintah.
5. Instruksi Presiden.
6. Peraturan Menteri
7. Keputusan Menteri
8. Instruksi Menteri
Hal ini dilakukan adalah untuk menjaga agar tidak terjadi kesalahfahaman tentang penetapan perurutan perundangan. Ketetapan MPRS No : XX/MPRS/1966 ini dinyatakan masih tetap berlaku hingga tahun 1998 dengan Ketetapan MPR No : V/MPR/1973. Selanjutnya setelah bergulirnya reformasi, maka sejak tahun 2000 tepatnya melalui ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000, maka tata urutan perundang-undangan di Indonesia adalah :
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang
4. Perpu
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
5. Peraturan Daerah
Namun melalui Undang-Undang Nomor10 tahun 2004 tata urutan perundang-undangan di Indonesia adalah :
1. UUD 1945
2. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
Namun secara sadar kita harus mengakui bahwa dengan adanya Ketetapan MPRS, Ketepan MPR dan UU Nomor 10 tahun 2004 berarti peraturan perundangan di negara kita telah jelas hirarkinya.
2. Kebiasaan (Gewonte).
Kebiasaan/hukum kebiasaan dapat diartikan sebagai aturan-aturan yang timbul tapi bukan dari pemerintah dan hidup subur dalam masyarakat tertentu dimana aturan tadi ditaati oleh masyarakat dan mempunyai kekuatan hukum dengan ketentuan barangsiapa melanggar ketentuan tersebut akan mendapat sanksi tertentu di kemudian hari. Hukum kebiasaan sering disamakan orang dengan adapt istiadat karena keduanya sama-sama tidak tertulis namun sama-sama dipatuhi masyarakat juga.
Di Indonesia, yang dianggap sebagai hukum kebiasaan tak tertulis adalah hukum adat dengan catatan tidak semua kebiasaan menjadi hukum kebiasaan. Agar kebiasaan dapat menjadi hukum kebiasaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.  Kebiasaan, bahwa mengenai peristiwa tertentu orang selalu berbuat yang sama.
b. Keyakinan Umum, bahwa yang berbuat demikian sudah merupakan keharusan (opini necessitates)
3. Keputusan-Keputusan Hakim.
Dalam memutuskan suatu perkara, biasanya hakim selalu berpedoman pada undang-undang. Akan tetapi isi undang-undang tidak selamanya jelas dan terurai sehingga semua orang dapat mengerti akan maksudnya. Oleh sebab itu hakim berhak melihat, mempertimbangkan dan mempedomani putusan-putusan hakim yang lalu sepanjang dalam persoalan yang sama.
Menurut pasal 20 AB dinyatakan bahwa hakim harus mengadili setiap perkara sesuai dengan undang-undang atau hukum yang berlaku. Seorang hakim adalah terompet atau mulut dari undang-undang (monstuk van de wet). Seorang hakim tidak boleh menolak unuk mengadili suatu perkara atau tidak melaksanakan pengadilan hanya dengan alasan bahwa undang-undang tidak jelas atau kurang jelas, atau tidak mengatur atau menetapkannya.
Hal ini dapat di lihat dalam pasal 22 AB yang berbunyi : “de regter, dieweigert regt te spreken ordervoorwendsel van stilswijgen, duisterheid of onvollodigheid der wet, kan uit hoofed van regsweigering vervolgd worden” yang artinya : Hakim yang tidak mau memberikan peradilan dengan alas an bahwa undang-undang tidak menentukan, samara-samar atau tidak sempurna dapat dituntut.Jika pengadilanmemberikan putusan yangsama bagi persoalan yang sama, maka inilah yang dinamakan “constante jurisprudentie”. Putusan itu secara otomatis menjadi hukum objektif meskipun bukan berasal dari undang-undang (judge made law)
4. Traktat (verdrag).
Traktat adalah suatu perjanjian atau persetujuan yang dibuat antara dua negara (multilateral) hal mana perjanjian atau persetujuan itu harus dipatuhi oleh negara dan oleh warga negara masing-masing yang mengadakan perjanjian atau persetujuan. Traktat mempunyai 2 sistem, yaitu :
  1. Sistem terbuka, dimana negara-negara yang tidak turut dalam traktat tetapi merasa merasa mempunyai kepentingan dapat diterima dan boleh turut mengikatkan diri.
  2. Sistem tertutup, dimana negara-negara lain tidak diperkenankan untuk mengikatkan diri terhadap traktat atau perjanjian atau persetujuan yang dibuat negara yang menandatanganinya. Sistem ini adalah kebalikan system terbuka.
Proses terjadinya traktat. Secara umum traktat dapat terjadi melalui proses berikut :
  1. Perundingan, merupakan tahap pertama yang dilaksanakan melalui wakil-wakil delegasi diatas meja perundingan atau melalui surat menyurat.
  2. Penetapan, setelah negara-negara bersangkutan membuat teks dan pasal-pasal traktat disertai dengan paraf wakil dari negara masing-masing.
  3. Pengesahan atau ratifikasi, yang dilaksanakan oleh para kepala negara masing-masing yang membuat traktat.
  4. Penukaran, dimana setelah traktat ditandatangani, maka perjanjian itu dapat mengikat dan masing-masing negara menerima dan arsipnya di simpan pada arsip Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
  5. Pengumuman, setelah semua masalah yang terdapat pada point a, b, c, dan d di atas, maka traktat tersebut diumumkan oleh masing-masing pemerintah kepada masing-masing warga negaranya. Sebab biasanya isi traktat mengandung hal-hal yang penting untuk segera diketahui masyarakat luas.
           
F.     Macam-Macam Penggolongan Hukum
Penggolongan hukum dapat dilakukan dengan berdasar atas dari mana sumbernya, mana daerah bekerjanya, apa isi yang dikandungnya dan bagaimana cara mempertahankannya.
1.      Menurut sumbernya. Sumber hukum antara lain termasuk undang-undang yang termasuk di dalamnya Peraturan Pemerintah, Hukum Adat (kebiasaan), dan Jurisprudensi (constante jurisprudentie). Hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan disebut hukum undang-undang. Hukum yang bersumber dari adat istiadat atau kebiasaan disebut hukum adat atau kebiasaan. Hukum yang bersumber dari perjanjian yang dibuat oleh negara-negara disebut hukum traktat. Hukum yang bersumber atau terbentuk dari keputusan hakim disebut hukum yurisprudensi.
2.      Menurut daerah kerja atau tempat berlakunya. Menurut daerah kerja atau tempat berlakunya hukum terdiri atas hukum nasional, hukum asing dan hukum Internasional. Hukum nasional adalah hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum Asing adalah hukum yangdatangnya dari negara asing, sedangkan hukuim Internasional adalah hukum yang berlaku di semua negara.
3.      Menurut isinya. Menurut isinya hukum dibedakan atas hukum privat (sipil) dan hukum public. Hukum privat (sipil) adalah hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dengan orang lain, sedangkan hukum public adalah hukum yang mengatur hubungan perseorangan dengan negara dan hubungan negara dengan bagian-bagiannya.
4.      Menurut hal/cara mempertahankannya.hukum dapat dibedakan atas hukum materildan hukum formil. Hukum materil adalah hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan. Sedangkan hukum formil adalah hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan hukum materil.
Sehubung dengan No.3 diatas,maka hukum publik dapat di bagi atas :
a)      Hukum Negara yaitu, hukum yang mengatur susunan,dari negara serta bagaimana hubungan negara dengan bagian bagianya baik mengenai pemerintahan, lembaga-lembaga, parlemen maupun mengenai pengadilan.
b)      Hukum Pidana yaitu, hukum yang mengatur perbuatan apa dan siapa yang dapat di hukum, serta bagaimana cara untuk menuntut orang yang di dakwa membuat kejahatan.
c)      Hukum Administrasi Negara yaitu,  hukum yang mengatur susunan dan kekuasaan alat perlengkapan negara,badan-badan umum baik berupa undang-undang kepegawaian (pengangkatan dan pension)maupun undang-undang pendidikan dan lain-lain.
d)     Hukum Internasional yaitu,  hukum yang mengatur hubungan antara suatu negara dengan negara lain termasuk lingkungan kekuasaan negara (daerah kekuasaan ) ,kekuasaan perwakilan, perjanjian dan lain-lain yang bersifat hubungan antar negara.
Sedangkan hukum privat (sipil) dapat di bagi atas :
1.      Hukum Perdata yaitu, hukum yang mengatur keadaan dan hubungan seorang dengan seorang lain termasuk didalamnya perkawinan , perikatan , batas umur juga masalah subjek hukum.
2.      Hukum Dagang yaitu, hukum yang mengatur perbuatan orang yang mempunyai perusahaan baik berupa perseroan, asuransi, perhubungan commissioner dll.
Hukum Negara, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Administrasi Negara, serta Hukum Internasional termasuk Hukum Material, sedangkan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana masuk dalam Hukum Formil. Hukujm Acara Perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan Hukum Perdata Material termasuk mengajukan perkara perdata ke pengadilan, cara pemeriksaan hakim, dan cara, melaksanakan putusan hakim. Sedangkan Hukum Acara Pidana adalah hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan pemeriksaan, memutuskan dan melaksanakan hukum terhadap seseorang.
Perhatikan pembagian hukum berikut :Hukum Menurut Isi, terdiri dari :: Hukum Materil dan Hukum Formil; Hukum Menurut Arti, terdiri dari :Hukum Objektif, yaitu hukum yang berlaku untuk umum dan Hukum Subjektif, yaitu hukum yang berlaku pada seseorang tertentuHukum Menurut Jenis, terbagi atas :Hukum Materil yang terdiri dari :Hukum Privat, terdiri dari : Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata Internasional, Hukum Antar tata Hukum, Hukum Antar Golongan. Hukum Publik yang terdiri dari :Hukum Pidana, Hukum Negara, Hukum Internasional, dan Hukum Administrasi Negara. Hukum Formil, yang terdiri dari:Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.



























Capita Selecta




BAB III
HUKUM AGAMA

A.    Pengertian Hukum Agama
Aagama berasal dari bahasa sanskerta yaitu “a” dan “gama”. A berarti tidak dan gama berarti kacau balau, kucar kacir, berantakan atau tidak teratur. Dengan demikian agama dapat diartikan dengan “tidak kucar kacir, tidak kacau balau, tidak berantakan, atau teratur”. Beberapa pakar memberi pengertian tentang agama sebagai berikut :
1. Prof. DR. Bouquet
      Agama ialah hubungan kontiniu antara manusia dengan yang bukan manusia yang bersifat lebih suci, supernatur dan berkuasa absolut yaitu Tuhan.
2. Drs. Sidi Gazalba
      Agama ialah hubungan manusia dengan yang maha kuasa, hubungan mana menyatakan diri dalam bentuk kultus dan sikap hidup berdasarkan doktrin-doktrin tertentu.
3. Adinegoro
      Agama ialah suatu keyakinan pada yang maha kuasa, yang dirasa oleh manusia sebagai kekuatan gaib yang mempengaruhi kehidupannya dan dianggapnya mempengaruhi segala yang ada serta asal mula dari segala-galanya dalam alam.
Berdasarkan beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa agama adalah keyakinan tentang adanya kekuasaan yang maha segala-galanya dan tidak bermula maupun berakhir, dimana tindakannya tidakdapat di duga oleh siapapun. Perlu diketahui bahwa dalam menafsirkan sesuatu melalui perspektif yang berbeda akan memperoleh hasil yang berbeda juga. Setiap pakar selalu menonjolkan sisi-sisi yang menurutnya prinsip. Seperti halnya dalam menafsirkan penegertian hukum agama

B.     Sejarah Singkat Agama-Agama
Apabila agama dikelompokkan menurut asal-usulnya, maka agama dapat dibedakan atas agama samawi dan agama ardi. Samawi berasal dari Bahasa Arab yaitu sama’, samawi adalah jamak dari sama’ yang berarti langit. Agama samawi disebut juga dengan agama langit atau agama wahyu, karena agama ini bersumber dari wahyu Allah yang disampaikan kepada manusia melalui rasul-rasulnya. Jika ditinjau dari perspektif perbandingan agama, maka yang termasuk agama samawi adalah agama Jahudi, Kristen dan Islam. Ardi berarti bumi atau (Bahasa Arab). Sinonimnya dunia. Jadi yang dimaksud dengan agama Ardi adalah agama atau keercayaan yang muncul atas usaha dan buatan manusia. Oleh sebab itu agama ardilah yang oleh sebagian sarjana yang memasukkannya dalam cabang kebudayaan. Yang termasuk agama ardi ialah Agama Kong Hu Chu (Agama Tionghoa, Hindu, Budha, Shinto dan lain-lain).
1. Agama Kong Hu Chu (Agama Tionghoa).
Agama ini adalah agama campuran dari berbagai anasir, seperti Taoisme dan Budhiisme. Pada abad ketiga sebelum masehi agama ini menjadi agama resmi dari Kaisar-Kaisar Kerajaan Han. Agama Kong Hu Chu berasal dari seorang yang bernama Kong Fu Tse yaitu seorang ahli fikir dan politikus Tinghoa yang besar dan hidup antara tahu 551-478 Seb. Masehi. Kata kong menunjukkan nama keluarganya, dan Futse artinya guru yang terhormat. Ayahnya bernama Shui Liang Hi. Semasa mudanya telah pernah beristri, akan tetapi tidak mendapat anak. Setelah ia berumur 70 tahun ia beristerikan seorang lagi dan dari istrinya itlah lahir Kong Fu Tse. Buku yang ditulis atas namanya terdiri dari dua corak yaitu :pertama kitab suci yang disalinnya sendiri dan disebut dengan kitab wulking artinya kitab yang lima. Disebut demikian karena wulking itu terdiri dari lima buah kita yaitu : Sju King, Sji King, I king, Li Kid an Tsjun Sjiu. Sedangkan corak yang kedua adalah kitab buah fikirannya sendiri.
Falsafah Kong Fu Tse berdasarkan pada keyakinan bahwa seluruh alam ini adalah satu. Keadaan yang berlainan perobahan yang senantiasa yang kelihatan itu hanyalah yang merupakan pancaran yang menjadikan (Sang Pencipta). Pada masa pemerintahan Mao Tse Tung agama ini dipengaruhi oleh Komunis..
2.        Agama Hindu.
            Agama ini dipeluk olehsebagaian besar penduduk negara India. Di Indonesia agama Hindu terdapat di Pulau  Bali dan Pulau Lombok. Agama ini diperkirakan sekitar abad I dan II yaitu sebagai lanjutandari agama Brahma. Kira-kira abad ketiga agama ini masuk ke Indonesia. Penganutnya di dunia mencapai 850.000.000 jiwa. Mereka mempunyai tempat-tempat yang dianggap suci seperti Benares (India). Tempat ini diziarahi oleh umat Hindu hampir setiap hari dengan jumlah ratusan demikian juga Allahabad. Sedangkan sungai yang dianggap suci adalah Sungai gangga dan Brahmaputra atau Narbada.
       Dahulu perselisihan antara umat Hindu dan Islam sering terjadi dan menimbulkan peperangan. Dewasa ini telah berkurang. Kita suci agama Hindu bernama Weda, Brahmana dan Upanishad. Weda adalah nama bagi kitab suci yang memuata ajaran-ajaran tertinggi. Wed artinya tau. Weda artinya pengetahuan.. Kitab weda ini dapat dibagi atas 2 pengertian yaitu pengertian sempit dan penegertin luas. Dalam arti sempit weda terdiri atas 4 Samhita atau 4 himpunan yaitu : Rigweda, Samaweda, yayurweda dan Adharweda. Sedangkanndalam arti yang luas mencakup kitab-kitab Brahmana dan kitab-kitab Upanishad, selain kita-kitab Weda Samhita.
       Kitab Brahmana adalah kitab suci yang menguraikan dan menjelaskan hal-hal tentang sesaji dan upacaranya.kitab Upanishad berisiajaran ketuhanan dan makna hidup,dengan catatan bahwa setiap kitab weda tersebut diatas,masing-masing mempunyai kitab Brahmana dan kitab Upanishad sendiri.
       Hindu mengenal banyak Dewa yang masing-masing merupakan personifikasi dari tenaga alam yang menguasai kehidupan manusia. Nama Dewa itu disesuaikan dengan tenaga alam itu masing-masing seperti Dewa Agni = Dewa api, Dewa Wayu = Dewa Angin, Dewa Surya = Dewa Matahari, dewa Chandra = Dewa bulan, dewa Indra = Dewa Petir. Diantara Dewa-Dewa tersebut Dewa Indra dan Dewa Agnilah yang paling banya dipuja, karena Dewa Indralah yang melepaskan hujan ke bumi dan dewa apilah yang banyak dipergunakan untuk memasak makanan.
3.    Agama Budha.
Agama ini didirikan/ diajarkan oleh seorang putra mahkota dari kerajaan Kapilawastu (dekat Nepal sekarang) bernama Sidharta. Budha berarti orang yang bangun dan lahir kira-kira tahun 500 sebelum masehi. Ia menjelajah ke daerah Turkestan, India timur atau asia Timur, Tiongkok dan Asia tenggara pada abad ke tujuh. Sedangkan ke Mongolia pada pertengahan abad ke 14. Budha dilahirkan di sebuah daerah bernama Lumbini yang kini wilayah tersebut termasuk negara Nepal.
    Walaupun India merupakan tempat lahir agama Budha, namun kini pengaruhnya tampak mulai berkurang, sebab di berbagai negara agama Budha ini mempunyai corak sendiri-sendiri menurut pengaruh kebudayaan setempat sehingga sesama penganut agama Budha selalu ada perbedaan baik dalam tata kehidupannya maupun tat cara peribadatannya. Di Indonesia agama ini terdapat di Pulau Bali, Jawa, Sumatera dan lain-lain. Budha sebenarnya bukan nama orang. Budha hanyalah sebutan kepada orang yang telah mencapai Bodhi. Orang yang telah mencapai bodhi adalah orang yang telah mendapat wahyu dan sadar akan makna hidup dan jalan untuk melepeskan diri dari kekangan karma sudah terbuka nyata.
       Menurut ajaran agama Budha ada empat kebenaran yaitu:
a. Hidup itu adalah penderitaan atau sengsara.
b. Penderitaan itu disebabkan oleh hasrat untuk hidup.
c. Penderitaan dapat di hentikan dengan menindas hasrat hidup
d. Hasrat hidup dapat di tindas dengan astavida (delapan jalan, Asta = delapan, vida = jalan)  yaitu:
     1) Pandangan yang benar.
     2) Niat atau sikap yang benar.
     3) Berbicara atau berkata-kata yang benar.
     4) Tingkah laku yang benar.
     5) Penghidupan atau mata pencaharian yang benar.
     6) Usaha atau daya upaya yang benar.
     7) Perhatian yang benar. dan
     8) Semedi yang benar.
4.    Agama Shinto
   Di Jepang ada dua agama besar yaitu agama Budha dan Agama Shinto. Agama Budha berasal dari daratan Tionkok sedangkan agama Shinto adalah agama asli penduduk Jepang dan agama inilah yang dianggap sebagai agama negara. Pada tahun1945 agama Shinto dihapus sebagai agama negara oleh tentara pendudukan Amerika atas perintah panglima tertinggi mereka karena Jepang adalah salah satu diantara beberapa negara yang kalah perang (Perang Dunia II).
5.  .Agama Jahudi
   Agama ini disiarkan oleh Musa. Bangsa atau agama Jahudi berkembang di Palestina. Raja mereka yang sangat terkenal adalah Nabi Sulaiman dan Nabi Daud. Setelah Nabi Sulaiman wafat sebagai raja ia diganti oleh anaknya Rehoboam. Ia memungut pajak sangat berat yang menimbilkan pemberontakan dan Rehoboam berhasil dibunuh.. Akibat kekacauan ini kerajaan Israel pecah menjadi dua. Bagian utara dinamakan Israel yang terdiri dari  sepuluh suku, sedangkan bagian selatan dinamakan Judah terdiri dari dua suku..
            Sekitar tahun 587-593 Sebelum Masehi orang-orang Jahudi sebagian besar dibuang ke Babylonia oleh raja Nebukadnezar. Sebelum Jahudi mendapatkan tanah airnya (Israel yang sekarang), mereka terlebih dahulu membentuk suatu organisasi yang disebut Free Masonry yaitu organisasi rahasia yang sangat benci terhadap Islam, Kristen beserta pengikutnya. Semula organisasi ini bernama “Kekuatan Tersembunyi”.
            Kemudian pada tahun 1917 baru dinamakan Free Masonry oleh forum London, organisasi ini tetap berpegang pada semboyan “kemerdekaan, keadilan dan persaudaraan” disamping itu ada sumpah maupun ancaman bagi yang melanggar rahasia. Pada bentuk lahiriahnya organisasi ini bergerak sebagai organisasi sosial, untuk kesejahteraan anggota dengan berpropaganda yang meyakinkan. Mulai tanggal 29 November 1947 orang-orang jahudi dapat berkumpul lagi di negerinya karena negara Israel sudah ada.

6.   Agama Kristen.
            Agama ini lahir pada abad I Masehi. Pada permulaan abad ke dua dan keempat agama ini tersebar di sekitar laut tengah. Pada sekitar abad 13 agama Kristen sudah dianut oleh seluruh Eropah dan Rusia. Pada abad ke 17 s/d 19 tersebar di Afrika dan pada abad itu juga meluas hingga ke Australia. Akibat perpecaan yang terjadi pada agama Kristen maka pada tahun 1054 timbullah apa yang disebut gereja Katholik Yunani, orang-orang Kristen timur yang didalam sejarah perpecahan ini di sebut “Schisma” (Bahasa Yunani).
       Pada abad ke enam belas perpecahan kembali terjadi. Perpecahan kedua ini melahirkan aliran baru di bawah pimpinan Marthin Luther (1483 -  1546) yang disebut dengan agama protestan. Aliran ini mendapat pengaruh yang sangat besar dari daerah-daerah yang terletak di tepi lautan utara dan lautan timur hingga mencapai Amerika Utara.. Agama Kristen lahir di Palestina dan diajarkan oleh isa Almasih yang lahir tanpa ayah. Isa Almasih diyakini sebagai Ruh Allah yang ditiupkan melalui rahim ibunya Siti Maryam (Maria), sehingga  kelahirannya tidak seperti manusia biasa lainnya yakni mempunyai ayah. Itulah sebabnya pada mulanya.ia diburu oleh penduduk sekitarnya karena ibunya dianggap memiliki  anak tanpa ayah.
7.      Agama Islam.
     Agama Islam lahir di jazirah Arab pada abad ketujuh masehi. Agama ini disiarkan oleh Nabi Muhammad SAW yang hidup sekitar tahun 570sampai dengan 632 masehi. Ajaran pokok agama Islam terletak pada kitab suci Al Qur’an merupakan wahyu A;llah yang diterima langsung dari Allah SWT dengan perantaraan Malaikatnya Jibril, Hadits Nabi, ijma’ dan Qiyas. Tarikh Islam dimulai dari hijrahnya Muhammad dari Mekkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi.
     Periode tahun 622-640 agama ini berkembang dengan pesat di seluruh jazirah Arab, tahun 640 di Palestina, Siria; tahun 641 di Mesir, Abad ke VII dan Ke VIII di Iran, Irak, Afrika Utara dan Spanyol. Tahun 800 di Afghanistan dan daerah-daerah Tiongkok. Perkembangan kebudayaan Islam yang besar terjadi dari abad ke IX-XI. Ini dibuktikan dengan berdirinya beberapa Perguruan Tinggi Islam di Damaskus, Baghdad, Sevilla, Cordova, Kairo dan lain-lain.

C.    Hal-hal Lain Yang Diatur Hukum Agama.
       Di tinjau dari segi hukum agama, maka lapangan kemasyarakatan yang masih    dominan dipengaruhi adalah:
       1. Hukum Perkawinan.
Bagi pemeluk agama Kristen masalah perkawinan diatur dengan cara yang sudah di tentukan dimana permasalahan prinsip telah diatur dalam undang-undang. Sedangkan bagi pemeluk agama Islam berlaku hukum agama yang mengatur masalah perkawinan mulai dari hal yang sekecil kecilnya hingga hal-hal lain yang oleh sebagian besar agama di dunia tidak mengaturnya seperti pernikahan, perwalian, pemeliharaan anak talak, rujuk dan lain-lain termasuk nafkah.
Untuk terciptanya Unifikasi hukum (hukum perkawinan) pemerintah berusaha memperjuangkan sekuat tenaga untuk melahirkan undang-undang perkawinan yang berlaku bagi seluruh warga Indonesia. Perjuangan terutama dipelopori oleh kaum wanita,karma kaum wanita selama ini merasa kurang diperhatikan haknya di dalam lapangan perkawinan. Pada tanggal 31 juli 1973 Rancangan undang-undang tentang perkawinan tentang pemerintah diajukan kepada DPR yang mendapat sambutan hangat dari rakyat, baik di dalam maupun diluar DPR, yang akhirnya disyahkanlah Undang-undang ini dalam rapat peleno terbuka pada tanggal 22 Desember 1973 dan diundangkan dengan undangan No: I tahun 1974 yaitu Undang-undang tentang perkawinan. UU No I tahun 1974 ini dapat dilihat pada lampiran I.
2.      Hukum Waris.
Untuk warga negara Indonesia selain agama islam berlaku kitab Undang-undang sipil (Hukum Perdata = BW) yaitu pada buku kedua Bab keduabelas (tentang warisan karena kematian) dan Bab keenambelas (tentang hal menerima atau menolak suatu warisan).
Menurut Undang-undang yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau si istri yang hidup terlama, semua menurut peraturan tertera di bawah ini. Dalm hal bila mana baik keluarga sedarah maupun si yang hidup terlama diantara suami istri tidak ada, maka semua harta peninggalan si yang meninggal menjadi milik negara, yang mana yang berwajib melunasi segala utangnya.
Sedangkan bagi negara Indonesia yang beragama Islam berpedoman kepada Hukum Faraidh yang diatur dalam kitab suci Al Qur’an dan Sunnah Nabi (Hadits). Disana akan dijumpai semua aspek permasalahan yang berhubungan dengan aspek pembagian warisan.
3.      Hukum Dagang.
Dalam agama Islam hal-hal yang berkaitan dengan hukum Dagang mencakup persetujuan (Aqad), Jual beli, Sewa menyewa, Wasiat, Gadai, Wakaf, masalah tanggungan dan lain-lain, dijelaskan dalam suatu Bab tertentu.
4.      Hukum keluarga.
          Hukum keluarga dimaksud mencakup semua segi dalam kehidupan keluarga, bahkan di dalamnya di jumpai masalah perjanjian, hukum harta benda dan lain-lain.


D.    Kitab-Kitab Agama.
Dibawah ini kita sajikan beberapa kitab agama secara pintas dengan harapan kiranya kita dapat membandingkannya untuk kemudian memahami kandungannya,seperti:
1.      Agama Zoroaster.
Kitab suci agama ini bernama Zenda Avista (Zenda Vesta). Kitab ini ditulis dengan tangan sendiri oleh si pendiri agama yaitu Zarathustra dalam bahasa Persia kuno disebut bahasa Zend. Zendavesta artinya kitab yang disertai tafsir. Kitab ini terdiri dari empat bagian yaitu Nyanyian-nyanyian keagamaan,Doa-Doa untuk sembahyang, Upacara berkorban (saji-sajian dan peraturan Undang-undang Agama).
      Pokok-pokok ajaran agama yang dikandung kitab ini termasuk faham ketuhanannya, tentang malaikat, tentang kedudukan roh pada hari kiamat tentang jasmani dan rohani dan tentang pemujaan terhadap api (fier worship).
2.      Agama Hindu.
Kitab sucinya bernama Veda. Sebagian orang mengatakan kitab Veda ini berasal dari Brahmana  dan Unpanishad dan sebagian lagi mengatakan tidak. Kitab ini terdiri dari empat bagian yaitu  Reg Veda berisi wirit-wiritan dan amalan-amalan, Sama Veda berisi tentang nyanyian puji-pujian,Yayur Veda berisi peraturan tentang upacara-upacara berkorban dan atharya Veda yang terbagi atas 20 mandala 700 sajak, juga berisikan tentang azimat-azimat dan jampi-jampian.
3.      Agama Kong Fu Tse.
Kitab sucinya bernama Ngoking yang berisikan Dasar-dasar akhlak dan budi pekerti yang baik. Kitab Ngoking merupakan pedoman bagi penganut agama Kong Fu Tse dalam menjalankan kehidupannya.
4.      Agama Budha.
Kitab sucinya bernama Tripitaka. Tri berarti tiga, pitaka berarti keranjang kebijaksanaan. Kitab ini berisi khotbah-khotbah sidharta gautama, peraturan-peraturan kerahiban dan pembahasan.
5.      Agama Shinto.
Kitab sucinya ada 3 (tiga) yaitu kojiki berisikan catatan-catatan zaman kuno, Nihongi berisikan tentang cerita-cerita jepang dan Yengishiki berisi nyanyian dan pujian-pujian. Agama ini pada umumnya dianut oleh bangsa Jepang.
6.      Agama Jahudi.
Kitab sucinya bernama Taurat (Torat) atau Perjanjian Lama. Kitab ini berisikan tentang lima hukum.
7.      Agama Kristen.
Kitab sucinya bernama Injil (Perjanjian Baru) yang terdiri dari Injil Matius, Lukas, dan Injil Yohannes. Perjanjian Baru juga memuat kisah rosul-rosul dan surat-surat serta wahyu kepada Yohannes. Tetapi berita utamanya yang dapat juga dianggap tema pokok seluruh perjanjian baru adalah bahwa,”kekuasaan untuk memerintah dunia berada sekarang dalam tangan tuhan kita dan raja penyelamat yang dijanjikannya.
8.      Agama Islam.
Kitab suci agama ini adalah Al-Qur’anul Karim yang terdiri dari 30 juz, 114 surah, 6234 ayat 77391 kalimat, dan 325245 huruf. Al-Qur’an memuat peraturan-peraturan pokok dan merupakan sumber dari segala sumber Hukum Islam. Selain Al-Qur’an sebagai sumber-sumber hukum lain adalah Hadits, Ijma’ (kesepakatan para ulama) dan Qiaas. Ayat-ayat Al-Qur’an diturunkan kepada nabi Muhammad saw tidaklah sekaligus, melainkan secara berangsur angsur dalam waktu 22 tahun,2 bulan, 22 hari. Setiap ayat yang baru diterima oleh nabi, lalu dihafal dan ditulis oleh sahabatnya yang pandai menulis. Dengan demikian banyaklah sahabat nabi yang hafal kitab suci Al-Qur’an. Diantara mereka penulis Al-Qur’an yang paling terkenal adalah Zaid bin Tsabit. Nabi mengistimewakan penulisan ayat-ayat Al-Qur’an dengan maksud untuk menjaga kesucian dan kemurniannya agar tetap terpelihara dan tidak tercampur baur dengan Hadits dan lain-lain. Untuk menjaga kemurnian dimaksud, Allah SWT mengutus malaikat Jibril berulang kali untuk mengulang-ulang dan meneliti hafalan Nabi SAW, terutama pada bulan ramadhan
     
E.     Isi Kitab-Kitab Agama
Secara umum isi kitab suci agama dibagi atas dua bahagian, yaitu : bagian yang mengandung hukum-hukum yaitu ibadat dan bagian yang mengandung hukum-hukum agama dalam soal kemasyarakatan misalnya kenegaraan, ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Bila kita teliti lebih dalam maka kitab suci agama-agama samawi memuat hal-hal yang berhubungan dengan keyakinan, umpamanya percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Kuasa, Percaya kepada malaikat-malaikat, rasul-rasul (Nabi-Nabi), percaya kepad Takdir,hari kiamat dan lain-lain. Juga masalah kewajiban dan larangan-larangan, hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dari perikemanusiaan misalnya pahala, pujian dan makian yang berhubungan dengan sejarah serta yang berhubungan dengan hukum-hukum. Sedangkan kitab-kitab agama ardhi berisikan masalah peribadatan (pengamalan ajaran) serta pujaan terhadap si pencipta agama tersebut. Namun demikian bukanlah berqartitidak memuat masalah-masalahsosial. Dalam hukum agama Kristen dibedakanantara hukum agama ke dalam (inter kercrecht) dan hukum agama ke luar (extern kerchrecht).
Di negara kita yang berazaskan Pancasila diberikan hak yang seluas-luasnya kepada umat beragama untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing sepanjang agama itu agama yang diijinkan (dijamin kehidupannya) di negara ini seperti Islam, Kristen, Hindu dan Budha. Jaminan pengakuan terhadap kelima agama tersebut dapat di jumpai dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 yang bunyinya : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal ini sama dengan pasal 43 ayat (1) dan (3) UUD Sementara 1950.
Dasar (pengakuan) Ketuhanan Yang Maha Esa terdapat pula dalam mukaddimah/ pembukuan UUD 45, mukaddimah kondistusi RIS 1949 dan mukaddimah UUDS 1950. pasalm ini juga (pasal 43 UUDS 1950) adalah pasal terakhir dari Bab1 bagian VI, yang memuat azas-azas dasar (directive principls of state policy) yang dalam arti garis-garis besar dari pada hukum negara, harus ditentukan lagi oleh MPR menurut bunyi Pasal 3 UUD 1945.semua persamaan diatas membuktikan bahwa betapapun terjadinya beberapa kali perubahan /pergantian pemakaian hukum dasar di negara kita namun tetap mencantumkan didalamnya pengakuan ketuhanan yang maha esa. Ketuhanan Yang Maha Esa adalah suatu kleyakinan adanya penguasa yang tertinggi yang tak ada taranya. Kepercayaan ini bukan saja hanya ada setelah adanya/setelah di tetapkannya undang-undang dasar negara, melainkan justru undang undang dasarlah yang diilhami oleh kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa.sebab kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa telah tertanam dan berurat berakar dalam jiwa bangsa Indonesia sejak Indonesia ada.
Itulah sebabnya maka pancasila sebagai dasar negara dan sebagai jiwa bangsa Indonesia salah satu silanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.










Capita Selecta







BAB IV
HUKUM ANTAR GOLONGAN

A.    Pengertian Hukum Antar Golongan
Hukum antar golongan ialah keseluruhan peraturan-peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stel sel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga negara dalam satu negara, satu tempat dan satu waktu tertentu, memperlihatkan pertalian dengan stel sel dan kaedah-kaedah hukum yang berbeda dan lingkungan kuasa peribadi dan soal-soal.
Hukum antar golongan ini dapat juga disebut sebagai suatu susunan peraturan peraturan yang menyatakan hukum apa yang belaku dalam pergaulan hukum antara orang-orang dari berbagai golongan sesuatu negara. Istilah antar golongan adalah terjemahan dari kata intergential. Hal inidapat di lihat dalam Desertasi Van Vollenhoven yang berjudul : “Omtreken in Houd van het Intergentionalerecht” yang berarti Lingkaran atau Isi Hukum Internasional yang diajukan pada tahun 1898 di Universitas Leiden yang di dalam pembukaannya (halaman 3) disebutkan adanya hubungan intergential (Intergentiale Verhondingen) yang dijumpai dalam tata hukum nasional (intern) dari suatu negara terhadap tata hukum Internasional. Dari definisi di atas, Hukum Antar Golongan di Indonesia dilatarbelakangi oleh keadaan bangsa Indonesia itu sendiri yakni masyarakat yang heterogen, dimana bentuk masyarakatnyapun disebabkan beberapa faktor seperti :
1.   Segi Geografis.
Alam sekitar Indonesia terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil yang dihubungkan oleh laut. Keadaan ini akan menimbulkan sulitnya berkomunikasi terutama sebelum adanya alat-alat komunikasi yang canggih seperti sekarang ini.
2.   Segi Kebudayaan.
Pada hakekatnya kebudayaan ini dilatarbelakangi oleh segi pertama di atas yang mengakibatkan norma-norma dalam masyarakat beraneka ragam. Normalah yang menentukan baik dan buruknya suatu pekerjaan dan juga yang membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik, sehingga terjadilah pembagian norma seperti norma hukum, norma agama norma adat dan sebagainya.
Setiap negara menamakan hukum antar golongan dengansebutan yang berbeda. Di Prancis misalnya, hukum antar golongan disebut :”collisierecht” atau hukum perselisihan atau hukum pertikaian. Untuk intilah ini banyak pakar hukum yang memberikan protes dan mengatakan kurang setuju dengan pemakaian istilah hukum perselisihan buat hukum antar golongan. Alasannya, apabila istilah itudipakai akan menimbulkan anggapan seolah-olah merupakan perselisihan komplek (pertikaian), padahal hanya merupakan penyimpangan atau pertemuan antara dua kaedah hukum saja. Ini menimbulkan anggapanseakan-akan yang diinginkan adalah perdamaian bagi yang berselisih padahal yang sebenarnya adalah memilih satu diantara dua kaedah hukum tertentu untuk diberlakukan. Di Inggris hukum antar golongan disebut “Hukum Perdata Internasional” atau International Privat Law. Ini membuktikan bahwa masyarakat Inggris adalah masyarakat yang heterogen. Di Belanda hukum antar golongan disebut “Hukum Antar Tatahukum” (Interrecht Sordenrecht).
Menurut  Mahadi (1982) Hukum Antar Golongan merupakan bagian dari hukum perselisihan, dimana hukum perselisihan dapat dipisahkan menjadi Hukum Internasional dan Hukum Antar Golongan. Dengan demikian Hukum Antar Golongan adalah cabang dari Hukum Perselisihan. Hukum Antar Golongan adalah hukum yang dijadikan sebagai alat untuk menyelesaikan perselisihan yangtimbul diantara golongan-golongan hukum yang berbeda.
Apa urgensinya diadakan Hukum Antar golongan di Indonesia dapat dilihat dari golongan-golongan yang ada di Indonesia melalui keterangan berikut.
B.     Pembagian Golongan (Rechtsgroepen)
Pada zaman Hindia Belanda dijumpai golongan-golongan yang memiliki hukum yang berlainan sesuai dengan tingkatan atau kelasnya. Peraturan yang mengatur hal ini oleh pemerintah Hindia Belanda di sebut dengan Kewargaan Hindia Belanda. Menurut pasal 163 IS (Engb = ISR) yang berasal dari pasal 109 RR baru menyatakan, bahwa di dalam hubungan berlakunya BW di Indonesia, penduduk di Hindia Belanda menurut Safioedin (1973) dibagi dalam tiga golongan hukum, yaitu : 1) Golongan Eropah, 2) Golongan Timur Asingh dan 3) Golongan Bumi Putra(Indonesia asli). Yang termasuk dalam golongan Eropah adalah orang-orang Belanda, orang-orang yang berasal dari eropah dan orang-orang Jepang, orang-orang yang tidak termasuk golonganeropah tetapi tunduk dan taat pada hukum keluarga yang terdapat dalam BW (Hukum Perdata) seperti orang Amerika, Australia dan lain-lain serta anak-anak  orang golongan Nomor 2 dan golongan nomor 3 di atas, baik yang sah maupun yang tidaksah menaurut Undang-Undang yang berlaku saat itu. Yang termasuk dalam golongan Timur Asing adalah orang-orang Asia yang terdiri dari golongan Cina dan golongan bukan Cina (yang tidak beragama Kristen). Sedangkan yang termasuk dalam golongan Bumi Putra adalah orang Indonesia Asli yang tidak beragama Kristen. Hukum yang diberlakukan kepada mereka adalah “Hukum Perdata Adat”.
Selain dari pembagian golongan di atas adalagi pembagian tentang warga yaitu warga negara dan orang asing. Warga negara teriri atas warga negara asli dan warga negara bukan asli. Dengan memperhatikan keberagaman golongan ini adalah wajar apabila hukum yang berlaku kepada mereka juga beraneka ragam, sebab setiap golongan pasti memiliki norma dan adapt istiadat yang berbeda termasuk agama juga berbeda. Dalam golongan tertentu masih adalah yang memberlakukan hukum tidak tertulis sedangklan pada golongan lainnya hukum yang berlaku adalah hukum yang tertulis. Oleh karena perbedaan hukum yang berlaku tersebut, pemerintah Hindia Belanda membuka kesempatan kepada orang-orang atas kemauannya sendiri pindah dari suatu golongan hukum ke golongan hukum yang lain. Seorang Indonesia asli atas kemauan sendiri boleh pindah golongan hukum dengan menyatakan menundukkan diri pada hukum yang berlaku pada golongan hukum yang diinginkannya itu. Seorang Bumi Putra dapat pindah menjadi golongan hukum eropah. Perpindahan seperti itu dapat terjadi karena beberapa hal yaitu :
  1. Persamaan Hukum (gelijkestelling), yaitu persamaan hukum yang diperoleh berdasarkan permohonan yang dilkaukan  oleh orang Indonesia Asli kepada pemerintah Hindia Belanda supaya untuknya (si pemohon) diberlakukan hukum eropah baik hukum pidana maupun hukum perdata. Apabila si orang tersebut mendapat pengakuan sesuai menurut permohonannya,maka ia akan diperlakukan menurut hukum eropah. Konsekwensinya adalah apabila orang Indonesia asli di adili di Landraad, maka jika telah menjadi golongan eropah akan di adili di Raad van Justitie (lihat IS pasal 163 sub 5)
  2. Melarutkan Diri (aplosing), yaitu seseorang yang bukan orang Indonesia asli melarutkan diri menjadi orang Indonesia, maka apabila orang tersebut telah memenuhi syarat, ia dianggap sebagai orang Indonesia.
  3. Menukar Kewarganegaraan (naturalisatie), yaitu apabila seorang asing mengajukan permohonan kepada pemerintah suatu negara untuk menjadi warga negaranyadengan memenuhi syrat-syarat yang dibutuhkan untuk itu, maka apabila permohonan tersebut diterima si orang tadi akan menjadi warganegara sesuai dengan permohonannya
  4. Perkawinan campuran (gemengde huwalijke) yaitu apabila seorang wanita yang mengadakan kawin campur m,engikuti suaminya baik baik hukum public maupun hukum privat, maka bagi wanita tadi diberlakukan hukum yang berlaku bagi suaminya (lihat regeling of de gemengde huwalijken atau peraturan Kawin Campur pasal 2)
  5. Menaklukkan Diri (vrijwillige onderwerping), yaitu kesempatan yang diberikan kepada orang-orang yang menurut Belanda dapat menguntungkan baginya terutama fatner perdaganagan istimewa orang-orang Cina dan timur asing lainnya untuk menaklukkan dirinya secara sukarela kepada hukum perdata eropah. Hal ini dilakukan untuk menjalin kerjasama yang lebih akrab kepada orang-orang yang dianggap memberikan keuntungan padanya. Selain itu keuntungan yang diharapkan adalah apabila terjadi perselisihan, maka  mereka dapat dihadapkan kepada pengadilan yang sama dan dapat lebih dimengerti. Menurut S. 1917 nomor 12 jo. 528, maka penaklukan dibagi atas :
a.    Penaklukan Seluruhnya (algehele onderwerping) berlaku bagi orang-orang Indonesia asli dan orang-orang timur asing yang bukan Tionghoa, dengan terlebihdahulu memenuhi syarat-syarat, yaitu : 1) monogamai (pasal 1 ayat 1), 2) laki-laki yang sudah beristri dengan ketentuan harus seizin istrinya (pasal 1 sub 2), 3) wanita yang tidak bersuami, 4) dewasa dan tidak berada dibawa pengampuan/ondercuratele (pasal 1 sub 3), 5) mempunyai nama keturunan (getslacghtnaam = pasal 3) dan 6) tidak bisa dicabut kembali (pasal 12).
b.    Penaklukan Sebagian (gedeeltelijke onderwerping), yaitu penaklukan untuk sebagaian dari hukum yang diinginkan. Penaklukan seperti ini diatur dalam pasal 18 sampai 25 bagi orang Indonesia Asli dan S. 1924 nomor 556 bagi orang Timur Asing bukan Tionghoa.
c.    Penaklukan Untuk Hal Tertentu (onderwerping voor een bepalde rechtshandeling) yaitu pemberian kesempatan bagi orang-orang Indonesia Asli untuk menaklukkan diri ke dalam sebahagian hukum perdata eropah dalam hal-hal tertentu (pasal 26 sampai 29). Dalam hal untuk penaklukan dalam hal tertentu dibagi atas 2 yaitu penaklukan dengan tegas dan dianggap menaklukkan (verorderstelde onderwerping).
Sekarang yang menjadi masalah adalah hukum apa yang berlaku apabila salah seorang diantara, atau dari suatu golongan hukum berhubungan dengan orang lain dari golongan yangberlainan dan mempunyai kaedah hukum yang berbeda. Hukum Antar Golongan disebut juga hukum Intergential , yaitu terjadi karena adanya perbedaan golongan penghuni. Misalnya seorang warga negara asli mengadakan poerjanjian jual beli dengan orang warga negara bukan asli, atau sebaliknya jika seorang Indonesia asli kawin dengan seorang warga negara keturunan eropah, sehingga secara otomatis menimbulkan masalah tentang kaedah hukum apa yang berlaku padanya. Dalam hal inilah hukum antar golongan memberikan jawabannya.

C.    Dasar Menentukan Hukum
Untuk menentukan hukum apa yang diberlakukan dalam suatu keadaan,dapat dilakukan dengan dua dasar,yaitu :
1.Dasar Primer, yaitu dengan cara melihat kepada orangnya bila ada suatu peristiwa hukum yang meminta ditentukannya hukum apa yang harus berlaku, amaka penyelesaiannya tergantung kepada pertanyaan :”Hukum apa yang berlaku bagi orang tersebut” ? Jawabannya adalah Hukum Antar Tata Hukum. Hal ini akan menimbulkan pertanyaan lagi “Apa yang menjadi dasar bagi para hakim untuk memutuskan sesuatu perkara dari perttemuan dua kaidah hukum yang berbeda” ? Jawabannya Hukum Antar Golongan.
  2. Dasar Secunder, yaitu untuk menentukan hukum apa sebenarnya yang diberlakukan terhadap sesuatu masalah yang tidak cukup hanya memakai dasar primer. Dan disinilah fungsi dari hukum sekunder itu. Perlu diketahui bahwa dasar sekunder adalahdasar untuk menentukan suatu hukum dengan cara mengingat dan mempertimbangkan situasi, kondisi dan sifat. Misalnya seorang dari tiap golongan mengadaan perjanjian dalam suasana adapt, maka hukum yang diberlakukan pada perjanjian tersebut ditentukan oleh suasana perjanjian itu.

D. Letak Hukum Antar Golongan
     Hukum Antar tata Hukum dibagi atas dua yakni : 1) Hukum Antar Tata Hukum Ekstern, yaitu pertemuan antara diua kaedah hukum atau lebih (perdata) yang bersifat nasional tapi berbeda. Itulah sebabnya hukum antar tata hukum ekstern disebut sebagai Hukum Perdata Internasional. 2) Hukum Tata Hukum Intern yaitu, pertemuan antara kaidah hukum yang berbeda dalamsatu kawasan hukum nasional, misalnya hukum antar tempat (HAT), Hukum antar golongan (HAG), Hukum Antar Waktu (HAW) dan Hukum Antar Agama (HAA). Untuk lebih jelasnya perhatikan skema berikut :


Ekstern
 


Tidak Terdapat HATH*
 

HUKUM
 

Keterangan :

                        HATH =   Hukum Antar Tata Hukum
                        HAT   =   Hukum Antar Tempat
                        HAG   =   Hukum Antar Golongan
                        HAW  =   Hukum Antar Waktu
                        HAA   =   Hukum Antar Agama

            Hukum Antar Golongan memiliki keunikan yang lain dari kaedah hukum lainnya.  Dalam hukum antar golongan kebijaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada hakim. Peraturan azasi dari hukum antar golongan Indonesia adalah, bahwa semua stelsel hukum adalah sama nilainya, sama rata dan sama harga (lijkewardig). Kollowijn yang dianggap sebagai pencetus hukum antar golongan selalu mengemukakan hal ini. Dalam setiap karangannya beliau selalu menekankan penyamarataan penghargaan tersebut. Berlainan dengan penulis Prancis lainnya yang selalu membanggakandan menganggap bahwa hukum Prancislah hukumyang paling tinggi. Politik hukum Prancis ditujukan kepada assimilasi yang oleh para ahli hukum dan penguasa Pemerintah hindia Belanda sama sekali tidak menyetujuinya, lebih-lebih ketika hukum antar golongan mulai berkembang. Penghargaan yangsama terhadap semua stelsel hukumdi Hindia Belanda membawa anggapan bahwa padawaktumemecahkan persoalan-persoalan hukum antar golongan ini, tak dapat diambil sikap partijdig. Pelaksanaan hukum tak dapat mengutamakan baik hukum asing maupun hukum asli. Sebab menurut Gautama (1980:171) Ia harus memilih apa yang “in correcto” merupakan hukum yang adil.
                       














Capita Selecta






BAB V
HUKUM PIDANA

A.    Pengertian dan Sejarah Hukum Pidana
1. Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana terdiri dari dua kata yaitu Hukum dan Pidana. Pengertian hukum sudah dijelaskan terdahulu.  Pidana berasal dari bahasa sanskerta yang sama artinya dengan straaf dalam bahasa Belanda atau penalty dalam bahasa Inggris, yang berarti “hukuman”. Hukum Pidana berarti keseluruhan dari pada ketentuan-ketentuan hukum yang mengandung perintah-perintah dan ataupun larangan-larangan, dimana perintah-perintah dan larangan-larangan tersebut memiliki sanksi yaitu berupa hukuman.
Untuk memperluas pengertian tentang Hukum Pidana marilah kita teliti beberapa pendapat Sarjana di bawah ini
a.    Van Hattum. Hukum Pidana ialah suatu rangkaian azas –azas dan peraturan-peratuan  yang diturut oleh Negara atapun persekutuan Hukum yang umum, sekedar Negara maupun persekutuan hukum itu bertindak untuk menjaga kertertiban umum dengan mengancam penderitaan terhadap pelanggarnya yang merupakan hukuman.
b.     E. Utrecht,SH. Hukum Pidana ialah suatu hukum sanksi istimewa (Bijzonder Sanctierecht).
c.    Dali Mutiara. Hukum Pidana ialah hukum yang menentukan siapa, bilamana keadaannya baru seseorang dapat dihukum.
Dari beberapa definisi diatas dapat kita ketahui dapat kita ketahui bahwa Hukum Pidana menimbulkan sanksi yang jauh lebih keras dari sanksi Hukum Perdata, Hukum Administrasi Negara, Hukum Adat dll.
3.        Sejarah Singkat Hukum Pidana
 Mengenai Hukum Pidana ini Belanda sendiri membuat Kitab Undang-Undang Pidananya pada tahun 1886 dengan diberi nama “ Nederlandsch Wetboek Van Straafrecht ”. Dalam saat yang sama Indonesia dibuatkan kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang sama tapi untuk masing-masing golongan yang sudah  ditentukan yaitu : 1) Wetboek van Straafrecht voor nederlandsch Indie untuk golongan penduduk Eropah, ditetapkan dengan Konninklijke Besluit 10 Februari 1866, berisi hanya tentang kejahatan-kejahatan saja. 2) Wetboek van Straafrecht voor nederlandsch Indie untuk golongan Bumi Putra dan Timur Asing, ditetapkan dengan Ordonantie 6 Mei 1872, berisi hanya kejahatan-kejahatan juga, 3) Algeimene Politie  Straafreglement untuk golongan penduduk Eropah, ditetapkan dengan Ordonantie 15 Juni 1872, berisi hanya pelanggaran-pelanggaran saja. 4) Algeimene politie Straafreglement untuk golongan Bumi Putra dan Timur Asing, diteratpkan dengan Ordonantie 15 JUni 1872, berisi hanya pelanggaran-pelanggaran saja. Keempat kitab ini mulai tanggal 1 Januari 1918 diganti dan dijadikan menjadi satu buku dengan nama Wetboek van Straafrecht voor Nederlandsch Indie yang baru, ditetapkan dengan Konninlijke Besluit 15 Oktober 1915 NOMOR 33 (Stbl 1915 nomor 732). Menurut Undang-Undang Bala tentara Jepang Nomor 1 pasal 3, Wetboek van Straafrecht voor Nederlandsch Indie dinyatakan tetap berlaku dengan diberi nama Too Indo Keihoo. Terhitung sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sampai dengan 26 Februari 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini masih terus dipakai. Sejak tanggal 26 Februari 1946 disahkanlah secara resmi untuk diberlakukan terus dengan dikeluarkannya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1946 dengan perubahan isi yang disesuaikan dengan keadaan dan suasana Indonesia yang telah merdeka.

B.     Pembagian Hukum Pidana
Secara garis besarnya Hukum Pidana dapat dibagi atas dua bagian yaitu Hukum Pidana Formil dan Hukum Pidana materil. Hukum Pidana formil adalah hukum pidana yang bertugas untuk mengatur bagaimana cara dalam mempertahankan hukum pidana materil, dengan perkataan lain tata cara mempertahankan hukum pidana materil. Sedangkan hukum pidana materil adalah hukum pidana yang menagatur perbuatan apa dan siapa yang dapat dihukum dan bagaimana cara melakukan atau cara menghukumnya. Hukum pidana formil dan hukum pidana materil adalah pembagian hukum pidana dari segi melaksanakannya, sedangkan pembagian hukum pidana dari segi objek atau berlakunya, dapat dibagi atas :
1.    Hukum Pidana Sipil, yaitu hukum pidana yang berlaku untuk siapa saja kecuali anggota kemiliteran (tentara dan polisi).
2.    Hukum Pidana militer, yaitu hukum pidana yang berlaku bagi para anggota tentara atau orang-orang yang disamakan dengan mereka.
3.    Hukum Pidana Fiskal, yaitu hukum pidana yang berlaku hanya dalam pelanggaran pajak.
Hukum pidana terdiri dari tiga buku, yaitu :
a.       Buku Pertama,  memuat tentang Peraturan Umum yang terdiri dari 9 bab, yaitu :
1)        Bab I Lingkungan Berlakunya Ketentuan Pidana Dalam Undang-Undang, ( pasal 1 sd  9).
2)        Bab II Hukuman-Hukuman (pasal 10 sd 43)
3)        Bab III Pengecualian, Pengurangan dan Penambahan Hukuman (pasal 44 sd 52).
4)        Bab IV Percobaan (pasal 53 sd 54)
5)        Bab V Turut Serta Melakukan Perbuatan Yang dapat Dihukum, (pasal 55 sd 62)
6)        Bab VI Gabungan Perbuatan Yang dapat Dihukum  (pasal 63 sd 71)
7)        Bab VII Memasukkan dan Mencabut Pengaduan Dalam Perkara Kejahatan, Yang hanya boleh Dituntut atas Pengaduan (pasal 72 sd 75)
8)        Bab VIII Gugurnya Hak menuntut Hukum dan Gugurnya Hukuman ( pasal 76 sd 85).
9)        Bab IX Arti Beberapa sebutan dalam Kitab Undang-undang ini (pasal 86 sd 102). dan Peraturan Penghabisan  pasal 103.
b.    Buku Kedua memuat tentang Kejahatan yang terdiri dari 31 bab, yaitu :
1)        Bab  I    Kejahatan terhadap Keamanan Negara (pasal 104 s/d 129)
2)        Bab II Kejahatan Melanggar Martabat Kedudukan Presiden dan Martabat Kedudukan Wakil Presiden (pasal 130 s/d 139)
3)        Bab III Kejahatan terhadap Negara yang Bersahabat dan terhadap Kepala Negara dan Wakil Negara yang Bersahabat (pasal 139a s/d 145)
4)        Bab IV  Kejahatan Mengenai Perlakuan Kewajiban Negara dan hak-hak Negara (pasal 146 s/d 153)
5)        Bab V   Kejahatan terhadap Ketertiban Umum (153 bis s/d 181)
6)        Bab VI   Kerkelahian satu lawan satu (pasal 182 s/d 186)
7)        Bab VII Kejahatan yang Mendatangkan Bahaya bagi Keamanan umum, Manusia atau Barang (pasal 187 s/d 206)
8)        Bab VIII Kejahatan terhadap Kekuasaan umum (pasal 207 s/d 241)
9)   Bab IX  Sumpah palsu dan Keterangan palsu (pasal 242 s/d 243)
10)    Bab X Hal Memalsukan Mata Uang dan Uang Kertas Negara serta Uang Kertas Bank (pasal 244 sd 252)
11)    Bab XI Memalsukan Materai dan Merek (pasal 253 sd 262)
12)    Bab XII Memalsukan Surat-Surat (pasal 263 sd 276)
13)    Bab XIII Kejahatan Terhadap Kedudukan Warga (pasal 277 sd 280)
14)    Bab XIV Kejahatan Terhadap Kesopanan (pasal 281 sd 303)
15)     Bab XV Meninggalkan Orang Yang memerlukan Pertolongan (pasal 304 sd 309)
16)     Bab XVI Penghinaan (pasal 310 sd 321)
17)    Bab XVII membuka rahasia (pasal 322 sd 323)
18)    Bab XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Seseorang (pasal 324 sd 327)
19)    Bab XIX Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (pasal 338 sd 350)
20)    Bab XX Penganiayaan (pasal 351 sd 358)
21)    Bab XXI Mengakibatkan Orang Mati atau Luka karena Salahnya (pasal 359 sd 361)
22)    Bab XXII Pencurian (362 sd367)
23)    Bab XXIII Pemerasan dan Ancaman (pasal 368 sd 371)
24)    Bab XXIV Penggelapan (pasal 372 sd 377)
25)    Bab XXV Penipuan (pasal 378 sd 395)
26)    Bab XXVI Merugikan Penagih Utang atau yang Berhak (pasal 396 sd 405)
27)    Bab XXVII Menghancurkan atau Merusak barang (pasal 406 sd 412)
28)    Bab XXVIII Kejahatan yang Dilakukan dalam Jabatan (pasal 413 sd 437)
29)    Bab XXIX Kejahatan Pelayaran (pasal; 438 sd 479)
30)    Bab XXIX A Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap sarana atau Prasarana Penerbangan (pasal 479 a sd. 479 r)
31)    Bab XXX Pertolongan (Jahat) (pasal 480 sd 485)
32)    Bab XXXI Ketetapan yang Terpakai Bersama bagi Berbagai-Bagai Bab Mengenai terulangnya Perlakuan Kejahatan (pasal 486 sd 488)  
c.    Buku Ketiga memuat tentang Pelanggaran yang terdiri dari 10 bab yaitu :
1)        Bab I Pelenggaraan tentang keamanan umum bagi orang dan barang dan kesehatan umum (pasal 489 s/d 502 )
2)        Bab II Pelanggaran tentang Ketertiban umum (pasal 503 s/d 520)
3)        Bab III Pelanggaran tentang Kekuasaan umum (pasal 521 s/d 528)
4)         Bab IV Pelanggaran tentang Kedudukan warga (pasal 529 s/d 530)
5)        Bab V Pelanggaran tentang orang yang ditolong (pasal 531)
6)        Bab VI Pelanggaran tentang Kesopanan (pasal 532 s/d 547)
7)        Bab VII  Pelanggaran tentang polisi Daerah (pasal 548 s/d 541)
8)        Bab VIII Pelanggaran Dilakukan dalam Jabatan (pasal 552 sd 559)
9)        Bab IX Pelanggaran dalam Pelayaran (pasal 560 sd 569)
10)    Bab X Pelanggaran Tentang Keamanan negara (pasal 570)
Hukum pidana memiliki dua fungsi yaitu fungsi yang umum dan fungsi yang khusus. Fungsi umum adalah merumuskan fungsi hukum secara umum yangdapat mengatur kehidupan kemasyarakatan. Hukum dalam hal ini berfungsi untuk memperhatikan masalah yangada sangkut pautnya dengan masyarakat. Sedangkan fungsi yang khusus adalah melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan-perbuatan ayang hendak memperkosanya dengan sanksi pidana yang lebih tegas.
Selain pembagian hukum sebagaimana di atas, hukum pidana juga dapat dibedakan atas :
a) Hukum Pidana Umum,
b) Hukum Pidana Khusus,
c) Hukum Pidana Tertulis,
d) Hukum Pidana Terkodifikasi,
e) Hukum Pidana Yang Tak Terkodifikasi,
f) Hukum Nasional dan
g) Hukum Pidana Internasional.

C.    Sebab Negera Dapat Menghukum
Salah satu tujuan hukum adalah untuk melindungi warga masyarakat agar kepentingannya tidak dilanggar oleh warga masyarakat lainnya secara tidak sah. Jika dalam memberi hukuman negara itu melanggar kepentingan seseorang, timbul pertanyaan : “Apa dasarnya sehingga negara boleh atau dapat menjatuhkan hukuman (membuat penderitaan)”?. Untuk menjawabnya dibawah ini dikemukakan beberapa teori yang ada hubungannya dengan itu seperti :
1. Teori absolut (mutlak). Teori ini menyatakan bahwa hukuman itu dijatuhkan adalah sebagaia pembalasan karena telah melakukan sesuatu kesalahan (kejahatan). Teori ini diilhami oleh seorang filosof Kant dengan ucapannya yang terkenal : Walaupun hari esok dunia akan tenggelam namun hari ini juga pembunuh terakhir harus dihukum mati”.
2. Teori Relatif (teori tujuan). Teori ini menyatakan bahwa tujuan dari hukuman   adalah uantuk mempertahankan ketertiban dan keteraturan masyarakat, yang pelaksanaannya adalah dengan jalan memberikan siksaan sehingga akibat dari itu si penjahat akan merasa takut dan menjadi baik sekaligus untuk tidak berbuat salah lagi. Salah seorang penganut faham ini adalah Von Fuerberch (1800) mengatakan bahwa, hukuman bertujuan untuk mencegah supaya  warga atau orang tidak melakukan kejahatan.
3) Teori gabungan. Teori ini berpendapat bahwa negara boleh menjatuhkan hukuman atas rasa keadilan dan kejujuran, bahwa setiap orang yang berbuat jahat harus menderita sebagai akibat dari perbuatannya yangatelahmelanggar hukum tersebut agar tercapai apa yang disebut dengan keamanan dan ketertiban. Sehubungan dengan itu timbul pertanyaan : “Perbuatan apakah yang dapat di hukum” ?. Untuk menjawabnya marilah kita simak sebuah pasal dari KUHPidana yaitu pasal 338 yang berbunyi : barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dihukum karena pembunuhan dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Dari contoh diatas dapatlah dilihat anasir-anasir apa yang terdapat dalam delik tersebut. Untuk itu perlu diketahui bahwa anasir-anasir dimaksud dibagi atas  dua yaitu anasir objektif yang terdiri dari anasir objektif  dari segi perbuatan dan anasir objektif dari orang yang menjalankan delik serta anasir-anasir subjektif. Anasir objektif terdiri dari anasir objektif dari segi perbuatan dan anasir objektif dari orang yang menjalankan delik.
Bunyi pasal 338 diatas bila kita tinjau dari anasir objektif perbuatan akan terdiri dari : pembunuhan, melawan hak, dan diancam dengan hukuman selama-lamanya 15 tahun. Sedangkan anasir objek dari orang yang menjalankan terdiri dari bahwasannya sipembuat melakukan perbuatan yang salah dan orang yang melakukan pembunuhan itu dapat dipertanggung jawabkan.
Dengan melihat uraian diatas maka delik dapat didefinisikan sebagai berikut: delik ialah perbuatan yang melawan hak, diancam dengan hukuman oleh undang-undang dan dilakukan dengan salah oleh seorang yang dapat dipertanggung jawabkan. Oleh sebab itu setiap pembunuhan, pelakunya dapat dijatuhkan hukuman karena diancam oleh undang-undang dimana dasar hukumnya adalah kitab undang-undang hukumpidana pasal 338. kemudian timbul pertanyaan kembali, “apakah perbuatan yang diancam oleh hukum dapat di hukum ? “.jawabnya “tidak”. Apa dasar hukumnya, yaitu pasal 1 KUHP yang berbunyi : tidak ada perbuatan yang boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu dari perbuatan itu.
Pasal 1 KUHP ini sangat berguna terhadap adanya usaha atau tindakan yang sewenang-wenang (menjatuhkan hukuman seenak-enaknya) terhadap seseorang sehingga dapat dikatakan pasal ini adalah pasal pelindung rakyat. Perlu diingat bahwa bahwa selain kepastian hukum, maka putusan yang berdasarkan undang-undang itu akan menimbulkan kesatuan hukum. Sebagian besar negara di dunia mencantumkan hal yang sama seperti maksud pasal1 KUHP pada kitab undang-undangnya. Hal ini dimaksudkan agar dapat menciptakan keamanan di hati rakyatnya. Karena mereka menyadari jika pasal seperti itu tidak dicantumkan dalam undang-undang negaranya bukan tidak mungkin penguasa akan memanfaatkannya demi kepentingan pribadi maupun golongan tertentu saja. Sehingga Anselm Fuerbach merumuskanazas ini sebagai berikiut   “ Nulla poena sine lege, Nulla peona sine crimine, Nulla crimen sine poena legali”, yang artinya tidak ada hukuman kalau tidak ada undang-undang, tidak ada hukuman kalau tidak ada kejahatan, tidak ada kejahatan kalau tidak ada perbuatan, tidak ada kejahatan kalau tidak ada hukuman yang berdasarkan kepada undang-undang.

D.    Macam-Macam Delik dan Hukum
Dalam KUHPidana, delik dibedakan atas dua golongan yaitu kejahatandan pelanggaran. Banyak teori yang sudah dikemukakan untuk membedakan kedua delik ini namun hasilnya belumlah jelas, sebab pada hakekatnya perbedaan kedua jenis delik ini bukanlah bersifat kualitatif melainkan kuantitatif. Perbedaan yang tegas tidak ada, sebab keduanya adalah tindak pidana (delik) atau perbuatan yang boleh di hukum, Cuma biasanya delik (kejahatan) disebut dengan delik hukum (rechts delict) dan delik pelanggaran yang disebut dengan delik undang-undang (wetsdelict).
Yang dinamakan perbuatandelik hukum (kejahatan) adalah apabila perbuatan itu bertentangandengan azas-azas hukum positif yang hidup dalam rasahukum di kalangan rakyat, terlepas daripada hal apakah azas-azas dimaksud dicantumkan dalam Undang-Undang Pidana. Delik Undang-Undang adalah merupakan peristiwa-peristiwa pidana yang kecil-kecil dan seakan-akan sulit mengatakan apakah perbuatan semacam itu di larang. Contoh delik hukum, mencuri, membunuh, memperkosa, menipu, merampok, menganiaya dn lain-lain. Contoh delik Undang-Undang,seperti memberhentikan mobil di tikungan, berjalan disebelah kanan, meminta-minta di depan umum atau di jalanan, dan sebagainya. Selanjutnya dibawah ini akan diuraikan secara singkat perbedaan antara kejahatan dengan pelanggaran yaitu ;
1.         Dalam kejahatan dibedakan antara “sengaja” dengan “karena salahnya”. Sengaja biasanya disebut dengan delikdolus dan karenasalahnya disebut dengan schuld (delictdulpa). Dalam pelanggaran delik ini tidak ada.
2.         Percobaan pada kejahatan dapat di hukum, sedangkan pada pelanggaran tidak (pasal 54 KUHP) kecuali dalam undang-undang obat bius.
3.         membantu melakukan kejahatan dapat di hukum, sedangkan membantu melakukan pelanggaran tidak (lihat pasal 60 KUHP)
4.         Gugurnya karena lewat waktu (daluwarsa) hak untuk penuntutan pidana dan hak menjalankan pidana dari pada pelanggaran, (pasal 78 dan pasal 84 KUHP).
5.         Hukuman kajahatan umumnya diancam dengan hukuman yang lebih berat daripada hukuman untuk pelanggaran
6.         Dalam hukuman kejahatan tidak boleh menghindar dengan memberikan denda, sedang dalam pelanggaran boleh.
Selain dari beberapa perbedaan di atas, yang paling jelas adalah perbedaan yang kita jumpai pada KUHP sendiri yaitu dengan disahkannya antara kejahatan dalam buku kedua dan pelanggaran pada buku ketiga. KUHP membuat pembagian menurut kepentingan yang membuat bahaya atau yang dibahayakan. Kejahatan adalah suatu perbuatan yang merupakan bahaya besar bagi kepentingan hukum, sedangkan perbuatan yang berupa pelanggaran tidak begitu membahyakan hukum, yang secara umum kepentingan hukum dimaksud berasal dari individu, masyarakat dan negara. Delik dapat berupa :
1.      Delik terhadap negara
2.      Delik terhadap kepala negara
3.      Delik terhadap harta
4.      Delik terhadap kehormatan
5.      Delik terhadap kesusilaan
6.      Delik terhadap kebebasan diri
7.      Delik terhadap pemalsuan
8.      Delik terhadap jiwa dan kesehatan
Seperti dikemukakan di atas, delik adalah perbuatan melawan hak diancam dengan hukuman. Menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, hukuman yang bersifat ganas atau sadis (tidak ber prikemanusiaan) tidak diperbolehkan, sebab salah satu dari sila Pancasila memuat masalah kemanusiaan yang adil dan beradab. Namun demikian perlu digarisbawahi bahwa hukuman haruslah dapat dirasakan  sebagai penderitaan atau pembalasan terhadap kesalahan atau pelanggaran dan kejahatan yang dilakukannya. Dibawah ini dapat dilihat tabel perbandingan pembagian delik oleh beberapa negara.

NO
NAMA NEGARA
MACAM DELIK
1
Jerman
Delik Terberat (Delicta Artricusima)
Delik Berat (Delicta Atrosia)
Delik Ringan (Delicta Levia)
2
Prancis
Kejahatan besar (Delicts de Grand Criminal)
Kejahatan Ringan (Delicts de Petit Criminal)
Pelanggaran (Contravensions)
3
Belanda
Kejahatan (Misdrijven Crimes)
Kejahatan Enteng (Wanbedrijven Delicts)
Pelanggaran-pelanggaran(Overtredingen Contravensions)

Menurut pasal 10 KUHP, hukuman terdiri atas hukuman pokok dan hukuman tambahan. Hukuman pokok terdiri dari hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan dan hukuman denda. Sedangkan hukuman tambahan terdiri dari pencabutan beberapa hak tertentu, perampasan beberapa barang tertentu dan pengumuman keputusan hakim. Selanjutnya dalam pasal 11 disebutkan, hukuman mati dijalankan oleh algojo di tempat penggantungan, dengan menggunakan sebuah jerat di leher terhukum dan mengikatkan jerat itu pada tiang gantungan dan menjatuhkan papan tempat orang itu berdiri. Huykuman penjara adakalanya seumur hidup dan adakalanya sementarasaja. Hukum penjara sementara sekurang-kurangnya satu hari dan selama-lamanya 15 tahun berturut-turut.
Hukuman pokok biasanya berdiri sendiri, sedangkan hukuman tambahan dijatuhkan sekaligus bersamaan dengan hukuman pokok. Misalnya seorang pengemudi mobil kurang berhati-hati sehingga menyebabkan kecelakaan, maka pengemudi tersebut akan dijatuhi hukuman penjara (hukuman Pokok) dan surat izinmengemudinya dicabut (hukuman tambahan). Hukuman yang dijatuhkan kepada si pembuat delik, bukan saja dimaksudkan membuat penderitaan, melainkan sekaligus untuk memperbaiki martabatnya yang mungkindilakukan dengan dua jalan. Jalan yang pertama adalah pelepasan dengan jalan perjanjian atau hukuman bersyarat.
Dalam hal pelepasan dengan jalan perjanjian, kalau ada seorang yang dihukum penjara dan membuktikan bahwa si terhukum telah insyaf akan kesalahannya dan selalu berbuat baik selama berada dalam kurungan,maka sesudah menjalani hukuman dalam waktu tertentu dapat dilepaskan dari hukumannya dengan perjanjian-perjanjian tertentu. Apabila dalam hal ini ternyata menepati janji tersebut, maka si terhukum dapat bebas terus. Sebaliknya jika ternyata tidak menepati janji niscaya akan di hukum terus sampai habis masa hukumannya. Mengenai hukuman bersyarat adalah bahwa orang yang dijatuhi hukuman itu ditangguhkan pelaksanaannya dan kalau perlu dapat dihapuskan jikasi pembuat delik dalam tempo yang sudah ditentukan (masa percobaan) tidak melakukan suatu delik. Tujuannya adalah supaya orang yang dipenjara (yang baru masuk) jangan sampai dipengaruhi oleh orang-orang yang sudah lama di penjara. Sebab apabila si pembuat delik sudah dipengaruhi kemungkinan besar pengaruhnya akan semakin jelek. Lantas timbul pertanyaan :”Adakah orang yang tak dapat dihukum”? jawabnya :”ada”. Orang-orang yang tak dapat dihukum adalah mereka yang termasuk dalam kategori sebagai berikut.
1.    Orang yang masih muda (anak-anak). Yang dimaksud anak-anak dalam hal ini adalah mereka yang belum mencapai umur 16 tahun ( KUHP pasal 45) hakim boleh memerintahkan supaya si tersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya dengan tidak dikenakan suatu hukuman, atau memerintahkan supaya si tersalah diserahkan kepada pemerintaha dengan tidak dikenakan sesuatu hukuman yakni jika perbuatan itu masuk bagian kejahatan atau salah satu pelanggaran yang diterangkan dalam pasal 489, 490, 492, 496, 497,503 Sampai dengan 505, 514, 517 sampai denga 519, 526, 531, 532, 536 dan 540 dan perbuatan itu dilakukannya sebelum lalu dua tahun sesudah keputusan dahulu yang menyalahkan dia melakukan salah satu pelanggaran ini atau sesuatu kejahatan; atau menghukum anak yang bersalah itu.
2.    Orang gila (Penyakit jiwa). Setiap orang yang melakukan sesuatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena mempunyai sesuatu kekurangan seperti akal yang kurang sempurna, maka orang ini tidak dapat dihukum (KUHP pasal 44) dalam hal ini kita tidak boleh lupa bahwa antara delik yang dilakukan oleh si pembuat delik dan penyakit yang ada padanya harus mempunyai hubungan yang erat.Misalnya, seseorang yang mempunyai kehendak mencuri sesuatu (kleptomanie) maka pelaku pencurian ini dapat dibebaskan dari hukuman, karena pencurian itu. Akan tetapi bila orang ini membunuh (sama sekali tidak ada hubungan penyakitnya dengan pembunuhan), maka dia harus di hukum.
3.    Membela diri. Setiap orang melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukan untuk mempertahankanm dirinya atau diri orang lain atau mempertahankan perikesopanan atau harta benda kepunyaan sendiri atau kepunyaan orang lain daripada gangguan (serangan) yang melawan hukum dan mengancam saat itu juga, maka orang seperti ini tidak dapat dihukum (KUHP pasal 48).
Syarat-syarat yang dapat dijadikan sebagai alasan membela diri adalah :
a.       Serangan yang melawan hukum mengancam pada saat itu juga.
b.      Ada serangan yang melawan hukum
c.       Perlawanan sangat perlu karena keadaan sangat memaksa
d.      Serangan tadi ditujukan kepada tubuh diri kita sendiri atau orang lain, kesopanan, benda kita sendiri ataupun benda orang lain.
4.    Menjalankan perintah jabatan. Setiap orang yang melakukan pebuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak akan itu tidak boleh di hukum (KUHP pasal 50). Misalnya seorang polisi mendapat perintah dari komandannya untuk memukul seorang, maka polisi yang melakukan pemukulan tersebut tidakdapat di hukum. Jika masalah di atas adalah masalah yang tidak dapat di hukum, maka dibawah ini kita sajikan hal-hal yang dapat memberatkan hukuman seperti :
a.       Residivis, yaitu orang yang melakukan kejahatan secara berulangkali. Residivis dibagi atas dua macam, yaitu : 1) residivi bersifat umum artinya si terdakwa kembali melakukan peristiwa pidana (tidak pandang buku) 2) residive bersifat khusus, artinya si terdakwa mengulangi kembali segolongan/semacam perbuatan pidana dimana oleh karenanya dia pernah di hukum (lihat KUHP pasal 486, 487 dan 488).
b.      Menyalahgunakan hak (pegawai), yaitu seorang yang melakukan delik dengan cara mempergunakan hak atau kekuasaan ang ada padanya (kesempatan ataupun alat) yang diperolehnya dari jabatan.
c.       Gabungan peristiwa pidana. Apabila seseorang melakukan perbuatan beberapa delik,sedangkan putusan hakim mengenai salah satudari perbuatan tersebut belum ada di dapati. Misalnya,pada tanggal 10 Januari si A melakukan pencurian, kemudian pada tanggal 25 april melakukan pembunuhan, kemudian lagi pada tanggal 10 Agustus mencuri kembali, kemudian tangga 10 september tertangkap polisi dan diserahkan kepada pengadilan. Perkara seperti inilah yang disebut gabungan peristiwa pidana..
Setiap peristiwa pidana tidaklahselamanya dilakukan oleh satu orang saja, melainkan dapat juga dikalukan oleh abeberapa orang. Dalam hal ini KUHP menentukan sampai dimana orang tadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan berapa besar hukuman yang dijatuhkan. Dalam KUHP juga ditetapkan bahwa bukan saja orang yang berhadapan langsung yang diatuhkan hukuman, Melainkan setiap orang yang turut serta dalam peristiwa pidana itu.
Yang dianggap turut  serta dalam peristiwa pidana ialah: a).Si pembuat delik sendiri b).Yang menyuruh membuat delik c).Yang telah membuat delik d).Yang membujuk untuk berbuat delik, dan e).Yang membantu berbuat delik. Kemudian timbul pertanya “Apakah delik yang sudah terlaksana saja yang dapat dihukum?”.Jawabnya, KUHP menentukan bahwa delik yang belum selesai atau   berupa percobaan saja pun dapat di jatuhi hukuman walaupun masih kurang dari pada delik yang sudah selesai. Anasir- anasir dari pada percobaan delik adalah adanya permulaan pelaksanaan, pelaksanaan delik itu tidak selesaik karena pengaruh dari luar kehendak si pembuat atau si pembuatmempunyai niat hendak menyelesaikan delik itu. Misalnya si A berniat membunuh si b dengan cara menikamkan pisau ke perut si B, ternyata si B mengelak swehingga pisau tadi mengenai tangannya yaitu di pergelangan tangannya yang saat itu ada jam tangan di pergelangan tangan tersebut sehingga jam tangan tadi rusak. Dalam hal ini si A telah dapat di tuduh atau di hukum karena percobaab pembunuhan kepada si B





Capita Selecta






BAB VI
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

A.    Pengertian Hukum administrasi Negara
Hukum Administrasi Negera terdiri dari tiga kata yanitu : hukum, administrasi dan negara. Pengertian hukum dan negara sudah dijelaskan dalam halaman terdahulu. Tinggal istilah atau kata “Administrasi”. Administrasi dalam Bahasa Inggris disebut Administration dan dalam Bahasa Belanda disebut Administratie. Pengertian administrasi menurut Bahasa Inggris lebih luas dari pengertian administrasi menurut Bahasa Belanda. Adminstrasi menurut Bahasa Inggris mengandung arti lebih dari sekedar urusan tatausaha rutin, atau pekerjaan yang berhubungan dengan prosedur surat menyurat, dan dokumentasi menurut bahasa Belanda. .Administrasi Negara menurut Wayong (1978) adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghendaki usaha-usaha instansi pemerintah agar tujuan negara dapat dicapai. Yang dimaksud kegiatan disini adalah merencanakan dan merumuskan  politik pemerintah (formulation of policy) dan melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan pemerintah.. Kebijaksanaan politik tersebut termasuk penyusunan organisasi dengan jalan menyiapkan alat-alat yang diperlukan serta memimpin dan mengarahkan organisasi agar dapat mencapai tujuan.. DR. E. Utrecht dalam bukunya : Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, mengatakan : Administrasi Negara adalah gabungan jabatan-jabatan (complex Van Ambten)-Appaarat (alat) administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah (Presiden + Menteri-Menteri di Indonesia) melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah. Utrecht dalam hal ini bertitik tolak dari pandangan yang klasik yang berpedoman pada ajaran : “Trias Politica”. Hukum Administrasi negera di negeri Belanda disebut “Administratie Recht” atau “Bestuurrecht”. Di Prancis dengan “Droit Administratif”, di Inggris dengan “Administrative Law”,di Jerman dengan sebutan “Verwaltungsrecht”, di Indonesia khususnya di beberapa Perguaruan Tinggi memakai istilah berlainan, seperti :
a.         Universitas Indonesia (UI) menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara, Oleh Prof. Prajudi Admosudirjo. SH
b.        Universitas Airlangga (UNAIR) menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan oleh Prof. Kuncoro Poerbopranoto. SH
c.         Universitas Gajah Mada (UGM) menggunakan istilah hukum tata Pemerintahan oleh Prof. Kusumadi Projosewojo, SH
Biasanya hukum administrasi negara dibedakan dengan Hukum Tata Negara, di Jerman misalnya, para sarjana tata negaranya sepakat untuk menarik garis pemisah antar verfassungsrecht dengan verwaltungsrecht atau hukum konstitusi dengan Hukum Admisistrasi Negara. Hukum Admintrasi Negara (Administratief Recht) dengan hukum Tata Negara (Staatsrecht) dipisahkan seperti hal memisahkan antara Hukum Perdata dengan Hukum Dagang. Pemisahan ini dopelopori oleh Kranenburg dalam bukunya yang berjudul : “Het Nederlandsch Staatsrecht”, pemisahan mana dimaksudkan hanyalahsebagai pembagian hukuim dari segi praktisnya. Sedangkan Oppenheimer membuat perbandingan antara hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi negarasebagai negara dalam keadaan diam (de staat inrust) dan negara dalam keadaan bergerak (de staat in beweging). Pada buku “Administratief Recht handen leerbach” karangan Romejn disebutkan bahwa lebih tepatlah disebutkan “Hetrecht is Statisch dan Het Administratief Recht is Dinamisch” (Hukum tata Negara adalah dalam keadaan statis dan Hukum Admistrasi Negara dalam keadaan dinamis. Untuk menetapkan perbandingan yang tepat antara kedua hukum ini adalah amat sulit hal disebabkan kedua bidang ini mempunyai objek yangsama yaitu negara dan badan-badannya dan tidak mempelajarinya dalam arti keseluruhan sebagaimana hal ilmu negara. Pada pokoknya Hukum Administrasi Negara terdiri atas: 1) Hukum Dasar Umumnya, 2) Hukum Organisasinya, 3) Hukum Fungsinya (kegiatan-kegiatannya), 4) Hukum Sarana-sarana dan Alat-Alatnya, 5) Hukum peradilannya, 6) Hukum Desentralisasi, 7) Hukum Administrasi Khusus.
Administrasi negara secara luas mengandung unsur-unsur seperti kata pemerintahan (Bestuur Government), Pembangunan, Administrasi dan pengendalian lingkungan. Sedangkan pengertian Hukum Administrasi Negara secara luas mengandung lima unsure, yaitu : 1) Hukum tata Pemerintahan, 2) Hukum Tata Usaha Negara, 3) Hukum Tata Pengurusan Rumah Tangga Negara (Pengertian Sempit); Hukum Administrasi Pembangunan dan Hukum Administrasi Lingkungan. Prajudi Admosudirjo selanjutnya mendefinisikan merumuskan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Hasil Ciptaan Administrasi Negara. Sebagai hukum mengenai administrasi negara, hukum administraai adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.
Sedangkan sebagai hukum hasil buatan administrasi, maka hukum administrasi adalah hukum yang menjadi pedoman atau jalan dalam penyelenggaraan undang-undang. Jika ditinjau dari perspektif apa yang dilakukan pemerintah,maka administrasi negara terdiridari : 1) Perencanaan (Planning), 2) Pengaturan (Regeling), 3) Tata Pemerintahan (Bestuur), 4) Kepolisian (Politie), 5) Tatausaha Negara , 5) Perusahaan-Perusahaan Negara, dan 6) Penyelesaian Perselisihan secara Administrasi (Administrative Rechtspleging). Namun jika administrasi negara dipandang dari perspektif hukumnya, maka sebagai hukum ia akan terdiri dari : a) Pengaturan, mencakup penetapan peraturan-peraturan administrasi, baik berupa peraturan pemerintah, peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan sebagainya yang sifatnya,.b) Tata Pemerintahan, yang mempunyai bahasan mengenai kekuasaaan juridis formal negara bagi penduduk negara, semua hal yang ada di dalam wilayah kekuasaan negara dalam rangka amenegakkan pemerintahan secara nyata, c) Kepolisian, berfungsi untuk menegakkan hukum secara langsung termasuk pengawasan dan pemulihan keamanan dalam hal pelaksanaan hukum, d) Penyelesaian Perselisikan, adalah untuk menyelesaikan perkara-perkara atau perselisihan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengadilan justisi seperti administrasi.

B.     Azas-Azas Hukum Administrasi Negara
Secara umum Hukum Administrasi negara mempunyai 5 azas, yaitu :
1.      Azas legalitas, yaitu sebagai suatu konsekwensi logis daripada negara hukum. Istilah legalitas ini berasal dari bahasa Latin yaitu leges sebagai bentuk jamak dari “lex” yang berarti undang-undang. Legalias berarti sah menurut undang-undang.
2.         Azas Diskresi (opportunitas = Freis Ermessen). Deskressi berarti kebebasan. Maksudnya bahwa pejabat administrasi Negara dalam melakukan/ mengambil keputusan mendapat kebebasan berdasarkan kebijaksanaan. Azas ini timbul disebabkan karena Undang-Undang atau hokum tertulis dianggap suatu hal yang mati atau tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat serta adanya pasal 22 AB yang berbunyi : Seorang hakim yang menolak mengadili suatu perkara dengan alas an tidakada Undang-Undangnya dapat dituntut. Azas diskresi mengandung dua unsure yaitu : 1). Terikat, artinya dalam hal bahwa pejabat administrasi Negara diberi kebebasan untuk memilih beberapa alternative yang ditentukan oleh Undang-undang. 2) Bebas artinya bahwa pejabat administrasio Negara leluasa dalam mengambil keputusan menurut batas yang telah ditentuakan oleh Undang-Undang.
3.         Azas Adaptasi, yaitu bahwa pejabat administrasi Negara dalam mengambil keputusan selalu diberi kesempatan untuk mengadakan perobahan guna menyesuaikan diri dengan keadaan, hal ini dapat dilihat pada setiap keputusan yang berbunyi : “Jika ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan, maka keputusan ini dapat diperbaiki sebagaimana mestinya.”
4.         Azas Kontinuitas, yaitu azas yang menjamin kelangsungan suatuketetapan yaitu keputusan, walaupun pejabat-pejabatnya berganti (meninggal dunia), diberhentikan atau pensiun.
5.         Azas Prioritas, yaitu pejabat administrasi Negara mengambil segala tindakan harus selalu mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan perseorangan.
Azas-azas yang ada dalam hukum administrasi Negara yang juga ada pada kepolisian dan kejaksaan adalah azas legalitas dan azas diskresi. Azas legalitas dalam bidang kepolisian diartikan sebagai bahwa polisi hanya boleh melakukan tindakan-tindakan apabila terdapat undang-undang yang mengaturnya. Sedangkan dalam bidang kejaksaan bahwasanya jaksa menuntut terhadap siapapun yang melakukan kejahatan atau pelanggaran dengan tidak pandang bulu.
Azas opportunitas dibidang kepolisian diartikan sebagai berdasarkan atas kepentingan/ketertiban umum dan keamanan, dengan pegertian walaupun tidak ada undang-undang yang mengaturnya asal tujuannya adalah untuk ketertiban dan keamanan, maka polisi dapat mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu. Dalam bidang kejaksaan azas ini diartikan sebagai bahwa jaksa boleh tidak menuntut suatu kejahatan atau pelanggaran dengan pertimbangan bahwa apabila dengan penuntutan dimaksud akan merugikan atau menjatuhkan prestasi negara.
Selanjutnya dalam satu segi apabila kita perhatikan antara azas legalitas dengan diskresi seolah-olah terjadi kontradiksi, dimana azas pertama menuntut supaya berdasarkan atas/pada hokum, sedangkan pada azas kedua menuntut harus bebas. Dengan perkataan lain disatu pihak menyuruh/menganjurkan untuk terikat sedangkan di pihak lain membukakan pintu untuk bebas. Hal ini bukanlah berarti bertentangan, sebab justru azas pertama dan kedua harus dikombinasikan ( digabungkan).

C.    Subjek Hukum Administrasi Negara
Yang dimaksud dengan subjek hokum disini adalah pendukung hak dan kewajiban. Misalnya subjek hukum perdata adalah orang atau badan hukum, Subjek hokum pidana hanya orang saja. Sedangkan hukum Internasional adalah Negara dan badan-badan internasional. Secara umum yang diakui sebagai subjek hukum administrasi negara adalah negara, daerah-daerah otonom, jawatan atau dinas-dinas, jabatan-jabatan, serta pegawai negeri.
Untuk memudahkan pembahasan marilahkita kemukakan antara jawatan dan jabatan. Jabatan pada prinsipnya bersifat tunggal, maksudnya satu. Jabatan hanya boleh dipegang satu orang. Namun demikianada ada kalanya kita menjumpai seseorang memegang jabatan rangkap (beberapa jabatan) dan adakalanya satu jabatan dipegang oleh beberapa orang , misalnya : Keanggotaan DPA, Bappenas dan lain-lain. Sedangkan jawatan pada hakikatnya menunjukkan suatu nama jenis. Misalnya jawatan Kereta Api, Jawatan Imidrasi dan lain-lain. Yang melekat pada suatu jawatan adalah semua hak milik atau kekayaan negara.
Sekarang timbul pertanyaan : Apa sebab pegawai negeri menjadi salah satu dari beberapa subjek hukum..?’ Jawabannya adalah bahwasanya pegawai negeri adalah pendukung hak dan kewajiban. Haknya bersumber pada hokum perdata, misalnya hak untuk menerima gaji, cuti dan lain-lain. Dari hukum public misalnya hak untuk memegang atau memenagku jabatan. Kewajiban pegawai negeri bersumber daripada hukum perdata misalnya membayar pajak, Ipeda, pajak pendapatana dan lain-lain. Yang bersumber dari hukum public seperti melaksanakan tugasnya sehari-hari. Kemudian timbul pertanyaan lagi : “Mengapa pegawai negeri menjadi subjek hukum Administrasi Negara?”. Jawabnya, karena adanya hak untuk memangku suatu jabatan dari pegawai negeri tersebut (sumber hak dari hukum publik). Perlu diingat bahwa pegawai negeri tidak semua memangku jabatan. Misalnya pegawai yang non aktif,pegawai yang di Wachtgelt (diberi uang tunggu). Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dapat dilihat dalam lampiran II.

D.    Peradilan Administrasi Negara
Setelah diundangkannya Undang-Undang nomor 14 tahun 1970 tentang Undang-Undang pokok Kekuasaan Kehakiman, maka kekuasaan kehakiman pada praktekkanya mencakup :
1. Peradilan Umum. Peradilan ini terdiri dari peradilan negeri tingkat daerah kotamadya atau kabupaten. Pengadilan Tinggi untuk tingkat banding pada daerah Provinsi dan mahkamah Agung untuk tingkat pusat (nasional). Peradilan ini memakai kriterium RO pasal 2 jo. IS pasal 134 yang membatsi kekuasaannya yaitu pada masalah sengketa tentang hak milik dan hak-hak yang lahir dari hak milik..
2. Peradilan Agama. Peradilan ini pada hakekatnya merupakan pengkhususan dari peradilan umum yangmemakai kriterium Priesterreden dan  Reglement of de godsdiencetige “rechtsapprachk” yaitu sengketa antara suami istri yang beragama Islam termasuk yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, talak, rujukdan sebagainya.. Materi ini termasuk “Burgerlijke Twistgedenger”(IS pasal 134 jo. RO pasal 2).
      3. Peradilan Militer. Peradilan ini diilhami oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1950 (Undang-Undang Darurat Tentang Kekuasaan Pengadilan/ Kesejahteraan Tentara) yaitu menyangkut masalah yang bekaitan dengan perkara kejahatan yang dilakukan oleh anggota angkatan perang, materi peradilan ini hamper sama dengan materi peradilan umum bidang Pidana, tetapi berbeda subjek hukumnya (rechtssubject).
      4. Peradilan tatausaha Negara. Khusus untuk peradilan ini pada zaman Belanda tidak diadakan karena IS pasal 138 Jo. RO pasal 2 ayat 2 ini mengakibatkan bahwa peradilan administrasi Negara tidak diserahkan pada badan yang biasanya dilakukan oleh kekuasaan kehakiman, melainkan tetap dilakukan oleh badan eksekutif.
Dengan adanya undang-undang nomor 14 tahun 1970 jelas menghendaki untuk diadaannya peradilan administrasi Negara. Namun demikian hingga  sekarang peradilan dimaksud belum ada, dengan perkataan lain bahwa peradilan administrasi Negara  yang dilakukan oleh badan yudicatif dan badan administratief ini mengakibatkan tanda Tanya “bagaimana pembagian kompetensi antara hakim biasa (hakim sipil) dengan hakim administrasi Negara?” Jawabannya bahwa pada masa Hindia Belanda diatur dalam IS pasal 134 dan RO pasal 2 (LN. HB 1847 No. 23 jo.  LNHB No. 57). Kedua pasal ini dikonkordansi dengan pasal 160 Grandwet Belanda dan pasal 2 RO Belanda. Dalam hal ini kompetensi antara hakim biasa dengan hakim administrasi negara jurisprudensi Indonesia mengikuti Jurisprudensi Belanda, Perbedaannya adalah bahwa jurisprudensi Indonesia mengindahkan pasal 134 IS dan pasal 2 RO. Sedangkan Jurisprudensi Belanda hanyalah mengindahkan pasal 2 RO saja dan tidak mengindahkan pasal 160 Grandwet.
DR. Wiryono Projodikoro, SH mengemukakan empat kemingkinan mengenai pembagian kompetensi antara hakim biasa dan hakim administrasi Negara kemudian hari. Karena pasal 108 UUDS 50 (lihat lampiran III) membuka dua macam kemungkinan, maka diberi k4sempatan kepada pembentuk undang-undang untuk menempuh salah satu dari 4 jalan yaitu : Pertama, menentukan bahwa segala perkara tatausaha pemerintahan secara peraturan umum diserahkan pelaksanaan pada pengadilan perdata. Kedua, menentukan bagi suatu macam soal tertentu (sengketa tertentu) bahwa pemutusannya diserahkan kepada peradilan perdata. Ketiga, menentukan bahwa segala perkara tatausaha pemerintahan secara peraturan umum diserahkan pada suatu badan pemutus bukan peradilan perdata yang dibentuk secara istimewa. Keempat, menentukan bagi suatu macam soal sengketa tertentu, bahwa pemutusannya diserahkan kepada badan pemutus (bukan peradilan perdata) yang dibentuk secara istimewa. Untuk dapat memperjelas mengenai jurisprudensi peradilan Administrasi Negara, marilah kita bandingkan beberapa pendapat sarjana dibawah ini,
1. Dr Rahmat Sumitro; berpendapat  bahwa selain dari syarat–syarat peradilan umum, peradilan administrasi negara harus memenuhi syarat sebagai berikut, a). bahwa salah satu pihak yang  terlibat dalam sengketa harus masalah administrasi Negara, karena suatu perbuatan didalam batas–batas wewenang pejabat . b). diperlukannya hukum public atau  hukum administrasi negara terhadap soal yang dipersengketakan. Konsekwensi pendirian ini adalah perbuatan melanggar  hukum karena pejabat bertindak justrudi luar batas wewenangnya.
2. Prof. Buys berpendapat bahwa termasuk syarat harus jelas batasan bahwa pokok dalam sengketa harus terletak dalam hukum administrasi negara
3. Prof. Prajudi Admosudirdjo, berpendapat, sejalan dengan usaha pengembangan peradilan administrasi Negara, maka sebaliknya perkara-perkara “Onrechtmatige overheidstaat” diadili oleh hakim pengadilan administrasi negara, sebab banyak jurisprudensi menunjukkan peradilan umum tidak kuat mengadili perkara-perkara “Onrechtmatige overheidstaat”.
Selain dari pelaksanaan pengadilan administrasi negara, yang tidak kalah pentingnya adalah masalah pengawasan (controle) terhadap administrasi negara itu sendiri. Di Amerika Serikat misalnya, pengawasan terhadap administrasi negara ini sangat berat. Disana dijumpai apa yang disebut dengan “legal contole” atau control yang dilakukan melalui “The formal action of officialdom”, ektra legal controle, yang berlangsung melalui saluran-saluran politik, dan remedias atau rechmiddelen yaitu jalan hukum-jalan hukum yang berlangsung melalui jalan peradilah (rechtspleging), baik administatif maupun yudikatif
Legal controle itu terdiri atas :
1.       Legislatives Controles (dilakukan oleh badan-badan legislative) berupa : a) Statutori Devinition (wettelijke oms chrijving) daripada organisasi, wewenang dan kewajiban-kewajiban jabatan-jabatan administrative. Hal ini nantinya perlu untuk menentukan adanya ultrafires atau exes de forvoir, untuk pembatalan keputusan-keputusannya yang melampaui batas. B) Panitia-panitia angket (Committee investigation), pemeriksaan keuangan dan d) impuchment, atai insaat van beschuldiging, stelling terutama tuduhan atau tuntutan karena ketidak beresan, terhadap pejabat-pejabat tinggi.
2.       Administratief Controls (bersifat intern), berupa : a) pengawasan disiplin atau ambteenaarstucht, b) pemberian instruksi dan perintah-perintah yang mengingat wajib, c) pengamatan oleh atasan yang bertindak sebagai korektor bilamana ada pengaduan atau administratief beroef (administratiefe appeal)
3.       Judical Controls (pengawasan oleh pengadilan-pengadilan) yang berlangsung bilamana terdapat tuntutan melalui remedes atau rechts middelen yang sudah ditetapkan.

Capita Selecta






BAB VII
HUKUM NEGARA

A.    Pengertian Negara
Hukum Negara ialah hukum yang terdiri dari norma-norma hukum yang yang mengatur bentuk Negara, alat-alat perlengkapan Negara, hubungan-hubungan Negara dan lain-lain. Pertanyaannya adalah : Apa itu negara, apa syarat berdirinya suatu negara dan bagaimana agar negara dapat melaksanakan fungsinya. Jawabannya adalah : Negara ialah suatu perkumpulan manusia yang mempunyai organisasi politik dan mempunyai kekuasaan atas warganya dan berorganisasi dalam suatu daerah yang telah tertentu batas-batasnya.
Menurut Barent dalam Abdul Rahman Shaleh (1998:10) negara adalah suatu bentuk organisasi dimana masing-masing yang ada didalamnya tidak boleh menarik dirinya dengan sukarela. Selanjutnya Barent mengatakan negara juga suatu rangka organisasi yang paling pokok dan paling umum dalam masyarakat. Sedangkan menurut Logemann dalam bukunya yang berjudul :”Ober de therie van eenstelling staatsrecht” menyebutkan bahwa negara adalah suatu gezags organizatie atau organisasi kekuasaan. Jika gezags diartikan sebagai kekuasaan, maka Max Weber membagi gezags atas tiga macam, yaitu ; 1) Gezags rasional, sebagai sifat birokrasi modern/pemerintah. Militer, komandan. 2) Gezags tradisionil, sebagai kekuasaan berdasarkan rasa hormat, tataadat, agama dan lain-lain. 3) Gezags Charismatis, sebagai kekuasaan berdasaran anggapan mempuinyai kesaktian atau kemampuan gaib.

B.     Timbulnya Suatu Negara
Dewasa ini  banyak sarjana yang mengemukakan pendapatnya tentang timbulnya suatu Negara. Semua itu pada hakekatnya mempunyai objek yang sama walaupun subjeknya berlainan. Untuk membatasi kesimpangsiuran terhadap rumusan tentang timbulnya suatu Negara, dibawah ini disajikan 3 teori tentang timbulnya Negara, yaitu :
1.   FR. Oppenheimer, menyatakan bahwa timbulnya suatu Negara adalah dengan jalan penaklukan. Teori ini popular dengan sebutan “teori penaklukan”.
2.   JY. Rousseau, menyatakan bahwa terjadinya suatu Negara adalah disebabkan adanya perjanjian, dimana manusia merasa perlu untuk mendapatkan kepentingan bersama, jalan satu-satunya adalah dengan cara mendirikan Negara. Teori ini popular dengan sebutan “teori contract social”.
3.   Hegel, menyatakan bahwa terjadinya suatu Negara berdasarkan evolusi yang datangnya menurut kehendak Tuhan.
Selain dari ketiga teori di atas, menurut hemat kami suatu Negara dapat terjadi disebabkan oleh adanya pemberontakan terhadap Negara yang menguasai atau menjajahnya yang kemudian menyatakan dirinya menjadi suatu Negara yang merdeka dan tidak terikat lagi dan atau tunduk pada Negara penjajahnya. Juga Negara akan dapat terjadi dengan adanya penggabungan atau fusi dari beberapa Negara dan membentuk Negara baru, atau sebaliknya yakni memisahkan diri dari Negara suatu Negara dan mendirikan Negara baru.
Dalam ketatanegaraan yang terus menerus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, maka teoripun turut menyertainya. Dewasa ini dijumpai beberapa teori baru yang lebih dikenal dengan sebutan ”:teori Negara muda” seperti
a)         Teori Individu. Teori ini menyatakan bahwa Negara akan lahir karena individu-individu mengadakan kontrak dengan individu lainnya (seluruh orang) dalam masyarakat.
b)         Teori golongan. Teori ini menyatakan bahwa Negara adalah menjadi alat dari suatu golongan untuk menindas golongan lain, dengan perkataan lain agar suatu golongan dapat menindas golongan lain tersebut haruslah terlebih dahulu mendirikan suatu negara.
c)         Teori integralistik. Teori inimenyatakan bahwa negaralah yang dapat mengatasi faham golongan dengan faham perseorangan
d)        Teori hukum murni. Teori ini mentakan bahwa negara lahir, musnah dan syarat-syarat berdirinya suatu negara ditentukan oleh hukum, Hukumlah yang menentukan segalanya.
Syarat berdirinya suatu negara ada tiga yaitu mempunyai daerah, wilayah atau territorial, mempunyai rakyat, penduduk atau warganegara dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat atau penguasa yang diakui. Daerah atau territorial meliputi daratan, lautan dan udara. Daratan adalah sebidang tanah yang luasnya sama dengan ketika negara itu didirikan. Lautan adalah daerah perairan sekitar lingkungan daratan yang jauhnya dari pantai diukur menurutaturan yang ditetapkan dalam perjanjian internasional (hukum internasional) yang biasanya dihitung dari pantai ketika terjadi pasang surut.
Sedangkan udara adalah udara yang berada diatas daratan dan lautan yang tidak mempunyai batas tinggi..Rakyat adalah warga Negara atau penduduk dari suatu Negara yang diikat oleh peraturan hukum yang dibuat oleh Negara bersangkutan. Penduduk dalam suatu negara dapat mengganti kewarganegaraannya sesuai dengan kemauannya dengan terlebih dahulu memenuhi beberapa syarat, yaitu syarat pelepasan kewarganegaraannya dan syarat penerimaan yaitu syarat untuk menjadi warganegara sesuai dengan keinginannya. Untuk menentukan kewarganegaraan biasanya dipakai dua azas atau prinsip yaitu : Azas Ius Solid (azas tempat) dan Azas Ius sanguinis (azas darah). Menurut azas Ius Soli, seluruh orang yang dilahirkan dan bertempat tinggal dalam suatu daerah,maka orang tersebut menjadi warganegaranya. Menurut Azas Ius sanguinis, semua orang yang berasal dari satu keturunman, maka orang tersebut menjadi warganegaranya.
Pemerintahan atau penguasa yang berdaulat maksudnya adalah yang memiliki otoritas ke luar dan kedalam negara itu sendiri. Artinya pemerintahan negara tersebut harus diakui kedaulatannya oleh warganegaranya sendiri sekaligus oleh negara-negara sahabat dan negara tetangga.
Setiap negara mempunyai hak atau kuasa terhadap daerahnya. Artinya negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi atas segala-galanya dalam negara itu. Masalah sekarang adalah, darimana souvereniteit itu diperoleh dan jawabannya adalah sesuai dengan beberapa tori dibawah ini, yaitu :
a.       Teori Kedaulatan Hukum, mengatakan bahwa segala sesuatu terjadi adalah atas kehendak Tuhan. Kedaulatan negara tidak akan ada tanpa adanya kehendak Tuhan. Pelopor teori ini antara lain adalah Agustinus, Thomas Aquino dan lain-lain.
b.      Teori kedaulatan Negara, mengatakan bahwa Negara itu sendirilah yang merupakan sumber tertinggi dari segala kekuasaan. Pelopor teori ini antara lain adalah Jellineck, Paul Laband
c.       Teori kedaulatan Hukum, mengatakan bahwa hukum itu sendirilah yang merupakan sumber dari segala kekuasaan.   Pelopor teori ini adalah Krabbe.
d.      Teori kedaulatan Rakyat, mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyatlah yang mengangkat pemimpin, rakyat yang membuat hukum, dan rakyat pulalah yang mengadakan Negara. Pelopot teori ini adalah Rousseau, John Locke

C.    Kekuasaan Negara
Menurut ajaran Montesqieu (1688-1755) seorang bangsa Prancis menyatakan bahwa kekuasaan Negara dapat dibagi atas 3 bahagian yang lazim disebut dengan ajaran Trias Politica yaitu :
1). La pourvoir legislative, yaitu kekuasaan atau badan yang berwenang untukmembuat undang-undang.
2) La pourvoir exsecutive, yaitu kekuasaan atau badan yang berwenagn untuk menjalankan undang-undang.
3) La pourvoir yudicative, yaitu kekuasaan atau badan yang berwenang untuk mengawasi dan mengadili terhadap pelanggar dalam melaksanakan undang-undang. Pembagian kekuasaan menurut ajaran Trias Politica ini tidak ada pertalian atau hubungan antara badan yang satu dengan badan lainnya atau disebut dengan istilah “pemisahan kekuasaan” (separation of power)
Tiap kekuasaan mempunyai lapangan kerja sendiri terlepas dari pengaruh badan yang lain. Namun dalam prakteknya yang dijumpai saat ini ajaran tris politica tidak lagi ditekankan pada pemisahan kekuasaannya melainkan pada pembagian kekuasaannya (devision of power). Pemisahan kekuasaan dimaksud dapat dibagi atas beberapa ajaran, seperti :
1.  Ajaran Dwipraja. Menurut ajaran ini pada garis besarnya alat-alat pemerintah Negara dibagi atas 2 golongan yaitu :
a. Alat-alat pemerintah yang menentukan tugas alat-alat      pemerintah yaitu  menentukan politik Negara,
b.  Alat-alat pemerintah yang menyelenggarakan tugas yang telah ditentukan oleh badan di atas (sub. a). jadi ajaran ini menetapkan bahwa satu negara hanya memiliki dua alat negara yaitu alat negara penentu dan alat negara penyelenggara. Apabila kita hubungkan dengan UUD 1945, maka alat-alat Negara yang menentukan politik negara adalah MPR, DPR dan Presiden. Sedangkan alat-alat yang menyelenggarakan adalah pemerintah, pamongpraja dan pengadilan.
2. Ajaran Tripraja. Menurut ajaran ini lebih popular dengan sebutan trias politika. Ajaran ini menginginkan pemisahan alat-alat kekuasaan negara itu atas 3 bahagian yaitu : 1) kekuasaan legislative, 2) kekuasaan eksecutif, dan 3) kekuasaan Yudikatif. Kekuasaan legistlatif terletak ditangan parlemen (DPR), kekuasaan eksekutif berada di tangan raja sedangkan kekuasaan yudikatif berada di tangan hakim.
    3. Ajaran Caturpraja. Ajaran ini membagi alat-alat negara atas 4    bagian yaitu :
a) Bestuur, tugas bestuur ini adalah menyelenggarakan segala sesuatu yang tidak termasuk mempertahankan ketertiban hukum secara preventif, mengadili atau membuat peraturan. Oleh sebab itu lapangan pekerjaan beestuur adalah sangan luas.
b) Polisi, fungsi polisi ini  adalah untukmenjalankan preventieve rechtzorg yaitu memaksa penduduk suatu wilayah mentaati ketertiban hukum serta menjalankan penjagaan sebelumnya (preventif, supaya tata tertib masyarakat terpelihara)
c) Mengadili, fungsi mengadili disini adalah melaksanakan pengadilan atas pelanggaran-pelanggaran ketertiban hukum demi tetapnya terpelihara tata tertib masyarakat.
d). Membuat Peraturan, fungsi badan ini adalah membuat seluruh undang-undang atau peraturan-peraturan yang berlaku dalam negara dengan perkataan lain bahwa badan inilah yang memproduksi segala UU atau peraturan.
    4. Ajaran Pancapraja. Ajaran ini membagi alat-alat negara atas lima bahagian   yaitu :
      a.  Bestuurzorg,
           b.  Bestuur
      c. Polisi
      d. Mengadili
      e. membuat Peraturan
Bestuurzorg berfungsi untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum dan mempunyai wewenang atau keistimewaan yang dapat memberikan sesuatu kepada administrasi Negara (kekuasaan untuk meneyelenggarakan dengan cepat dan dengan memberi kegunaan kepentingan-kepentingan guna meningkatkan kesejahteraan umun), sedangkan masalah tugas dari badan-badan pada point b, c, d, dan e serupa dengan pada ajaran caturpraja.
Teori dwipraja, tripraja, caturpraja dan pancapraja timbul disebabkan pemusatan kekuasaan pada seseorang saja yang sudah barang tentu mengakibatkan tindakan sewenang-wenang dan otoriter (absolutis dari penguasa tersebut). Tindakan seperti itu jelas akan merugikan rakyat pada umumnya sebab dapat kita bayangkan jika membuat, menjalankan dan mengadili pelanggaran terletak hanya di tangan satu orang saja, tentu akan bertindak seenak hatinya saja.
 Selain dari teori Montesqieu di atas adalagi suatu teori yang dipelopori oleh  John Locke, Beliau membagi kekuasaan atas 3 bagian dengan perbedaan terletak pada kekuasaan yudikatif. John Locke mengganti kekuasaan yudikatif menjadi kekuasaan federatif atau kekuasaan hubungan ke luar dan utuk lebih jelasnya di bawah ini kita lihat pembagian kekuasaan menurut John Locke sebagai berikut :.
1.      Kekuasaan Legislative, yaitu kekuasaan membuat Undang-Undang. Pendukung teori atau ajaran ini adalah Prof. Mr. AM. Denner. Menurut Denner, dalam suatu pemerintahan memerlukan alat-alat yang terdiri dari politik dan administrasi atau bestuur. Politik adalah badan yang menentukan haluan negara, sedangkan administrasi atau bestuur adalah badan yang melaksanakan (badan pelaksana) dari apa yang telah digariskan oleh negara (haluan negara) tersebut.
Seorang pembela ajaran ini Prof. F. Goodnow membagi pemerintahan (alat Negara/alat kekuasaan) atas politik als ethic dan politik als technick.
2.      Kekuasaan Excecutive, yaitu kekuasaan melaksanakan Undang-undang. Kekuasaan ini sering disebut dengan pemerintah.
3.      Kekuasaan Federative, yaitu kekuasaan hubungan keluar.

D.    Tujuan Negara
Setiap negara mempunyai tujuan yang berbeda. Hal ini disebabkan perbedaan dari tujuan atau keinginan negara itu sendiri. Dalam negara Indonesia, tujuan negararanya terak dalam Pembukaan UUD 1945 yang mencakup segala aspek baik yang bersifat nasional maupun internasional. Salah satu dari tujuan internasionalnya adalah ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Sebagai negara yang mempunyai dasar Pancasila sudah barang tentu tujuan negaranya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, segalanya harus bersumber dari Pancasila, karena Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang ada wilayah kesatuan Republik Indonesia, dimana dasar hukum dari konsekwensi tersebut termaktub dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, dimana ketetapan ini masih dinyatakan tetap berlaku hingga sekarang. Pancasila yang dimaksud disini adalah Pancasila yang baik dan benar dan sesuai dengan apa yang tertera dalam Pembikaan Undang-Undang dasar 1945 alinea IV, sebab sebelum adanya Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 1968 tentang penulisan, dan pembacaan sila-sila dari Pancasila. Apabila terdapat berapa macam penulisan maupun pengucapan dari Pancasila, ini jelas akan menimbulkan kesalahfahaman dan kesalahtafsiran. Dulu, sebelum adanya Instruksi Presiden (INPRES) nomor 12 tahun 1968 berbagai pihak menganggap bahwa Pancasila itu adalah selera dari orang-orang yang berpengaruh/ berpangkat tinggi dengan perkataan lain Penguasa. Kesadaran kita bahwa Pancasila adalah jiwa kita telah merupakan kekuatan yang tidak ternilai harganya dan telah menyelamatkan bangsa Indonesia dari segala ujian dan tantangan dimasa lampau dan akan tetap demikian dalam menyelamatkan perjalanan kita dan generasi-generasi yang akan datang di masa depan.
Suatu perjalanan, yang pasti akan sangat panjang dalam mencapai terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang kita cita-citakan. Suatu perjalanan yang mungkin juga berat dalam menghadapi pengaruh-pengaruh keadaan dunia yang akan terus berobah dan berkembang sesuai dengan zamannya. Menurut Presiden Soeharto, yang paling penting adalah agar Pancasila itu benar-benar kita rasakan wujudnya secara nyata dalam kehidupan kita sehari-hari sebagai pribadi dalam tata pergaulan hidup dengan sesama anggota masyarakat, dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan kita. Pancasila itu harus terus terwujud dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik kita. Pancasila harus terpencar dari gaya pemerintahan kita, mulaidari pusat sampai ke daerah-daerah yang terkecil. Pendeknya Pancasila harus terasa dan mempunyai arti dalam segala segi kehidupan kita masing-masing dan bersama-sama.
Untuk itulah maka Presiden Soeharto mengeluarkan instruksi untuk supaya dalam hal penulisan dan pengucapan Pancasila harus seperti sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu :
1. Ketuhanan yang maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikamt kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
      Namun demikian, dalam tujuan negara yang berbeda-beda kita tidak boleh lupa bahwa di dalam keberbedaan itu masih terdapat sedikit persamaan yang oleh negara apapun selalu mendambakannya dan selalu berusaha untuk mendapatkannya, yaitu :
a.          Negara yang merdeka dan berdaulat
b.         Negara dimana rakyatnya dapat memperoleh sesuai dengan apa yang diinginkan dan dibutuhkannya.
c.          Negara yang kaya dan disegani oleh negara lainnya
d.         Negara yang makmur dan sejahtera
e.         Negara yang mampu untuk segala aspek kehidupannya.















Capita Selecta






BAB VIII
HUKUM TATA NEGARA

A. Pengertian Hukum Tata Negara
            Hukum tatanegara sering dipakai untuk meneyebut hukum negara. Kedua istilah tersebut merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu : “Staatsrecht” yang mempunyai dua pengertian yaitu Staatsrecht in ruimere zin (dalam pengertian luas) dan staatsrecht in engere zin (dalam pengertian sempit). Pemakaian istilah hukum negara dimaksudkan untuk membe-dakannya dari hukum tata negara dalam arti sempit (staatsrecht in engere zin), sedangkan bagi pakar hukum yang lebih menyukai penggunaan istilah hukum tatanegara sebagai terjemahan dari staatsrecht selalu menambahkan istilah “dalam arti luas”
            Menurut Apaeldorn hukum negara dalam arti sempit menunjukkan orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya. Ia memakai istilah hukum negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan hukum tatanegara dalam arti sempit, adalah dalam membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas yang meliputi hukum tatanegara dan hukum administrasi negara.
            Di Inggris istilah yang dipakai dalam menyebut Hukum tatanegara adalah Constitutional Law. Hal ini didasarkan atas alasan bahwa dalam hukum tatanegara unsur konstitusinya lebih menonjol. Jika unsur hukum negaranya lebih penting, maka Inggris menyebutnya dengan State Law. Di Prancis dipergunakan istilah “Droit Constitutionel” sebagai lawan dari Droit Administrative, sedangkan di Jerman, Hukum Tatanegara disebut dengan “Vervassungrecht” dan untuk hukum administrasi negara disebut dengan “Verwaltungsrecht”
Untuk mempertegas tentang pengertian hukum tata negara, berikut dikutip beberapa pendapat dari p[akar hukum tata negara sebagai berikut ;
1.    Van der Pot. Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungan satu dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu (dalam kegiatannya).
2.    Van Vollenhoven. Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dan lingkungan masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
3.    Scholten.  Hukum Tatanegara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada negara.
4.    Kusumadi Pudjosewojo.  Hukum Tatanegara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dana bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukkan masyarakat hukum yang atasan maupun bawahan beserta tingkatan-tingkatannya (hirarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu, beserta susunan (terdiri dari orang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu.

B  Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Sebagaimana dikemukakan di atas, hukum administrasi negara adalah bagian dari hukum tatanegara dalam pengertian luas, namun hingga saat ini masih dipertetangkan hubungan hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Sebagian beranggapan bahwa kedua ilmu hukum tersebut dapat dibagi secara tajam baik mengenai sistematik maupun mengenai lainnya, sedangkan sebagian lainnya menganggap bahwa antara hukum tatanegara dan hukum administrasi negara tidak ada perbedaan yang bersifat azasi, melainkan pertimbangan manfaat saja dimana administrasi negara itu merupakan hukum tatanegara dalam arti luas yang dikurangi dengan hukum tatanegasra dalam arti sempit. Hal ini adalah menurut teori “residu”
Menurut Oppenheimer, Hukum Tatanegara adalah negara yang dalam keadaan tidak bergerak, sedangkan hukum administrasi negara adalah kumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara yang tinggi maupun yang rendah jika badan-badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang ditentukan dalam hukum tatanegara (negara dalam keadaan bergerak). Sedangkan menurut Logemann dalam bukunya : Over de theorie van een stellig staatsrecht” mengadakan perbedaan yang tajam antara hukum tatanegara dan hukum administrasi negara. Adapun titik tolak perbedaannya terdapat pada sistematik yang meliputi tiga hal, yaitu :
1.    Ajaran tentang status (personsleer)
2.    Ajaran tentang lingkugan (gebiedsleer)
3.    Ajaran tentang hubungan hukum (leer de rechtsbetrekking).
Selanjutnya Logemann menegaskan bahwa Hukum Administrasi Negara meliputi ajaran mengenai hubungan hukum (leer der rechtsbetrekkingen), sedangkan huku tata negara memapelajari Susunan dari jabatan-jabatan, penunjukan mengenai pejabat-pejabat, tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatan itu, kekuasaan dan wewenang yang melekat pada jabatan itu, batas wewenang dan tugas jabatan, hubungan antar jabatan, penggantian jabatan dan hubungan antar jabatan dan penjabat.
Agar lebih jelas berikut diuraikan pendapat beberapa pakar tentang hubungan atau perbedaan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara, sebagai berikut :
1.      Prof. Vegting, Hukum Administrasi Negara bermaksud mengetahui bagaimana cara bertindaknya negara dan badan-badan kenegaraan. Hukum Tata Negara bermaksud untuk mengetahui persoalan organisasi dari badan-badan kenegaraan yang ada.
2.      Oppenheim,  Hukum Administrasi Negara mengatur negara dalam keadaan bergerak, sedangkan Hukum Tata Negara mengatur negara dalam keadaan diam.
3.      Prof. Prajudi. Perbedaan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara pada dasarnya tidak ada hanya pada juridis prinsipil saja sebab norma-norma pada Hukum Tata Negara dapat juga berlaku pada Hukum Administrasi Negara.
4.      DR. Wiarda.  Perbedaan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara hanyalah pada soal objek dimana objek Hukum Administrasi Negara pada penyelidikan Technice Regein, sedangkan Hukum Tata Negara penyelidikan tentang Dasar Fundamental Organisasi Negara.

Tidak ada komentar: